Peraturan Perbaikan Pelabuhan

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1951

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 1951 TENTANG PERATURAN PERBAIKAN PELABUHAN Menimbang :

  1. Bahwa di beberapa pelabuhan, teristimewa di pelabuhan Tanjung-Priok, keadaan mengenai administrasi, pengangkutan barang-barang, keamanan dan organisasi tenaga buruh, sedemikian sulitnya hingga menimbulkan bahaya perekonomian Negara;

  2. Bahwa keadaan itu telah sekian mendesak sehingga perlu diambil tindakan dengan cepat dan tegas untuk kepentingan Negara;

  3. Bahwa dipandang perlu mempersatukan pimpinan yang bertanggung jawab atas segala dinas dan jawatan pemerintah demikian juga atas segala pekerjaan dan perusahaan partikulir di masing- masing pelabuhan;

  4. Bahwa dipandang perlu pula kepada masing-masing Pemimpin itu diberikan sebutan serta kekuasaan seluasnya sebagai tersebut di peraturan ini, dan diberikan tanggung jawab atas perbaikan keadaan yang dimaksudkan di atas;

  1. Bahwa mengingat sulit dan pentingnya tugas Pemimpin itu, maka perlu sekali penjabat ini dalam melakukan jabatannya dibantu oleh sebuah staf, terdiri dari wakil Kementerian-kementerian yang menteri-menterinya duduk dalam Panitya Pengawas Pelabuhan; Mengingat : Undang-undang tahun 1939 No. 557, tahun 1945 No. 93, Peraturan Pemerintah tahun 1940 No. 203, tahun 1945 No. 136 dan pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar : Dewan Menteri Republik Indonesia dalam sidangnya ke-20 pada tanggal 24 Juli 1951. MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERBAIKAN KEADAAN DI PELABUHAN- PELABUHAN. Pasal 1. Menteri Perhubungan dimana dipandangnya perlu mengangkat untuk tiap-tiap pelabuhan, baik yang langsung di bawah urusan Pemerintah Pusat, maupun yang di bawah Propinsi, seorang Pemimpin dengan sebutan Penguasa Pelabuhan. Pasal 2.
    (1)

    Penguasa Pelabuhan itu Pemimpin tertinggi didaerah pelabuhannya, yang berkewajiban mengatur, mengamat-amati, menjaga dan bertanggung jawab tentang keamanan, tata-tertib dan lancarnya segala pekerjaan untuk perbaikan keadaan didaerah pelabuhannya.

    (2)

    Atas permintaan Penguasa Pelabuhan diwajibkan Pembesar Tentara atau Polisi memberikan bantuan Ketentaraan atau Kepolisian seperlunya.

    (3)

    Penguasa Pelabuhan berhak dalam daerahnya mengatur urusan dan penempatan pegawai-pegawai Bea dan cukai dan tenaga buruh, sekedar hal-hal itu tidak bertentangan dengan Undang-undang Bea dan cukai (Rechtenordonnantie) atau Undang-undang lain. Pasal 3.

    (1)

    Penguasa Pelabuhan diwajibkan melaksanakan dan memenuhi instruksi dan petunjuk-petunjuk lain-lain yang diberikan padanya oleh Menteri Perhubungan.

    (2)

    Kepada Menteri ini ia bertanggung-jawab tentang pelaksanaan tugas kewajibannya dan tentang segala apa yang terjadi dalam daerahnya. Pasal 4. Dalam melakukan jabatannya Penguasa Pelabuhan dibantu oleh satu staf yang anggauta-anggautanya diangkat oleh Menteri Perhubungan dari Wakil masing-masing Kementerian yang Menterinya duduk dalam Panitya Pengawas Pelabuhan, yang dibentuk oleh Dewan Menteri pada tanggal 27 Juni 1951, dan dari Wakil Jawatan Kepolisian Negara. Pasal 5. Segala kekuasaan dan kewajiban Gouverneur Generaal sebagai yang tercantum dalam "Verordening medewerking bedrijven" (Staatsblad 1940 No. 203) diserahkan kepada Menteri Perhubungan khusus untuk memperbaiki keadaan di pelabuhan-pelabuhan. Pasal 6.

    (1)

    Kecuali jika dengan Undang-undang atau peraturan pemerintah diadakan ketentuan lain, maka Penguasa Pelabuhan dapat menetapkan hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya R. 50.000.- terhadap pelanggaran- pelanggaran peraturan-peraturannya dengan atau tidak dengan merampas barang-barang yang ditentukan.

    (2)

    Jika sesuatu peristiwa, yang dapat dihukum menurut ayat 1, dilakukan oleh atau karena suatu badan hukum, maka tuntutan hukuman dilakukan dan hukuman dilafadkan terhadap pengurus- pengurusnya dan komisarisnya. Hukuman tidak boleh dilafadkan terhadap seseorang diantara mereka itu tentang siapa kenyataan bahwa peristiwa itu adalah diluar maunya atau tahunya.

    (3) Perbuatan yang dapat dihukum menurut ayat 1 dipandang sebagai pelanggaran. Pasal 7. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan boleh disebut "Peraturan Perbaikan Pelabuhan". Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 30 Agustus 1951 SOEKARNO PERDANA MENTERI, SUKIMAN WIRJOSANDJOJO MENTERI PERHUBUNGAN, DJUANDA MENTERI PERTAHANAN, SEWAKA MENTERI KEUANGAN, JOESOEF WIBISONO MENTERI PEREKONOMIAN, WILOPO MENTERI PERBURUHAN, I. TEDJASUKMANA Diundangkan Pada tanggal 26 September 1951 MENTERI KEHAKIMAN, M.A. PELLAUPESSY CATATAN Kutipan: LN 1951/77

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):