Pengubahan dan Penambahan Peraturan Pemerintah Mengenai Penunjukan Penguasa-Penguasa Militer Sebagaimana diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1957 (Lembaran-Negara No. 22 Tahun 1957)
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1957
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Mengubah
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1954
Penunjukan Penguasa-Penguasa Militer
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1957
Pengubahan Peraturan Pemerintah Tentang Penunjukan Penguasa-Penguasa Militer