Pengubahan dan Penambahan Peraturan Pemerintah Mengenai Penunjukan Penguasa-Penguasa Militer Sebagaimana diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1957 (Lembaran-Negara No. 22 Tahun 1957)

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1957

Info
Isi
Terkait

Sumber

Mengubah

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1954

Penunjukan Penguasa-Penguasa Militer

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1957

Pengubahan Peraturan Pemerintah Tentang Penunjukan Penguasa-Penguasa Militer

Komentar!