Pengubahan dan Penambahan Peraturan Pemerintah Mengenai Penunjukan Penguasa-Penguasa Militer Sebagaimana diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1957 (Lembaran-Negara No. 22 Tahun 1957)

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1957

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 1957 TENTANG PENGUBAHAN DAN PENAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH MENGENAI PENUNJUKAN PENGUASA-PENGUASA MILITER SEBAGAIMANA DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 22 TAHUN 1957) Presiden Republik Indonesia, Menimbang:

  1. bahwa sesuai dengan kebutuhan dalam praktek, perlu membuka kemungkinan di dalam keadaan darurat perang akan penempatan sewaktu-waktu jika perlu daripada seorang Penguasa Militer yang ditunjuk untuk itu dengan diberi nama Gubernur Militer;

  2. bahwa untuk mencapai maksud yang diuraikan sub I di atas perlu mengadakan perubahan pada Peraturan Pemerintah tentang penunjukan Penguasa Militer; Mengingat:

  1. Pasal 4 "Regeling op de Staat van Oorlog en van Beleg" (Staatsblad 1939 No. 582) sebagaimana beberapa kali telah diubah dan ditambah;

    1. Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1954 (Lembaran Negara No. 96 tahun 1954) tentang penunjukan Penguasa-penguasa Militer;

    2. Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1956 (Lembaran Negara No. 43 tahun 1956) tentang perubahan Peraturan Pemerintah tentang penunjukan Penguasa-penguasa Militer;

    3. Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1957 (Lembaran Negara No. 22 tahun 1957) tentang perubahan Peraturan Pemerintah tentang penunjukkan Penguasa-penguasa Militer-;

    d. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1955 (Lembaran Negara No. 23 tahun 1955) tentang Dewan Keamanan; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 3 Mei 1957; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN/ PENAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENUNJUKAN PENGUASA-PENGUASA MILITER sebagai berikut : Pasal I Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1954 (Lembaran Negara No. 96 tahun 1954) tentang Penunjukan Penguasa-penguasa Militer sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1956 (Lembaran Negara No. 43 tahun 1 956) dan Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1957 (Lembaran Negara No. 22 tahun 1957) dirubah lagi sehingga berbunyi sebagai berikut : (1) Atas pertimbangan Kepala Staf Angkatan yang bersangkutan Menteri Pertahanan, setelah mendengar Dewan Keamanan, dapat menunjuk penjabat-penjabat lain daripada yang tersebut dalam Pasal 2 untuk melakukan kuasa militer. Pengangkatan sebagai penguasa militer dilakukan dengan Surat Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi. (2) Batas-batas daerah di mana penguasa-penguasa militer yang dimaksud dalam ayat (1) menjalankan kuasa militer, ditentukan oleh Menteri Pertahanan atas pertimbangan Kepala Staf Angkatan yang bersangkutan dan setelah mendengar Dewan Keamanan, jika perlu dengan mengurangi daerah Panglima Tentara dan Territorium sebagai yang dimaksud pada Pasal 2 sub 5. (3) Pengangkatan penguasa-penguasa militer serta penentuan batas- batas daerah seperti yang dimaksud dalam ayat-ayat tersebut di atas diumumkan dalam Berita Negara. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 14 Maret 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 1957 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. (SUKARNO) PERDANA MENTERI MERANGKAP MENTERI PERTAHANAN, ttd. JUANDA Diundangkan pada tanggal 3 Mei 1957 MENTERI KEHAKIMAN, ttd. (G.A. MAENGKOM)

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):