Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969

Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1955

Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 18 Tahun 1954)

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1955

Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 18 Tahun 1954)

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1958

Penetapan Waktu untuk Pemilihan Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ke-II

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1956

Tambahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 Dengan Pasal 81a

Komentar!