Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969
Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
Diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1955
Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 18 Tahun 1954)
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1955
Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 18 Tahun 1954)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1958
Penetapan Waktu untuk Pemilihan Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ke-II
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1956
Tambahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 Dengan Pasal 81a