Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1954 |
Nomor | : | 9 |
Judul | : | Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum |
Tanggal Ditetapkan | : | 11 Februari 1954 |
Tanggal Diundangkan | : | 12 Februari 1954 |
Tanggal Berlaku | : | 12 Februari 1954 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969
Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1955
Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 18 Tahun 1954)
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1955
Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 18 Tahun 1954)
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1958
Penetapan Waktu untuk Pemilihan Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ke-II
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1956
Tambahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 Dengan Pasal 81a
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.