Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 18 Tahun 1954)
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1955
Kerangka Peraturan
a. bahwa untuk meringankan dan melancarkan pekerjaan Panitia Pemilihan, dirasa perlu adanya suatu prosedure baru mengenai penghitungan suara dan penyusunan surat-surat Catatan Pemungutan Suara; a. bahwa untuk meringankan dan melancarkan pekerjaan Panitia Pemilihan, dirasa perlu adanya suatu prosedure baru mengenai penghitungan suara dan penyusunan surat-surat Catatan Pemungutan Suara; b. bahwa untuk itu Panitia Pemungutan Suara diberi tugas baru menyimpang dari ketentuan tersebut dalam pasal 67 ayat 1-2 dan 3 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1954, sehingga perlu diadakan perubahan dalam Peraturan Pemerintah itu; c. mendengar usul serta keterangan-keterangan dari Panitia Pemilihan Indonesia; Mengingat: pasal 98 ayat I Undang-undang Dasar Sementara dan pasal 135 Undang-undang No. 7 tahun 1953; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENGUBAH PASAL 67 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1954. Pasal 1. Pasal 67 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1954 diubah sehingga berbunyi: (1) Selambat-lambatnya pada hari setelah diadakan pemungutan suara bungkusan-bungkusan dan sampul-sampul termaksud dalam pasal 63 ayat (3) dan pasal 66 ayat (2) oleh Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara disampaikan kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara. (2) Satu rangkap dari surat catatan pemungutan suara termaksud dalam pasal 77 Undang-undang oleh Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara dikirim langsung ke Panitia Pemilihan dengan perantaraan Ketua Panitia Pemungutan Suara. (3) Panitia Pemungutan Suara memeriksa surat-surat catatan yang diterima oleh Ketuanya dan membetulkannya di mana perlu. Panitia Pemungutan Suara memeriksa surat-surat suara, jika dianggap perlu. (4) Panitia Pemungutan Suara menghitung seperti yang ditentukan untuk Penyelenggara Pemungutan Suara dalam pasal 75 Undang- undang Pemilihan Umum dan menghitung jumlah suara yang dikeluarkan dalam daerah pemungutan suaranya. Dari perbuatan- perbuatan ini dibuat surat catatan, yang ditandatangani oleh semua anggota yang hadir. (5) Setelah menyelesaikan pekerjaannya seperti tersebut di atas membantu pekerjaan Panitia Pemilihan;
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.