Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 18 Tahun 1954)
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1955
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa untuk meringankan dan melancarkan pekerjaan Panitia Pemilihan, dirasa perlu adanya suatu prosedure baru mengenai penghitungan suara dan penyusunan surat-surat Catatan Pemungutan Suara;
bahwa untuk meringankan dan melancarkan pekerjaan Panitia Pemilihan, dirasa perlu adanya suatu prosedure baru mengenai penghitungan suara dan penyusunan surat-surat Catatan Pemungutan Suara;
bahwa untuk itu Panitia Pemungutan Suara diberi tugas baru menyimpang dari ketentuan tersebut dalam pasal 67 ayat 1-2 dan 3 Peraturan Pemerintah N
9 tahun 1954, sehingga perlu diadakan perubahan dalam Peraturan Pemerintah itu;
mendengar usul serta keterangan-keterangan dari Panitia Pemilihan Indonesia; Mengingat: pasal 98 ayat I Undang-undang Dasar Sementara dan pasal 135 Undang-undang N
7 tahun 1953; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENGUBAH PASAL 67 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1954. Pasal 1. Pasal 67 Peraturan Pemerintah N
9 tahun 1954 diubah sehingga berbunyi: (1) Selambat-lambatnya pada hari setelah diadakan pemungutan suara bungkusan-bungkusan dan sampul-sampul termaksud dalam pasal 63 ayat (3) dan pasal 66 ayat (2) oleh Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara disampaikan kepada Ketua Panitia Pemungutan S
Panitia Pemungutan Suara memeriksa surat-surat suara, jika dianggap
Dari perbuatan- perbuatan ini dibuat surat catatan, yang ditandatangani oleh semua anggota yang