Pemberian Persekot Hari Raya Kepada Pegawai Negeri
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1954 TENTANG PEMBERIAN PERSEKOT HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1954 TENTANG PEMBERIAN PERSEKOT HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa Pegawai Negeri perlu diberi kesempatan mengambil persekot gaji guna merayakan hari raya masing-masing; bahwa perlu diadakan peraturan yang mengatur hal itu; Mengingat: pasal 42 Indonesische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nr 448 jo Staatsblad 1941 Nr 30 dan Lembaran-Negara 1954: Nr 6) dan pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-37 pada tanggal 23 Pebruari 1954; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN PERSEKOT HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI. Pasal 1 (1) Kepada Pegawai Negeri atas permintaannya dapat diberikan persekot gaji guna merayakan hari raya (selanjutnya disebut persekot hari raya). (2) Kepada seorang pegawai dalam masa 1 tahun tidak dapat diberikan persekot hari raya lebih dari satu kali. Pasal 2 (1) Yang dimaksud dengan Pegawai Negeri ialah:
warga-negara Indonesia yang memangku jabatan Negeri baik tetap maupun sementara;
mereka yang menerima uang tunggu;
pekerja tetap warga-negara Indonesia, yaitu tenaga harian yang dipekerjakan atau diangkat oleh instansi Pemerintah untuk melakukan pekerjaan yang bersifat tetap dan telah bekerja terus-menerus selama sekurang- kurangnya satu
1 Januari,
Galungan yang dirayakan dalam bulan September, dan
I
Pasal 3 (1) Persekot hari raya tidak diberikan jika:
pegawai yang memintanya sementara itu telah mengajukan permintaan untuk berhenti dari pekerjaannya ataupun telah diusulkan untuk diberhentikan dari pekerjaannya;
pegawai yang memintanya telah disuruh mengajukan permintaan berhenti dari pekerjaannya ataupun telah diusulkan untuk disuruh berbuat demikian;
pegawai yang memintanya telah mengajukan permintaan perlop di luar tanggungan Negara ataupun telah diusulkan untuk diberi perlop di luar tanggungan N
Pasal 4 Persekot hari raya berjumlah separuh penghasilan bersih yang diterima terakhir dalam bulan sebelum bulan surat-surat perintah pembayaran disiapkan oleh kantor-kantor
Pasal 5. (1) Permintaan persekot diajukan kepada kantor-kantor yang mengeluarkan surat perintah pembayaran gaji, paling lambat satu bulan sebelum hari raya yang bersangkutan
Pasal 6 (1) Pungutan kembali uang persekot dilakukan data enam angsuran dengan memotong gaji pegawai yang bersangkutan tiap-tiap bulan, dimulai dengan bulan sesudah bulan persekot tadi
Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai 1 Januari 1954. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup
Pasal 2 Ayat 1 sub a dan
cukup
sub
Tenaga harian yang melakukan pekerjaan borongan atau pekerjaan bersifat sementara tidak dianggap sebagai pekerja
Ayat 2 cukup
Pasal 3 Ayat 1 sub a, b dan
Bila untuk pegawai termaksud dalam ketentuan ini telah terlanjur dimintakan persekot dan persekot itu telah terlanjur pula dibayarkan kepada yang memintanya maka jumlah persekot tadi harus disetorkan kembali di Kas N
ayat 2 cukup
Pasal 4 Yang dimaksud dengan penghasilan bersih ialah gaji-pokok (termasuk tambahan peralihan) ditambah dengan segala tunjangan dan dikurangi dengan jumlah potongan untuk pensiun dan
Bagi pekerja tetap persekot termaksud berjumlah separuh dari 25 X uang harian dan persekot itu dibayarkan dari uang persediaan untuk dipertanggung jawabkan; jika perlu untuk keperluan itu dapat dimintakan tambahan uang
Pengawasan atas pemberian dan penagihan persekot kepada pekerja tetap dilakukan oleh masing-masing K
Selanjutnya yang dimaksud dengan kantor pembayaran ialah Kantor Pusat P
(Terhadap persekot bagi pegawai pada Jawatan-jawatan/perusahaan-perusahaan berdasarkan IBW yang dimaksud Kantor Pembayaran ialah badan-badan tersebut). Pasal 5 Ayat 1 Permintaan persekot bagi para pegawai pada Jawatan-jawatan, Kantor-kantor, Badan-badan dan instansi-instansi lain diajukan bersama-sama dengan daftar permintaan rangkap dua oleh pembuat daftar gaji yang
Ayat 2 Cukup
Ayat 3 Dalam ketentuan ini dikandung maksud untuk membatasi waktu pembayaran
Ayat 4 Cukup
Pasal 6 Ayat 1 Untuk memudahkan pelaksanaan ketentuan ini, maka persekot yang diberikan dibulatkan ke atas menjadi rupiah penuh sedemikian, hingga jumlah persekot itu dapat dibagi
Ayat 2 Cukup
Pasal 7 Cukup
Termasuk Lembaran-Negara Nr 46 tahun 1954. Diketahui : Menteri Kehakiman, T
DJODY GONDOKUSUMO -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1954/46; TLN NO. 556