Pemberian Persekot Hari Raya Kepada Pegawai Negeri

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1954 TENTANG PEMBERIAN PERSEKOT HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1954 TENTANG PEMBERIAN PERSEKOT HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa Pegawai Negeri perlu diberi kesempatan mengambil persekot gaji guna merayakan hari raya masing-masing; bahwa perlu diadakan peraturan yang mengatur hal itu; Mengingat: pasal 42 Indonesische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nr 448 jo Staatsblad 1941 Nr 30 dan Lembaran-Negara 1954: Nr 6) dan pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-37 pada tanggal 23 Pebruari 1954; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN PERSEKOT HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI. Pasal 1 (1) Kepada Pegawai Negeri atas permintaannya dapat diberikan persekot gaji guna merayakan hari raya (selanjutnya disebut persekot hari raya). (2) Kepada seorang pegawai dalam masa 1 tahun tidak dapat diberikan persekot hari raya lebih dari satu kali. Pasal 2 (1) Yang dimaksud dengan Pegawai Negeri ialah: a. warga-negara Indonesia yang memangku jabatan Negeri baik tetap maupun sementara; b. mereka yang menerima uang tunggu; c. pekerja tetap warga-negara Indonesia, yaitu tenaga harian yang dipekerjakan atau diangkat oleh instansi Pemerintah untuk melakukan pekerjaan yang bersifat tetap dan telah bekerja terus-menerus selama sekurang- kurangnya satu tahun. (2) Yang dimaksud dengan hari raya tersebut dalam pasal 1 di atas ialah:

  1. Idulfitri, 2. 1 Januari, 3. Galungan yang dirayakan dalam bulan September, dan 4. Imlek. Pasal 3 (1) Persekot hari raya tidak diberikan jika:
    1. pegawai yang memintanya sementara itu telah mengajukan permintaan untuk berhenti dari pekerjaannya ataupun telah diusulkan untuk diberhentikan dari pekerjaannya;

    2. pegawai yang memintanya telah disuruh mengajukan permintaan berhenti dari pekerjaannya ataupun telah diusulkan untuk disuruh berbuat demikian;

    c. pegawai yang memintanya telah mengajukan permintaan perlop di luar tanggungan Negara ataupun telah diusulkan untuk diberi perlop di luar tanggungan Negara. (2) Kepada mereka yang dimaksud pada pasal 2 ayat 1 sub b dan c hanya dibayarkan persekot, jika dapat diharapkan bahwa persekot itu dapat ditagih kembali sebelum waktu pemberian uang tunggu cq pekerjaan habis. Pasal 4 Persekot hari raya berjumlah separuh penghasilan bersih yang diterima terakhir dalam bulan sebelum bulan surat-surat perintah pembayaran disiapkan oleh kantor-kantor pembayaran. Pasal 5. (1) Permintaan persekot diajukan kepada kantor-kantor yang mengeluarkan surat perintah pembayaran gaji, paling lambat satu bulan sebelum hari raya yang bersangkutan dirayakan. (2) Pembayaran persekot dilakukan 20 hari sebelum perayaan hari raya yang bersangkutan. (3) Atas permintaan persekot, yang diterima oleh kantor pembayaran sesudah hari raya, tidak dilakukan pembayaran. (4) Pengeluaran persekot termaksud dibebankan pada anggaran Kementerian masing-masing atas ma persekot gaji, kecuali persekot kepada pegawai pada Jawatan/Perusahaan berdasarkan IBW, yang diberikan dari keuangan badan itu sendiri, dan persekot kepada pekerja tetap, yang dibayar dari uang persediaan untuk dipertanggung-jawabkan. Pasal 6 (1) Pungutan kembali uang persekot dilakukan data enam angsuran dengan memotong gaji pegawai yang bersangkutan tiap-tiap bulan, dimulai dengan bulan sesudah bulan persekot tadi dibayarkan. (2) Apabila pegawai diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau berhubung dengan sesuatu hal tidak menerima gaji/penghasilan atau meninggal dunia, maka (sisa) persekot dapat segera ditagih sekaligus dari yang bersangkutan atau ahliwarisnya. Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai 1 Januari 1954. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Ayat 1 sub a dan b. cukup jelas. sub c. Tenaga harian yang melakukan pekerjaan borongan atau pekerjaan bersifat sementara tidak dianggap sebagai pekerja tetap. Ayat 2 cukup jelas. Pasal 3 Ayat 1 sub a, b dan c. Bila untuk pegawai termaksud dalam ketentuan ini telah terlanjur dimintakan persekot dan persekot itu telah terlanjur pula dibayarkan kepada yang memintanya maka jumlah persekot tadi harus disetorkan kembali di Kas Negeri. ayat 2 cukup jelas. Pasal 4 Yang dimaksud dengan penghasilan bersih ialah gaji-pokok (termasuk tambahan peralihan) ditambah dengan segala tunjangan dan dikurangi dengan jumlah potongan untuk pensiun dan pajak. Bagi pekerja tetap persekot termaksud berjumlah separuh dari 25 X uang harian dan persekot itu dibayarkan dari uang persediaan untuk dipertanggung jawabkan; jika perlu untuk keperluan itu dapat dimintakan tambahan uang persediaan. Pengawasan atas pemberian dan penagihan persekot kepada pekerja tetap dilakukan oleh masing-masing Kementerian. Selanjutnya yang dimaksud dengan kantor pembayaran ialah Kantor Pusat Perbendaharaan. (Terhadap persekot bagi pegawai pada Jawatan-jawatan/perusahaan-perusahaan berdasarkan IBW yang dimaksud Kantor Pembayaran ialah badan-badan tersebut). Pasal 5 Ayat 1 Permintaan persekot bagi para pegawai pada Jawatan-jawatan, Kantor-kantor, Badan-badan dan instansi-instansi lain diajukan bersama-sama dengan daftar permintaan rangkap dua oleh pembuat daftar gaji yang bersangkutan. Ayat 2 Cukup jelas. Ayat 3 Dalam ketentuan ini dikandung maksud untuk membatasi waktu pembayaran persekot. Ayat 4 Cukup jelas. Pasal 6 Ayat 1 Untuk memudahkan pelaksanaan ketentuan ini, maka persekot yang diberikan dibulatkan ke atas menjadi rupiah penuh sedemikian, hingga jumlah persekot itu dapat dibagi enam. Ayat 2 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara Nr 46 tahun 1954. Diketahui : Menteri Kehakiman, Ttd. DJODY GONDOKUSUMO -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1954/46; TLN NO. 556

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):