Mengubah Lagi Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nomor 15 Tahun 1950)

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1953

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1959

Kedudukan Keuangan Perdana Menteri, Wakil-Wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri Muda Republik Indonesia

Mengubah

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1950

Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Penginapan Dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Presiden. Perdana Menteri Dan Menteri-Menteri Republik Indonesia Serikat

Reaksi!

Belum ada reaksi.