Mengubah Lagi Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nomor 15 Tahun 1950)

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1953

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1953
Nomor:36
Judul:Mengubah Lagi Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nomor 15 Tahun 1950)
Tanggal Ditetapkan:12 Oktober 1953
Tanggal Diundangkan:7 November 1953
Tanggal Berlaku:7 November 1953

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1953

Sumber

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):