Mengubah Lagi Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nomor 15 Tahun 1950)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1953
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1953 |
Nomor | : | 36 |
Judul | : | Mengubah Lagi Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nomor 15 Tahun 1950) |
Tanggal Ditetapkan | : | 12 Oktober 1953 |
Tanggal Diundangkan | : | 7 November 1953 |
Tanggal Berlaku | : | 7 November 1953 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1959
Kedudukan Keuangan Perdana Menteri, Wakil-Wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri Muda Republik Indonesia
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1950
Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Penginapan Dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Presiden. Perdana Menteri Dan Menteri-Menteri Republik Indonesia Serikat
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.