Mengubah Lagi Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nomor 15 Tahun 1950)

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1953

Kerangka<< >>

bahwa berhubung dengan kedudukan Perdana Menteri dan Menteri Luar Negeri perlu menyediakan parabot rumah (meubilair) bagi rumah Perdana Menteri dan Menteri Luar Negeri; bahwa berhubung dengan kedudukan Perdana Menteri dan Menteri Luar Negeri perlu menyediakan parabot rumah (meubilair) bagi rumah Perdana Menteri dan Menteri Luar Negeri; Menimbang: bahwa oleh karena itu perlu mengubah lagi Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1950 (Lembaran Negara Nomor 15 tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1951 (Lembaran Negara Nomor 40 tahun 1952); Mengingat: Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1950 (Lembaran Negara Nomor 15 tahun 1950) seperti telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1952 (Lembaran Negara Nomor 40 tahun 1952); Mengingat pula: Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-3 pada tanggal 22 Agustus 1953; MEMUTUSKAN: Menetapkan : (2) a. Untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan semua Menteri Republik Indonesia disediakan sebuah rumah negeri. b. Untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan semua Menteri Republik Indonesia disediakan sebuah kendaraan mobil dan pengemudinya dengan catatan, bahwa ongkos-ongkos pemakaian untuk dinas, pemeliharaan dan perawatan mobil tersebut semuanya ditanggung oleh negara. c. Untuk Perdana Menteri dan Menteri Luar Negeri disediakan perabot rumah (meubilair) dalam rumah negeri tersebut dalam ayat 2 a pasal ini. Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 1953. Wakil Presiden Republik Indonesia, Ttd. MOHAMMAD HATTA. Perdana Menteri, Ttd. ALI SASTROAMIDJOJO. Menteri Keuangan, Ttd. ONG ENG DIE. Diundangkan pada tanggal 7 Nopember 1953. Menteri Kehakiman, Ttd. DJODY GONDOKUSUMO. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1953/66

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):