Kedudukan Keuangan Perdana Menteri, Wakil-Wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri Muda Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1959

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1959 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PERDANA MENTERI, WAKIL-WAKIL PERDANA MENTERI, MENTERI DAN MENTERI MUDA REPUBLIK INDONESIA Menimbang :

  1. bahwa gaji, biaya perjalanan, biaya penginapan dan lain-lain tunjangan bagi Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri-Muda Republik Indonesia, kini masih diatur dalam pelbagai Peraturan Pemerintah;

  2. bahwa dianggap perlu untuk menyusun ketentuan yang berhubungan dengan kedudukan keuangan pejabat-pejabat tersebut dalam suatu Undang-undang; Mengingat :

  1. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 15);

  2. Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 69);

  3. Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 73);

  4. Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 66).

  5. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 23);

  6. Pasal-pasal 54 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

  7. Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 101); Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. MEMUTUSKAN : Mencabut Peraturan-peraturan tersebut dalam:

  8. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun b. Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 69);

  9. Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 73).

  10. Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 66);

  11. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 23); Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PERDANA MENTERI, WAKIL PERDANA MENTERI, MENTERI DAN MENTERI-MUDA REPUBLIK INDONESIA. Pasal 1. Tentang jumlah gaji Perdana Menteri, Wakil-wakil Perdana menteri, Menteri dan Menteri-Muda.

    (1)

    Perdana Menteri Republik Indonesia - untuk selanjutnya dalam Undang-undang ini disebut Perdana Menteri - mendapat gaji sejumlah Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) sebulan.

    (2)

    Wakil Perdana Menteri Republik Indonesia - untuk selanjutnya dalam undang-undang ini disebut Wakil Perdana Menteri -mendapat gaji sejumlah Rp. 3.250,-(tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) sebulan.

    (3)

    Menteri Republik Indonesia - untuk selanjutnya dalam Undang-undang ini disebut Menteri - mendapat gaji sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) sebulan.

    (4)

    Menteri-Muda Republik Indonesia - untuk selanjutnya dalam Undang-undang ini disebut Menteri-Muda - mendapat gaji sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) sebulan. Pasal 2. Tentang tunjangan-kemahalan dan tunjangan-keluarga. Di atas gaji termaksud dalam pasal 1 di atas, kepada Perdana Menteri, Wakil-wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri-Muda diberikan tunjangan kemahalan dan tunjangan-keluarga menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan untuk pegawai Negeri Republik Indonesia. Pasal 3. Tentang rumah kediaman dan alat kendaraan.

    (1)
    1. Untuk Perdana Menteri, Wakil-wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri-Muda disediakan sebuah rumah jabatan dan sebuah kendaraan mobil dengan pengemudinya. Ongkos pemakaian untuk keperluan dinas serta perawatan dan pemeliharaan mobil itu semuanya ditanggung oleh Negara.

b. Rumah jabatan untuk Perdana Menteri dan Menteri Luar Negeri diperlengkapi dengan perabot rumah (Meubilair) jabatan tersebut. (2) Kepada Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri-Muda diberikan tunjangan yang jumlahnya tergantung dari besarnya rumah dan pekarangannya. Dasar-dasar untuk menutupi ongkos-ongkos pelayanan dan pemeliharaan itu, ditentukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga. Pasal 4. Tentang tunjangan-jabatan Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri-Muda. (1) Kepada Perdana Menteri diberikan tunjangan-jabatan sejumlah Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah) sebulan. (2) Kepada Wakil Perdana Menteri diberikan tunjangan-jabatan sejumlah Rp. 1.250,- (seribu dua ratus lima puluh rupiah) sebulan. (3) Kepada Menteri/Menteri-Muda diberikan tunjangan-jabatan sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebulan. (4) Jika Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri-Muda merangkap pemimpin suatu Kementerian, maka selama merangkap kepadanya diberikan tambahan tunjanganjabatan sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebulan. (5) Jika Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri Muda terpaksa mengeluarkan ongkos representasi yang selayaknya tidak dapat dicukupi dari jumlah tunjangan-jabatan yang diberikan, dapatlah yang berkepentingan mengajukan pertelaan pengeluaran ongkos-ongkos itu kepada Menteri Keuangan untuk mendapat penggantinya. Pasal 5. Tentang biaya perjalanan dinas Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri-Muda (1) Ongkos perjalanan dan ongkos penginapan untuk dinas bagi Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri-Muda, diganti menurut Peraturan Perjalanan Dinas yang berlaku. (2) Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri-Muda tidak terbatas dalam memilih alat-alat perjalanan. Pasal 6. Tentang penggantian biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kedokteran. Peraturan tentang penggantian biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kedokteran yang berlaku bagi pegawai Negeri, berlaku juga bagi Anggota Kabinet. Pasal 7. Tentang tunjangan kecelakaan. Bagi Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, Menteri atau Menteri-Muda yang dalam atau oleh karena menjalankan kewajibannya mendapat kecelakaan, berlaku peraturan-peraturan tentang pemberian tunjangan yang berlaku untuk pegawai Negeri. Pasal 8. Tentang biaya kematian dan tunjangan kematian. (1) Apabila Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, Menteri atau Menteri-Muda meninggal dunia pada waktu menjalankan kewajibannya atau pada waktu mengadakan perjalanan kunjungan, peninjauan atau pemeriksaan, di dalam atau di luar Negeri, maka biaya pengafanan, pengangkutan dan pemakaman jenazahnya ditanggung oleh Negara. (2) Apabila Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, Menteri atau Menteri-Muda meninggal dunia, maka kepada akhli-warisnya dibayarkan penghasilan bersih untuk bulan dalam mana ia itu meninggal dunia, di samping tunjangan kematian 11/2 (satu setengah) kali gaji bulanan. Pasal 9. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 1959. Pejabat Presiden Republik Indonesia, ttd SARTONO. Perdana Menteri, ttd DJUANDA. Diundangkan pada tanggal 9 Juni 1959, Menteri Kehakiman, ttd G. A. MAENGKOM. Menteri Keuangan, ttd SOETIKNO SLAMET. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 35 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG No. 12 TAHUN 1959 (LEMBARAN- NEGARA TAHUN 1959 No. 35) TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PERDANA MENTERI, WAKIL-WAKIL PERDANA MENTERI, MENTERI DAN MENTERI-MUDA UMUM. Sebelum Undang-undang ini, maka ketentuan-ketentuan kedudukan keuangan para Menteri diatur dalam beberapa Peraturan Pemerintah. Untuk menyederhanakan peraturan-peraturan tersebut, maka ketentuan-ketentuan tersebut diatas sesudah mengalami beberapa kali perubahan-perubahan, dihimpun dalam satu Undang-undang ini sesuai dengan kehendak/maksud pasal 54 Undang-undang Dasar Sementara. Oleh karena dipandang perlu, maka dalam Undang-undang ini dicantumkan juga peraturan-peraturan tentang tunjangan kecelakaan diwaktu menjalankan dinas bagi para Menteri yang masih dianggap layak, kecuali peraturan tunjangan yang bersifat pensiun yang masih perlu diatur tersendiri. Kabinet merupakan salah satu alat perlengkapan negara yang mempunyai tanggung-jawab yang besar dibidang kekuasaan eksekutif, sehingga para Menteri harus mencurahkan seluruh tenaga dan fikiran untuk menyelesaikan tugas itu sebaik-baiknya. Disamping tugas yang berat itu, maka anggota Kabinet tidak dapat merangkap jabatannya: dengan sesuatu jabatan lain, sehingga pendapatannya sebagai Menteri adalah penghasilan satu-satunya yang diterimanya. Oleh karena itu untuk meringankan beban mereka, maka ditetapkan gaji sebesar tercantum dalam Undang-undang ini. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Untuk memenuhi kebutuhan dalam praktek, maka kedudukan keuangan Menteri-Muda disamakan dengan kedudukan keuangan para Menteri lainnya. Pasal 2 s/d pasal 6. Cukup jelas. Pasal 7. Bagi para Menteri atau keluarganya masih dianggap layak untuk mendapatkan tunjangan-tunjangan yang berlaku bagi pegawai Negeri seperti dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 92) dan Peraturan Pemerintah No. 52 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 93). Pasal 8. (1) Peraturan dalam ayat ini adalah seperti yang berlaku bagi Ketua, Wakil Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Peraturan dalam ayat ini ialah sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi pegawai Negeri. Pasal 9. Cukup jelas. Diketahui: Menteri Kehakiman, G. A. MAENGKOM. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1768.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):