Kedudukan Keuangan Perdana Menteri, Wakil-Wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri Muda Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1959

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1959
Nomor:12
Judul:Kedudukan Keuangan Perdana Menteri, Wakil-Wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri Muda Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:26 Mei 1959
Tanggal Diundangkan:9 Juni 1959
Tanggal Berlaku:9 Juni 1959

Tampilan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1959

Sumber

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):