Pemberhentian Dari Pekerjaan Untuk Sementara Waktu Dan Pemberhentian Dari Jabatan Negeri Sambil Menunggu Keputusan Lebih Lanjut Bagi Pegwai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1952

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966

Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1953

Pengubahan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Nomor 13 Tahun 1952), Mengenai Pemberhentian dari Pekerjaan Untuk Sementara Waktu dan Pemberhentian dari Jabatan Negeri Sambil Menunggu Keputusan Lebih Lanjut Bagi Pegawai Negeri Sipil

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1950

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 32 Tahun 1949 Tentang Penghargaan Pemerintah Terhadap Pelajar Yang Telah Berbakti

Komentar!