Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 32 Tahun 1949 Tentang Penghargaan Pemerintah Terhadap Pelajar Yang Telah Berbakti

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1950

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1950 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO 32 TAHUN 1949 TENTANG PENGHARGAAN PEMERINTAH TERHADAP PELAJAR YANG TELAH BERBAKTI Menimbang : bahwa perlu diadakan peraturan tentang penempatan kembali dalam masyarakat para pelajar yang selama revolusi-nasional menjalankan kewajibannya militer; bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 1949 No. 32 yang memuat penghargaan terhadap para pelajar tersebut, memuat juga aturan-aturan tentang penempatan kembali dalam masyarakat para pelajar itu; Mengingat : keputusan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Serikat, No. 193/MP/50 tentang demobilisasi; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA No. 32 TAHUN 1949 TENTANG PENGHARGAAN PEMERINTAH TERHADAP PELAJAR YANG TELAH BERBAKTI. Pasal 1. Para pelajar dalam Angkatan Perang yang didemobiliseer berdasarkan keputusan Menteri Pertahanan No. 193/MP/50 dikembalikan ke- masyarakat menurut ketentuan- ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 tahun 1949 yang terlampir pada Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2. Menteri Pertahanan dan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan diwajibkan menjalankan apa yang tersebut dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini. Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengumuman Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 1950. SOEKARNO MENTERI PERTAHANAN HAMENGKU BUWONO IX MENTERI PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN ABU HANAFIAH Diumumkan pada tanggal 15 Juli 1950. MENTERI KEHAKIMAN SOEPOMO PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1950 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA No. 32 TAHUN 1949 TENTANG PENGHARGAAN PEMERINTAH TERHADAP PELAJAR YANG TELAH BERBAKTI. Penjelasan Umum. Sedangkan untuk mendapat tenaga kader guna membantu Pemerintah dalam pada perjoangan sekarang ini cukup mengadakan peraturan dalam Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1949 tentang kewajiban berbakti yang terbatas pada pemuda pelajar yang dalam tahun 1947, 1948 dan 1949 menjadi murid pada sekolah-sekolah yang dimaksud dalam peraturan tadi, maka guna memberi penghargaan kepada para patriot yang telah berbakti dalam pada perjoangan selama revolusi Nasional yang sekarang masih terus berlaku, harus diadakan peraturan yang lebih luas, yang meliputi semua patriot yang berjasa dalam pada perjoangan Nasional sejak tanggal 17-8-1945. Peraturan Pemerintah ini hanya mengenai pemuda pelajar, karena guna golongan ini perlu sekali selekas mungkin diadakan peraturan, karena tiba saatnya mereka meneruskan pelajarannya yang dulu oleh mereka dihentikan untuk ikut serta dalam pada mempertahankan Negara dan Bangsa. Peraturan tentang penghargaan pemuda yang bukan pemuda pelajar dan penghargaan semua patriot umumnya hendaknya diadakan dalam peraturan tersendiri, karena urusan mengenai golongan itu masuk lingkungan Kementerian lain dari pada Kementerian-kementerian yang disebut dalam peraturan ini. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Yang dimaksud dengan pelajar dalam pasal 1, ayat 1 ialah mereka yang menjadi murid (maha siswa), baik pada Sekolah Pemerintah, maupun pada Sekolah Partikelir pada tahun 1945, 1946, 1947, 1948 atau 1949. Penetapan yang dimaksud dalam ayat 2 bergandengan dengan pasal 3 No. 2. Pasal 2. Lihatlah penjelasan pasal 3, 4, 5 dan 6. Pasal 3. Maka menjalankan berbakti harus ditetapkan buat tiap-tiap pelajar sendiri-sendiri. Masa berbakti mungkin terputus-putus, sebab antara 2 masa berbakti atau lebih mungkin ada masa selama mana seorang pelajar tidak menjalankan tugas. Pasal 4. Yang dimaksud dengan kelas-kelas peralihan dalam No.1 ialah kelas-kelas istimewa, sebagai bagian dari sekolah biasa, di kelas mana para pelajar disiapkan untuk lekas dapat mengikuti pelajaran dalam kelas biasa. Yang dimaksud dengan ujian tersendiri dalam No. 2 ialah ujian naik kelas atau ujian penghabisan yang dilangsungkan pada waktu yang tidak sama dengan waktu ujian biasa, sesuai dengan masa persiapan yang diperlukan guna para pelajar perjoangan. Pasal 5. Kepada para pelajar yang tidak memerlukan beurs maka penghargaan istimewa dapat diganti dengan lain-lain yang bermanfaat baginya umpamanya buku-buku dan sebagainya. Pasal 6. Ayat 3 Tunjangan yang dimaksud dalam No. 3, dan 4 dapat Liberian kepada semua pelajar, jika dan selama pelajar-pelajar itu menurut pendapat Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan memerlukan tunjangan tersebut. Tunjangan yang dimaksud dalam pasal 4 No. 4 Liberian menurut keperluan. Misalnya uang saku buat murid S.M.P. dan buat Maha Siswa tentu tidak sama. Pelajar-pelajar yang orang tuanya mampu tidak diberi tunjangan tersebut dalam pasal 4 No. 3 dan 4. Jika orang tuanya tidak mampu tunjangan-tunjangan akan dapat diberikan selama pelajar-pelajar yang bersangkutan bersekolah, kecuali dalam hal-hal yang dimaksud dalam pasal 11. Ayat 6. Untuk mendapat penghargaan istimewa, maka syarat-syarat dalam pasal 6 ayat 6 harus dipenuhi semua. Pelajar yang telah mendapat penghargaan khusus tersebut dalam pasal 4 No. 3 dan 4 dapat diberi beurs untuk membayar uang pemondokan buku-buku dan sebagainya. Pasal 7, 8 dan 9. Cukup jelas. Pasal 10. Pembagian biaya antara Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dan Kementerian Pertahanan adalah sesuai dengan pasal 8 peraturan Pemerintah No. 9/149. Pasal 11, 12 dan 13. Cukup jelas. Pasal 14. Sebenarnya peraturan sebagai termuat dalam rancangan ini lebih tepat ditetapkan oleh R.I.S., sebab penghargaan yang dimaksud mengenai semua pemuda pelajar yang berjuang di seluruh daerah Indonesia. Republik Indonesia hendaknya juga dalam hal ini menjadi pelopor. Pasal 14 memungkinkan melanjutkan pemberian sokongan kepada pemuda pelajar yang bersangkutan, sesudah R.I.S. berdiri. LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH No. 14 TAHUN 1950. PERATURAN PEMERINTAH No. 32 TAHUN 1949 TENTANG PENGHARGAAN PEMERINTAH TERHADAP PELAJAR YANG TELAH BERBAKTI. Menimbang : perlu mengadakan peraturan tentang penghargaan Pemerintah terhadap para pelajar, karena telah menunaikan kewajiban berbakti selama revolusi-nasional guna menegakkan Negara; Mengingat : Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1949; MEMUTUSKAN : Menetapkan peraturan sebagai berikut : "PERATURAN TENTANG PENGHARGAAN PEMERINTAH TERHADAP PELAJAR YANG TELAH BERBAKTI UNTUK NEGARA". Pasal 1.

  1. Pemerintah memberikan penghargaan kepada para pelajar perjuangan, yang telah menunaikan kewajiban berbakti guna menegakkan Negara sejak tanggal 17 Agustus 1945.

  2. Menteri Pertahanan menetapkan siapa yang telah memenuhi kewajiban itu dan menetapkan pula saat untuk permulaan dan saat berakhirnya masa berbakti buat tiap pelajar yang bersangkutan. Pasal 2. Penghargaan dibagi atas :

  3. Penghargaan umum.

  4. Penghargaan khusus.

  5. Penghargaan istimewa. Pasal 3. Penghargaan umum berupa :

  6. Surat tanda-bakti.

  7. Ketentuan, bahwa waktu selama menjalankan kewajiban berbakti dianggap sebagai masa kerja, yang diperhitungkan untuk menetapkan gaji, pangkat dan pensiun.

    Pasal 4

    Penghargaan khusus berupa :


  8. Kelas-kelas peralihan.

  9. Waktu ujian tersendiri.

  10. Pembebasan uang sekolah dan alat-alat.

  11. Uang saku.

  12. Perawatan cuma-cuma terhadap yang menderita penyakit jasmani dan rokhani karena berjuang. Pasal 5. Penghargaan istimewa berupa : surat-surat bakti istimewa disertai beurs dan/atau lainnya. Pasal 6.

  13. Penghargaan umum diberikan kepada setiap pelajar yang telah menjalankan kewajiban berbakti.

  14. Di samping penghargaan umum dapat diberikan penghargaan khusus.

  15. Penghargaan khusus yang dimaksud dalam Pasal 4 No. 1, 2,3, atau/dan 4, hanya diberikan jika dan selama diperlukan oleh yang berkepentingan menurut pendapat Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan atau Pembesar yang ditunjuk olehnya.

  16. Dengan mengingat ketentuan dalam ayat 2, maka penghargaan khusus yang dimaksud dalam Pasal 4 No. 3 atau/dan No. 4, dapat diberikan selama pelajar yang bersangkutan bersekolah.

  17. Penghargaan yang dimaksud dalam Pasal 4 No. 5 diberikan sampai yang berkepentingan tidak memerlukannya lagi menurut pendapat Menteri Kesehatan atau Pembesar yang ditunjuk olehnya.

  18. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) maka penghargaan istimewa diberikan kepada pelajar yang dalam pada berbakti membuktikan :

    1. keberanian, b. kejujuran, c. keikhlasan, d. kesetiaan dan e. kebijaksanaan.

  19. Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan bersama-sama dengan Menteri Pertahanan menentukan siapa yang dapat diberi beurs, berupa jumlah beurs itu serta guna pelajaran apa dan berapa lamanya. Pasal 7. Yang menentukan siapa yang memenuhi syarat-syarat guna menerima penghargaan istimewa ialah Presiden Republik Indonesia sesudah mempertimbangkan pendapat Menteri Pertahanan. Pasal 8. Yang berhak memberikan surat tanda bakti ialah Menteri Pertahanan. Yang berhak memberikan surat tanda bakti istimewa ialah Presiden Republik Indonesia. Pasal 9. Presiden Republik Indonesia/Menteri Pertahanan dapat menyerahkan haknya untuk menerimakan surat tanda bakti istimewa/surat tanda bakti kepada Pembesar yang ditunjuk olehnya. Pasal 10. Segala biaya untuk menglaksanakan peraturan ini dibebankan kepada anggaran belanja Kementerian Pertahanan, kecuali biaya yang mengenai pengajaran yang dibebankan kepada anggaran belanja Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Pasal 11.

  20. Penghargaan yang dimaksud dalam Pasal 2, kecuali pemberian masa kerja dapat dicabut sebagian atau seluruhnya untuk mereka yang dengan keputusan hakim yang tak dapat diubah lagi karena sesuatu kejahatan dijatuhi hukuman penjara paling sedikit satu tahun lamanya.

  21. Jika ada alasan yang sah, maka penghargaan khusus yang dimaksud dalam Pasal 4 No. 1,2,3, dapat dihentikan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan penghargaan khusus yang dimaksud dalam Pasal 4 No. 4 dapat dihentikan oleh Menteri Pertahanan atas usul Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dan penghargaan khusus yang dimaksud dalam Pasal 4 No. 5 dapat dihentikan oleh Menteri Kesehatan. Pasal 12.

  22. Guna penglaksanaan peraturan ini Menteri Pertahanan, dan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dibantu oleh sebuah Panitia yang anggotanya diangkat dan dihentikan oleh Menteri tersebut di atas.

  1. Panitia itu berhak memajukan usul-usul, pendapat-pendapat dsb. kepada Kementerian-kementerian tersebut dalam ayat (1) dan dapat pula diserahi merencanakan peraturan-peraturan dan menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan guna penglaksanaan peraturan ini menurut petunjuk-petunjuk Menteri-menteri yang dimaksud di atas. Pasal 13. Peraturan ini dinamakan "Peraturan Penghargaan pelajar berbakti" dan mulai berlaku pada hari diumumkan. Pasal 14. Sesudah Negara Republik Indonesia Serikat berdiri hak dan kewajiban yang dalam Peraturan ini diserahkan kepada Menteri dan Kementerian Pertahanan pindah kepada instansi yang akan ditunjuk oleh Presiden Republik Indonesia. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 24 Desember 1949. SOEKARNO MENTERI PERTAHANAN, HAMENGKU BUWONO IX MENTERI PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN S. MANGOENSARKORO MENTERI KEUANGAN LOEKMAN HAKIM. MENTERI PERBURUHAN DAN SOSIAL KOESNAN diumumkan pada tanggal 24 Desember 1949. SEKRETARIS NEGARA A.G. PRINGGODIGDO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):