Pemberhentian Dari Pekerjaan Untuk Sementara Waktu Dan Pemberhentian Dari Jabatan Negeri Sambil Menunggu Keputusan Lebih Lanjut Bagi Pegwai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1952
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1952 |
Nomor | : | 8 |
Judul | : | Pemberhentian Dari Pekerjaan Untuk Sementara Waktu Dan Pemberhentian Dari Jabatan Negeri Sambil Menunggu Keputusan Lebih Lanjut Bagi Pegwai Negeri Sipil |
Tanggal Ditetapkan | : | 20 Februari 1952 |
Tanggal Diundangkan | : | 22 Februari 1952 |
Tanggal Berlaku | : | 22 Februari 1952 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966
Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1953
Pengubahan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Nomor 13 Tahun 1952), Mengenai Pemberhentian dari Pekerjaan Untuk Sementara Waktu dan Pemberhentian dari Jabatan Negeri Sambil Menunggu Keputusan Lebih Lanjut Bagi Pegawai Negeri Sipil
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1950
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 32 Tahun 1949 Tentang Penghargaan Pemerintah Terhadap Pelajar Yang Telah Berbakti
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.