Pemberhentian Dari Pekerjaan Untuk Sementara Waktu Dan Pemberhentian Dari Jabatan Negeri Sambil Menunggu Keputusan Lebih Lanjut Bagi Pegwai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1952

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1952
Nomor:8
Judul:Pemberhentian Dari Pekerjaan Untuk Sementara Waktu Dan Pemberhentian Dari Jabatan Negeri Sambil Menunggu Keputusan Lebih Lanjut Bagi Pegwai Negeri Sipil
Tanggal Ditetapkan:20 Februari 1952
Tanggal Diundangkan:22 Februari 1952
Tanggal Berlaku:22 Februari 1952

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1952

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1953

    Pengubahan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Nomor 13 Tahun 1952), Mengenai Pemberhentian dari Pekerjaan Untuk Sementara Waktu dan Pemberhentian dari Jabatan Negeri Sambil Menunggu Keputusan Lebih Lanjut Bagi Pegawai Negeri Sipil

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):