Pemberian Tunjangan-Kemahalan-Daerah Dan Tunjangan-Keluarga Kepada Penerima Pensiun Dan/Atau Tunjangan Yang Bersifat Pensiun

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1952

Info
Isi
Terkait

Sumber

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1954

Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1952 yang Mengenai Batas Tertinggi Jumlah Pokok Pensiun dan Tunjangan Kemahalan Daerah Serta Tunjangan Keluarga (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 77)

Reaksi!

Belum ada reaksi.