Pemberian Tunjangan-Kemahalan-Daerah Dan Tunjangan-Keluarga Kepada Penerima Pensiun Dan/Atau Tunjangan Yang Bersifat Pensiun

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1952

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 1952 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN-KEMAHALAN-DAERAH DAN TUNJANGAN-KELUARGA KEPADA PENERIMA PENSIUN DAN/ATAU TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 1952 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN-KEMAHALAN-DAERAH DAN TUNJANGAN-KELUARGA KEPADA PENERIMA PENSIUN DAN/ATAU TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN Presiden Republik Indonesia, Menimbang : perlu untuk mengadakan perbaikan mengenai jumlah tunjangan- kemahalan-daerah dan tunjangan-keluarga yang dapat diberikan kepada penerima pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun di Indonesia; Mengingat :

  1. Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 1951 (Lembaran-Negara 1951 No. 83) dan Staatsblad 1949 No. 2 (B.A.G. 1949) sebagaimana telah ditambah dan diubah kemudian;

b. Peraturan Pemerintah Nr 46 tahun 1952. Mengingat pula : pasal 98 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 38 pada tanggal 7 Oktober 1952; Memutuskan : Dengan menyimpang seperlunya dari ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 dari peraturan yang termuat dalam Staatsblad 1949 Nr 2 (B.A.G. 1949), juncto Peraturan Pemerintah Nr 57 tahun 1951 (Lembaran-Negara 1951 No. 83), menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang pemberian tunjangan-kemahalan-daerah dan tunjangan-keluarga kepada penerima pensiun dan atau tunjangan yang bersifat pensiun. Pasal 1. 1. Diatas pensiun dan/atau tunjangan yang bersifat pensiun yang dibayarkan di Indonesia kepada yang berhak menerimanya yang bertempat-tinggal di Indonesia, diberikan tunjangan- kemahalan-daerah dan tunjangan-keluarga untuk anggota-anggota keluarganya yang bertempat-tinggal di Indonesia menurut daftar terlampir pada peraturan ini. 2. Pemberian tunjangan kemahalan-daerah dan/atau tunjangan- keluarga diatas pensiun dan/atau tunjangan yang dibayarkan di Indonesia, dalam hal yang berhak menerimanya bertempat- tinggal diluar wilayah Indonesia, diatur tersendiri oleh Menteri Keuangan setelah bermufakat dengan Menteri Urusan Pegawai. Pasal 2.

  1. Pensiun dan/atau tunjangan yang bersifat pensiun termaksud pasal 1 ialah jumlah pensiun dan/atau tunjangan yang bersifat pensiun menurut perhitungan sebenarnya. 2. Untuk menetapkan besarnya tunjangan-kemahalan-daerah dan tunjangan keluarga, maka jumlah pensiun dan/atau tunjangan termaksud, terlebih dahulu dibulatkan keatas menjadi rupiah penuh. Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1952. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 1952. Presiden Republik Indonesia, Ttd. SOEKARNO. Menteri Urusan Pegawai, Ttd. SOEROSO. Menteri Keuangan, Ttd. SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO. Diundangkan pada tanggal 25 Oktober 1952. Menteri Kehakiman, Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NO.47 TAHUN 1952 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEMAHALAN DAERAH DAN TUNJANGAN KELUARGA KEPADA PENERIMA PENSIUN DAN/ATAU TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN PENJELASAN UMUM Dengan peraturan ini maka pemberian tunjangan kemahalan daerah dan tunjangan keluarga diatas pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun, yang dibayarkan di Indonesia kepada yang berhak menerimanya yang bertempat tinggal di Indonesia, lebih disesuaikan dengan tingkat kemahalan dewasa ini. Jika dahulu tunjangan kemahalan daerah dan tunjangan keluarga diberikan menurut tabel III dari B.A.G 1949 paling tinggi berdasarkan rayon IV, maka sekarang tunjangan-tunjangan itu diberikan menurut presentasi-presentasi lebih tinggi dan dengan hanya mengadakan dua golongan presentasi untuk tunjangan kemahalan daerah. Selanjutnya telah diadakan perbaikan lainnya pula karena dalam hal ini tiada berlaku ketentuan dalam pasal 5 ayat 4 Staatsblad 1949 No 2 (B.A.G 1949), sehingga sekarang ini pemberian tunjangan kemahalan daerah dan tunjangan keluarga diatas pensiun BAG, diberikan berdasarkan jumlah pensiun B.A.G yang sebenarnya itu. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 1. Cukup jelas 2. Ketentuan dalam ayat ini diperlukan, karena hingga sekarang belum diatur pembayaran tunjangan kemahalan daerah dan tunjangan keluarga dalam hal yang berhak menerima pensiun/tunjangan dan/atau (sebagian dari) keluarganya bertempat tinggal diluar Indonesia, sedangkan penerima pensiun/tunjangan dikuasakan pada seseorang yang tetap tinggal di Indonesia. Pasal 2 1. Apabila diterima pensiun/tunjangan minimum, maka pemberian tunjangan kemahalan daerah dan tunjangan keluarga tidak dilakukan atas dasar pensiun tunjangan minimum itu, melainkan atas dasar jumlah pensiun/tunjangan menurut perhitungan sebenarnya. 2. Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas PENJELASAN MENGENAI DAFTAR LAMPIRAN Jumlah dari semua pokok-pokok pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun yang diberikan menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi bekas pegawai Negeri, ditambah dengan tunjangan kemahalan daerah dan tunjangan keluarga tidak boleh melebihi Rp 1000,- sebulan. Apabila disamping pokok-pokok pensiun/tunjangan tersebut diatas diterima pula pensiun/tunjangan menurut peraturan lain (umpamanya "pensiun Menteri" dan sebagainya), maka pemberian tunjangan kemahalan daerah dan tunjangan keluarga dilakukan atas dasar gabungan dari kedua jenis pensiun/tunjangan tadi dan dalam hal ini batas paling banyak sebesar Rp 1000,- sebulan tidak berlaku. Batas paling tinggi itu tidak berlaku pula apabila hanya diterima pensiun-pensiun/tunjangan-tunjangan berdasarkan peraturan lain daripada yang berlaku bagi bekas Pegawai Negeri. Termasuk Lembaran Negara No. 77 tahun 1952 Diketahui : Menteri Kehakiman, Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA CATATAN Lampiran berupa gambar lihat fisik Kutipan: LN 1952/77; TLN NO. 307

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):