Pemberian Tunjangan-Kemahalan-Daerah Dan Tunjangan-Keluarga Kepada Penerima Pensiun Dan/Atau Tunjangan Yang Bersifat Pensiun

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1952

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1952
Nomor:47
Judul:Pemberian Tunjangan-Kemahalan-Daerah Dan Tunjangan-Keluarga Kepada Penerima Pensiun Dan/Atau Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
Tanggal Ditetapkan:20 Oktober 1952
Tanggal Diundangkan:25 Oktober 1952
Tanggal Berlaku:1 Oktober 1952

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1952

Sumber

Diubah dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1954

    Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1952 yang Mengenai Batas Tertinggi Jumlah Pokok Pensiun dan Tunjangan Kemahalan Daerah Serta Tunjangan Keluarga (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 77)

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):