Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1952 yang Mengenai Batas Tertinggi Jumlah Pokok Pensiun dan Tunjangan Kemahalan Daerah Serta Tunjangan Keluarga (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 77)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1954
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Perlu menghapuskan batas jumlah tertinggi pokok pensiun ditambah dengan tuniangan kemahalan daerah dan tunjangan keluarga, seperti ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1952 (daftar lampiran ad. III) (Lembaran Negara tahun 1952 No. 77); Perlu menghapuskan batas jumlah tertinggi pokok pensiun ditambah dengan tuniangan kemahalan daerah dan tunjangan keluarga, seperti ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1952 (daftar lampiran ad. III) (Lembaran Negara tahun 1952 No. 77); Mengingat : Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 No. 83), No. 46 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 No. 76) dan No. 47 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 No. 77); Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 37 pada tanggal 23 Pebruari 1954; MEMUTUSKAN : Menetapkan : a. Angkatan III dan ketentuan dibelakang angka itu yang berbu- nyi "Jumlah pokok pensiun yang bersifat pensiun ditambah dengan tunjangan kemahalan daerah dan tunjangan keluarga tidak melebihi" serta perkataan-perkataan " Rp. 1000,- sebulan" termuat dalam ruang a dan b, dihapuskan. b. Angka IV, menjadi III. c. Ketentuan angka (1) dan "Catatan", dihapuskan. Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1954. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta LN 1954/57