Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1952 yang Mengenai Batas Tertinggi Jumlah Pokok Pensiun dan Tunjangan Kemahalan Daerah Serta Tunjangan Keluarga (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 77)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1954
Info
IsiTerkait
Metadata
| Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
| Tahun | : | 1954 |
| Nomor | : | 36 |
| Judul | : | Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1952 yang Mengenai Batas Tertinggi Jumlah Pokok Pensiun dan Tunjangan Kemahalan Daerah Serta Tunjangan Keluarga (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 77) |
| Tanggal Ditetapkan | : | 8 April 1954 |
| Tanggal Diundangkan | : | 7 Mei 1954 |
| Tanggal Berlaku | : | 1 April 1954 |
Tampilan
