Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1952 yang Mengenai Batas Tertinggi Jumlah Pokok Pensiun dan Tunjangan Kemahalan Daerah Serta Tunjangan Keluarga (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 77)

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1954

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1954
Nomor:36
Judul:Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1952 yang Mengenai Batas Tertinggi Jumlah Pokok Pensiun dan Tunjangan Kemahalan Daerah Serta Tunjangan Keluarga (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 77)
Tanggal Ditetapkan:8 April 1954
Tanggal Diundangkan:7 Mei 1954
Tanggal Berlaku:1 April 1954

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1954

Sumber

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):