Perubahan Peraturan Pemerintah Nr 18 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1952

Sumber

Mengubah

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1951

Peraturan Sementara tentang Rumah Dinas Bagi Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan

Komentar!