Peraturan Sementara tentang Rumah Dinas Bagi Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1951
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1951 TENTANG PERATURAN SEMENTARA TENTANG RUMAH DINAS BAGI KETUA MAHKAMAH AGUNG, JAKSA AGUNG DAN KETUA DEWAN PENGAWAS KEUANGAN. Menimbang : Bahwa berhubung dengan sifat kedudukannya, sebagaimana ternyata dari pasal 44 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, perlu diberikan tunjangan-tunjangan khusus kepada beberapa Pembesar Republik Indonesia; Mengingat :
Pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Pasal 21 dan 22 Peraturan Gaji Pegawai 148;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 4 tahun 1950; MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN SEMENTARA TENTANG RUMAH DINAS BAGI KETUA MAHKAMAH AGUNG, JAKSA AGUNG DAN KETUA DEWAN PENGAWAS KEUANGAN. Pasal 1. Untuk Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan disediakan sebuah rumah Negeri beserta perabot rumah (meubilair). Pasal 2. Peraturan ini berlaku terhitung mulai tanggal 27 Desember 1949 dan akan berlaku terus hingga waktu gaji-gaji, biaya perjalanan dan biaya penginapan c.q. tunjangan-tunjangan lain buat para Pembesar termaksud pada pasal 44 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia ditetapkan lebih lanjut. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 5 Maret 1951. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO PERDANA MENTERI, MOHAMMAD NATSIR MENTERI KEUANGAN, SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA Diundangkan Pada tanggal 6 Maret 1951. MENTERI KEHAKIMAN, WONGSONEGORO -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1951/30