Peraturan Sementara tentang Rumah Dinas Bagi Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1951

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1951
Nomor:18
Judul:Peraturan Sementara tentang Rumah Dinas Bagi Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan
Tanggal Ditetapkan:5 Maret 1951
Tanggal Diundangkan:6 Maret 1951
Tanggal Berlaku:27 Desember 1949

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1951

Sumber

Diubah dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):