Peraturan Sementara tentang Rumah Dinas Bagi Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1951

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1951
Nomor:18
Judul:Peraturan Sementara tentang Rumah Dinas Bagi Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan
Tanggal Ditetapkan:5 Maret 1951
Tanggal Diundangkan:6 Maret 1951
Tanggal Berlaku:27 Desember 1949

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1951
Isi
Terkait

Komentar!