Peraturan Sementara tentang Rumah Dinas Bagi Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1951
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1951 |
Nomor | : | 18 |
Judul | : | Peraturan Sementara tentang Rumah Dinas Bagi Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan |
Tanggal Ditetapkan | : | 5 Maret 1951 |
Tanggal Diundangkan | : | 6 Maret 1951 |
Tanggal Berlaku | : | 27 Desember 1949 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1952
Perubahan Peraturan Pemerintah Nr 18 Tahun 1951
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.