Peraturan Sementara tentang Rumah Dinas Bagi Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1951

Info
Isi
Terkait

Sumber

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1952

Perubahan Peraturan Pemerintah Nr 18 Tahun 1951

Komentar!