Perubahan Peraturan Pemerintah Nr 18 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1952

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1952 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NR 18 TAHUN 1951 Presiden Republik Indonesia Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1952 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NR 18 TAHUN 1951 Presiden Republik Indonesia Menimbang : bahwa berhubung dengan keuangan Negara dianggap perlu mencabut peraturan menyediakan perabot-rumah (meubilair) bagi Ketua Mahkamah Agung. Jaksa Agung dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan; Mengingat : Peraturan Pemerintah Nr 18 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 Nr 30); Mengingat pula : pasal 98 Undang-undang Dasar sementara Republik Indonesia; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-20 pada tanggal 22 Juli 1952; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang mengubah Peraturan Pemerintah Nr 18 tahun 1951. Pasal I. Perkataan-perkataan "beserta perabot-rumah (meubilair)" dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah tanggal 5 Maret 1951 Nr 18 (Lembaran- Negara 1951 Nr 30) dicabut. Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. 213 Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 1952. Wakil Presiden Republik Indonesia, Ttd. MOHAMMAD HATTA. Menteri Keuangan, Ttd. SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO. Menteri Urusan Pegawai, Ttd. SOEROSO. Diundangkan pada tanggal 12 Agustus 1952. Menteri Kehakiman, Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 1952 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1951 PENJELASAN UMUM Berhubung dengan keuangan Negara peraturan menyediakan perabot-rumah (meubilair) bagi para Menteri termuat dalam Peraturan Pemerintah Nr 4 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 Nr 15), telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah tanggal 20 Juni 1952 Nr 29 (Lembaran Negara tahun 1952 Nr 40). Maksud Peraturan Pemerintah ialah menyesuaikan peraturan tentang perumahan bagi Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan dengan peraturan menyediakan rumah-dinas untuk para Menteri. Untuk maksud itu maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nr 29 tahun 1952 tersebut di atas diusulkan supaya ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nr 18 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 Nr 30), bahwa bagi para penjabat yang disebut dalam Peraturan Nr 18 tahun 1951 itu disediakan perabot-rumah, dihapuskan. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1952/52; TLN NO. 266

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):