Perubahan Peraturan Pemerintah Nr 18 Tahun 1951
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1952
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1952 |
Nomor | : | 36 |
Judul | : | Perubahan Peraturan Pemerintah Nr 18 Tahun 1951 |
Tanggal Ditetapkan | : | 7 Agustus 1952 |
Tanggal Diundangkan | : | 12 Agustus 1952 |
Tanggal Berlaku | : | 12 Agustus 1952 |
Tampilan

Sumber
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1951
Peraturan Sementara tentang Rumah Dinas Bagi Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.