Hukuman Jabatan

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1952

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980

Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1952

Perubahan Peraturan Pemerintah Nr 11 Tahun 1952 Mengenai Hukuman Jabatan

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1950

Pencabutan "Het Werklieden Reglement Marine 1936" Dan Berlakunya Juga M.D.R. 1939 Untuk Para Pekerja Harian Dan Jam-Jaman Dari Penataran Angkatan Laut Dan Jawatan-Jawatan Angkatan Laut Lainnya

Komentar!