Hukuman Jabatan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1952
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1952
Perubahan Peraturan Pemerintah Nr 11 Tahun 1952 Mengenai Hukuman Jabatan
Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1950
Pencabutan "Het Werklieden Reglement Marine 1936" Dan Berlakunya Juga M.D.R. 1939 Untuk Para Pekerja Harian Dan Jam-Jaman Dari Penataran Angkatan Laut Dan Jawatan-Jawatan Angkatan Laut Lainnya