Perubahan Peraturan Pemerintah Nr 11 Tahun 1952 Mengenai Hukuman Jabatan

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1952

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1952 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NR 11 TAHUN 1952 MENGENAI HUKUMAN JABATAN Presiden Republik lndonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1952 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NR 11 TAHUN 1952 MENGENAI HUKUMAN JABATAN Presiden Republik lndonesia, Menimbang : bahwa pegawai-pegawai Jawatan Pelajaran yang tidak bekerja dalam jabatan administratip perlu dikecualikan dari berlakunya Peraturan Pemerintah tentang hukuman jabatan; Mengingat : Peraturan Pemerintah Nr 11 tahun 1952; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-20 pada tanggal 22 Juli 1952; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nr 11 tahun 1952. Pasal I. Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nr 11 tahun 1952 (Lembaran- Negara 1952 Nr 16) diubah seluruhnya, sehingga berbunyi sebagai berikut : "Peraturan ini tidak berlaku terhadap polisi Negara dan terhadap pegawai-pegawai Jawatan Pelayaran yang tidak bekerja dalam jabatan administratip". Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 22 Pebruari 1952. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 1952. Presiden Republik Indonesia, Ttd. SOEKARNO. Menteri Urusan Pegawai, Ttd. SOEROSO. Diundangkan pada tanggal 6 Agustus 1952. Menteri Kehakiman, Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1952 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NR 11 TAHUN 1952 MENGENAI HUKUMAN JABATAN UMUM. 1. Bagi pegawai-pegawai Jawatan Pelayaran yang tidak bekerja dalam lapangan administrasi, berlaku peraturan-peraturan yang serupa dengan peraturan tentang hukuman jabatan, yang dimuat dalam : a. Staatsblad 1914 Nr 587 (peraturan tata tertib pada Dinas Pelayaran Negara); b. Staatsblad 1927 Nr 63 (peraturan tentang pandu-pandu laut); c. Staatsblad 1916 Nr 476 (peraturan mengenai pegawai rendahan pada Dinas Pelabuhandan Kepanduan; d. Bijblad Nr 12062 (peraturan mengenai pegawai Dinas Penerangan Pantai). 2. Peraturan Pemerintah Nr 11 tahun 1952.(Lembaran Negara 1952 Nr 16) membatalkan segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah itu (kecuali ketentuan-ketentuan yang mengenai Polisi Negara), sehingga peraturan-peraturan tersebut tadi dalam ayat 1 sub a sampai dengan d, juga menjadi batal. 3. Karena ini bukan maksudnya Peraturan Pemerintah tersebut, maka ketentuan-ketentuan yang bersangkutan dalam Peraturan Pemerintah itu harus diubah dan ditambah dengan ketentuan yang mengecualikan berlakunya terhadap pegawai-pegawai Jawatan Pelayaran termaksud. 4. Ketentuan ini harus berlaku surut hingga tanggal mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Nr 11 tahun 1952, yaitu pada tanggal 22 Pebruari 1952. 5. Sebagai penerangan dapat ditambah di sini, bahwa kini sedang dibuat satu rencana baru, mengenai peraturan tata tertib untuk pegawai Jawatan Pelayaran yang tidak bekerja dalam lapangan administrasi, yang lebih sesuai dengan keadaan sekarang, sehingga peraturan-peraturan tersebut dalam ayat pertama penjelasan ini dalam waktu yang singkat akan dapat diganti. LN 1952/45; TLN NO. 260

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):