Hukuman Jabatan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1952
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1952 |
Nomor | : | 11 |
Judul | : | Hukuman Jabatan |
Tanggal Ditetapkan | : | 20 Februari 1952 |
Tanggal Diundangkan | : | 22 Februari 1952 |
Tanggal Berlaku | : | 22 Februari 1952 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1952
Perubahan Peraturan Pemerintah Nr 11 Tahun 1952 Mengenai Hukuman Jabatan
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1950
Pencabutan "Het Werklieden Reglement Marine 1936" Dan Berlakunya Juga M.D.R. 1939 Untuk Para Pekerja Harian Dan Jam-Jaman Dari Penataran Angkatan Laut Dan Jawatan-Jawatan Angkatan Laut Lainnya
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.