Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Menteri Negara Republik Indonesia yang Telah Meletakkan Jabatan

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1951

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980

Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negera Serta Janda/Dudanya

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1953

Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Dahulu Nomor 22 Tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1951, Mengenai Jumlah Tunjangan Tertinggi yang dapat diberikan Berturut-Turut Kepada Bekas Presiden/Wakil Presiden dan Menteri Negara Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1956

Pemberian Tunjangan Jabatan kepada Para Hakim Republik Indonesia

Komentar!