Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Menteri Negara Republik Indonesia yang Telah Meletakkan Jabatan

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1951

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1951
Nomor:21
Judul: Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Menteri Negara Republik Indonesia yang Telah Meletakkan Jabatan
Tanggal Ditetapkan:17 Maret 1951
Tanggal Diundangkan:19 Maret 1951
Tanggal Berlaku:27 Desember 1949

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1951

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1953

    Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Dahulu Nomor 22 Tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1951, Mengenai Jumlah Tunjangan Tertinggi yang dapat diberikan Berturut-Turut Kepada Bekas Presiden/Wakil Presiden dan Menteri Negara Republik Indonesia

  • Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1956

    Pemberian Tunjangan Jabatan kepada Para Hakim Republik Indonesia

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):