Pemberian Tunjangan Luar-Biasa Kepada Para Pegawai Bangsa Asing

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1951

Info
Isi
Terkait

Sumber

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1960

Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri Bangsa Asing

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1953

Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1951 (Lembaran-Negara Nomor 20 Tahun 1951)

Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1951

Mengubah Peraturan Pemerintah NR 10 Tahun 1951, tentang Pemberian Tunjangan Luar Biasa Kepada Para Pegawai Bangsa Asing

Komentar!