Pemberian Tunjangan Luar-Biasa Kepada Para Pegawai Bangsa Asing
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1951
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1960
Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri Bangsa Asing
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1953
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1951 (Lembaran-Negara Nomor 20 Tahun 1951)
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1951
Mengubah Peraturan Pemerintah NR 10 Tahun 1951, tentang Pemberian Tunjangan Luar Biasa Kepada Para Pegawai Bangsa Asing