Pemberian Tunjangan Luar-Biasa Kepada Para Pegawai Bangsa Asing
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1951
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Bahwa, selama Republik Indonesia berhubung dengan pembangunan Negara masih membutuhkan tenaga-tenaga pekerja bangsa Asing yang mempunyai kecakapan tertentu dan pengalaman, perlu mengadakan peraturan-peraturan luar biasa untuk mendapatkan tenaga-tenaga tersebut; Bahwa, selama Republik Indonesia berhubung dengan pembangunan Negara masih membutuhkan tenaga-tenaga pekerja bangsa Asing yang mempunyai kecakapan tertentu dan pengalaman, perlu mengadakan peraturan-peraturan luar biasa untuk mendapatkan tenaga-tenaga tersebut; Mengingat : Peraturan dalam Staatsblad 1949 No. 2, sebagaimana berulang-ulang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1950 serta Peraturan dalam Bijblad No. 15098; Mengingat pula : Pasal 119 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar : Dewan Menteri; MEMUTUSKAN MENETAPKAN : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN LUAR BIASA KEPADA PARA PEGAWAI BANGSA ASING. Pasal 1. 1. Kepada tenaga bangsa Asing yang didatangkan dari luar negeri dan bekerja aktip pada Pemerintah Republik Indonesia, yang karena keakhliannya dibutuhkan untuk jabatan-jabatan Negeri di Indonesia, yang akan ditunjuk kemudian oleh Perdana- Menteri, dapat diberikan tunjangan-luar biasa tiap-tiap bulan yang bebas dari pajak sebesar:
Dua puluh lima perseratus dari pendapatan bersih bulanan, yang diperoleh di negeri ini, dibayarkan di Indonesia dengan mata uang Indonesia;
Dua puluh perseratus, dengan maksimum R. 500,-, dari gaji-pokok bulanan, dibayarkan, di negeri asal dan dengan mata uang negeri itu, sedangkan penukaran dari mata uang Indonesia ke mata uang tersebut dilakukan menurut koers resmi dan biaya sertifikat deviden ditanggung oleh P
- Tunjangan luar biasa itu diberikan oleh Perdana Menteri atas usul Menteri atau Badan yang
- Dengan pendapatan bersih, dimaksud gaji yang diberikan oleh Pemerintah ditambah dengan tunjangan kemahalan dan tunjangan anak dan dikurangi dengan iuran-iuran yang diwajibkan untuk dana pensiun, pajak peralihan dan delegasi-
- Apabila di antara mata uang Indonesia dan sesuatu mata uang asing tidak terdapat perbandingan nilai resmi, maka penukaran dilakukan dengan memperhatikan nilai rupiah Indonesia dan mata uang asing itu terhadap rupiah Belanda, atau mata uang lainnya, yang terhadapnya nilai rupiah Indonesia dan mata uang asing itu keduanya telah ditetapkan dengan
- Selama belum ditetapkan peraturan-peraturan selanjutnya mengenai gaji para pegawai negeri, maka gaji sebagai termaksud dalam ayat 1 dan 2 diartikan : gaji, upah atau uang bulanan, yang diberikan berdasar atas pasal 1 surat-putusan tanggal 6 Januari 1949 N
2 (Staatsblad 1949 N
2). 6. Kepada para pegawai, yang mendapat hak atas pemberian tunjangan luar biasa itu, akan diberikan gaji, jika hal ini belum dilakukan, sebagai termaksud dalam ayat 5 pasal
Pasal 2. 1. Untuk tenaga-tenaga bangsa Asing yang didatangkan dalam ikatan dinas untuk waktu terbatas menurut peraturan termuat dalam Bijbiad N
15098, dan yang diberikan tunjangan luar biasa seperti dimaksudkan dalam pasal 1 ayat 1, pembayaran termaksud dalam kalimat kedua ayat 1 pasal 7 peraturan dalam Bijblad tersebut (bonus)
- Gaji sementara dan biaya-biaya perlengkapan serta tunjangan ikatan dinas terbatas, yang diberikan kepada tenaga-tenaga termaksud dalam ayat 1 akan dibayarkan di negeri asal dengan mata uang negeri tersebut, sedangkan biaya sertifikat deviden ditanggung oleh Negeri dan penukaran dari mata uang Indonesia ke mata uang asing itu, jika perlu, akan dilakukan atas cara sebagai ditetapkan dalam ayat 4 pasal 1 Peraturan
Pasal 3. 1. Tenaga-tenaga bangsa Asing yang telah didatangkan dari luar negeri dan sekarang masih bekerja aktip, yang tidak dapat diberi tunjangan-luar biasa termaksud dalam pasal 1 ayat 1, akan tetapi karena kecakapannya atau pengalamannya masih dibutuhkan untuk jabatan Negeri, dapat diberikan tunjangan luar biasa tiap-tiap bulan dua puluh lima perseratus dari pendapatan bersih bulanan yang diperoleh di negeri ini, dibayarkan di Indonesia dengan mata uang I
- Tunjangan luar biasa termaksud dalam pasal ini diberikan oleh Perdana Menteri atas usul Menteri atau Badan yang
Pasal 4. Tenaga bangsa Asing yang telah didatangkan dari luar Negeri dan yang tidak termaksud dalam golongan pegawai termaksud dalam pasal 1 ayat 1 atau pasal 3 ayat 1, diperhentikan dari jabatan Negeri atas syarat-syarat menurut persetujuan Konperensi Meja Bundar, dan jika mereka bukan bangsa Belanda, atas syarat-syarat yang ditetapkan dalam aturan-aturan
Selama Republik Indonesia berhubung dengan pembangunan masih membutuhkan tenaga-tenaga ahli yang pada dewasa ini tidak bisa didapatkan di dalam negeri sendiri, sedang peraturan-peraturan yang berlaku untuk tenaga bangsa Asing ternyata tidak dapat menarik mereka secukupnya, maka Pemerintah memandang perlu mengadakan peraturan tambahan berupa tunjangan luar biasa itu di samping peraturan-peraturan yang telah
Tunjangan luar biasa itu akan dapat diberikan kepada tenaga- tenaga pekerjaan bangsa Asing yang akan didatangkan dari luar Negeri, maupun kepada beberapa dari mereka yang sekarang telah bekerja di negeri
Mengingat pentingnya soal pemberian tunjangan luar biasa itu dan supaya dalam pertimbangan keahliannya serta kebutuhan akan kepegawai-kepegawai yang bersangkuan diadakan ukuran yang sama buat semua Kementrian dan Jawatan Pemerintah, maka pemberian tunjangan itu dilakukan oleh Perdana Menteri atas Menteri atau Badan-badan yang
Dengan Badan-badan itu dimaksudkan Jawatan-jawatan yang tidak termasuk dalam salah satu Kementerian, umpamanja Dewan Pengawas Keuangan, Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri dan
Sebagai akibat pemberian tunjangan ini, di dalam mana termasuk pernyataan bahwa pegawai-pegawai yang bersangkutan dibutuhkan oleh jabatan Negeri karena keahliannya c.q., masih dibutuhkan berhubung dengan kecakapan atau pengalamannya, maka pegawai-pegawai bangsa Asing yang tidak diberikan tunjangan itu, dipandang sebagai tenaga yang tidak dibutuhkan lagi, sehingga mereka harus diperhatikan karena kelebihan pegawai dengan melakukan syarat-syarat persetujuan K.M.B. Petunjuk-petunjuk selanjutnya untuk melaksanakan Peraturan ini akan diberikan selekas mungkin oleh Perdana M
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL: Pasal 1. Tunjangan luar biasa termaksud dalam pasal ini, akan diberikan kepada para pemangku jabatan-jabatan Negeri, yang masih akan ditetapkan oleh Perdana Menteri, dan yang pada umumnya akan terdiri dari jabata-jabatan yang memerlukan ahli-ahli (excperts) dalam salah satu lapangan pengetahuan atau perkerjaan, misalnja guru-besar, dokter-spesialist, pemimpin salah suatu laboratorium
Tunjangan ini diberikan baik kepada pegawai yang telah bekerja pada jabatan Negeri tetap atau sementara (vaste of tijdelijke dienst), maupun kepada pegawai dalam ikatan dinas terbatas (kortverband) yang telah atau masih akan didatangkan, di samping penghasilan yang telah diberikan kepada mereka menurut peraturan-peraturan yang
Pasal 2. Karena tunjangan luar biasa ini telah diberikan kepada pegawai termaksud dalam pasal 1, maka tidak ada alasan lagi untuk memberikan "bonus" (hadiah satu bulan gaji untuk tiap tahun bekerja). Pasal 3. Tenaga-tenaga bangsa Asing yang tidak termasuk dalam pasal 1, jadi pada umumnya bukan ahli atau "expert", akan tetapi masih dibutuhkan oleh jabatan Negeri berhubungan dengan kecakapan atau pengalamannya, diberikan tunjangan luar biasa ini yang hanya suatu tunjangan yang diberikan di I
Tunjangan inipun diberikan baik kepada pegawai yang telah bekerja dalam jabatan Negeri tetap atau sementara, maupun kepada pegawai yang telah atau akan didatangkan dalam ikatan dinas terbatas (kort-verband) disamping penghasilan yang telah atau akan diterima menurut peraturan-peraturan yang
Pasal 4. Cukup
Pasal 5. Oleh Perdana Menteri akan segera dikeluarkan petunjuk- petunjuk lebih lanjut tentang penetapan jabatan-jabatan termaksud dalam pasal 1 dan tentang cara bagaimana usul-usul mengenai pegawai termaksud dalam pasal 2 harus diajukan dan
Pasal 6. Tidak memerlukan
-------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1951/20; TLN NO. 88