Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri Bangsa Asing
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1960
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1960 TENTANG PERBAIKAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI BANGSA ASING Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1960 TENTANG PERBAIKAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI BANGSA ASING Presiden Republik Indonesia, Menimbang : a. bahwa dianggap perlu untuk memperbaiki penghasilan pegawai Negeri bangsa asing; b. bahwa maksud tersebut dapat dilaksanakan dengan menaikkan tunjangan luar biasa kepada pegawai Negeri bangsa asing yang dibayarkan di Indonesia dengan mata uang Indonesia, menurut pasal 1 dengan mata uang Indonesia, menurut pasal 1 ayat (1) huruf a dan pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 20), sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 21), serta menyesuaikan tunjangan kemahalan daerah yang berlaku bagi pegawai Negeri bangsa asing dengan yang diberikan kepada Pegawai Negeri warga-negara; c. bahwa berhubung dengan itu Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 20) sebagai mana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 21) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 17 tahun 1950 (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 47) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 32), perlu diubah; Mengingat :
Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 20) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1953 (Lembaran- Negara tahun 1953 No. 21);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 17 tahun 1950 (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 47) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 32);
P.G.P.N. 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 48) sebagaimana telah mana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 10). Mengingat pula:
pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
- peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1960; Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 6 April 1960; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri Bangsa Asing. Pasal 1. Perkataan-perkataan "dua puluh lima perseratus" dalam pasal 1 ayat (1), huruf a dan pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 20), sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 21), diubah menjadi "tujuh puluh lima perseratus". Pasal 2. (1) Tabel persentasi tunjangan-kemahalan daerah termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 17 tahun 1950 (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 47), sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 32), ditiadakan. (2) Kepada pegawai Negeri yang digaji menurut B.B.L. 1939 jo. B.A.G. 1949 diberikan tunjangan-kemahalan daerah menurut tabel yang termuat dalam lampiran No. 2 dari Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 10). Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1960. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 23 April 1960, Pejabat Presiden Republik Indonesia, Ttd. DJUANDA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 1960. Menteri Kehakiman, Ttd. SAHARDJO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 22 TAHUN 1960 tentang PERBAIKAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI BANGSA ASING. UMUM Hingga kini pegawai Negeri bangsa Asing digaji menurut B.B.L. 1938 jo. B.A.G. 1949. Disamping ini kepada mereka diberikan tunjangan luar biasa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1951. Alasan untuk mempertahankan B.B.L. 1938 B.A.G. 1949 setelah penyerahan kedaulatan, ialah karena gaji menurut peraturan ini lebih tinggi dari pada menurut Peraturan Permintaan No. 16/ 1950 yang berlaku bagi pegawai warga-negara, supaya mempunyai daya penarik bagi bangsa asing. Sejak 1 Mei 1952 gaji pegawai Negeri bangsa Indonesia telah mengalami beberapa kali perbaikan dan sekarang gajinya didasarkan atas P.G.P.N.-1955 yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1959, sehingga gaji pokok menurut Peraturan ini menjadi lebih tinggi dari pada menurut B.A.G. 1949.jo. B.B.I. 1938. Sebaliknya pegawai yang digaji menurut B.B.L. 1938 yo. B.A.G. 1949 sejak 1 Mei 1952 tidak pernah mengalami perbaikan, kecuali dengan pemberian tunjangan kemahalan umum mulai 1 September 1957 sebesar 8% menurut Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1957 jo. Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 1958, yang kemudian dinaikkan menjadi 16% mulai tanggal 1 Januari 1959 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1959. Berhubung dengan yang diuraikan diatas dirasa sudah sepantasnya, jika penghasilan pegawai B.A.G. mendapat perbaikan. Perbaikan ini dilaksanakan dengan menaikkan tunjangan luar biasa kepada pegawai Negeri bangsa asing yang dibayarkan di Indonesia dengan mata uang Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1951 sebaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1953. Karena kenaikan ini sudah merupakan suatu perbaikan yang tidak kecil artinya, dianggap perlu tunjangan kemahalan daerah yang diberikan kepada pegawai Negeri bangsa asing menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 17 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1952, disesuaikan dengan tunjangan kemahalan bagi pegawai Negeri warga-negara berdasarkan P.G.P.N. 1955, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1959. Dengan demikian maka akan terlaksana maksud yang telah lama dikandung, supaya dalam soal tunjangan kemahalan daerah hanya
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.