Peraturan Sementara Mengenai Pemberian Penggantian Pembayaran Uang Penginapan Dan Makan Di Rumah Penginapan Umum Bagi Para Menteri

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1959

Kedudukan Keuangan Perdana Menteri, Wakil-Wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri Muda Republik Indonesia

Komentar!