Peraturan Sementara Mengenai Pemberian Penggantian Pembayaran Uang Penginapan Dan Makan Di Rumah Penginapan Umum Bagi Para Menteri
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1950 |
Nomor | : | 31 |
Judul | : | Peraturan Sementara Mengenai Pemberian Penggantian Pembayaran Uang Penginapan Dan Makan Di Rumah Penginapan Umum Bagi Para Menteri |
Tanggal Ditetapkan | : | 7 Desember 1950 |
Tanggal Diundangkan | : | 10 Desember 1950 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1950 |
Tampilan

Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1959
Kedudukan Keuangan Perdana Menteri, Wakil-Wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri Muda Republik Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.