Peraturan Sementara Mengenai Pemberian Penggantian Pembayaran Uang Penginapan Dan Makan Di Rumah Penginapan Umum Bagi Para Menteri

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1950 TENTANG PERATURAN SEMENTARA MENGENAI PEMBERIAN PENGGANTIAN PEMBAYARAN UANG PENGINAPAN DAN MAKAN DI RUMAH PENGINAPAN UMUM BAGI PARA MENTERI Menimbang : Bahwa sebelum diatur dengan Undang-undang perlu mengadakan peraturan sementara tentang pemberian hak kepada para Menteri untuk mendapat gratis penginapan dan makan di hotel, selama mereka belum mendapat rumah; Memperhatikan : Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1910 (Lembaran Negara No. 15 dan Pasal 54 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar : Dewan Menteri Republik Indonesia Serikat dalam sidangnya ke 5 pada tanggal 18 Januari 1950; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN SEMENTARA TENTANG PEMBERIAN PENGGANTIAN PEMBAYARAN UANG PENGINAPAN DAN MAKAN DI RUMAH PENGINAPAN UMUM BAGI MENTERI. Pasal 1.

  1. Kepada para Menteri yang pada waktu diangkat menjadi Menteri, karena kesulitan perumahan di Jakarta, terpaksa menginap dan untuk sementara waktu bertempat tinggal di rumah penginapan umum, selama mereka menginap/bertempat tinggal di rumah penginapan umum, diberi tunjangan atas tanggungan Negara menurut peraturan ini.

  1. Yang dimaksud dengan Menteri dalam ayat (1) ialah para Menteri Republik Indonesia Serikat, sedang untuk para Menteri Republik Indonesia akan diadakan peraturan lain. Pasal 2. Jumlah tunjangan dimaksud pada Pasal 1 ialah :
    1. Sebanyak ongkos-ongkos yang sebenarnya dibayar untuk menginap dan makan menurut kuitansi yang harus dilampirkan;

    b. Sebanyak ongkos-ongkos yang sebenarnya dibayar untuk pemakaian tilpun menurut kuitansi yang harus dilampirkan. Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 7 Desember 1950. SOEKARNO PERDANA MENTERI, MOHAMMAD NATSIR Diundangkan Pada tanggal 10 Desember 1950. MENTERI KEHAKIMAN, WONGSONEGORO -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1950/73

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):