Penetapan Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan Dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Wakil Perdana Menteri

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1950

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1959

Kedudukan Keuangan Perdana Menteri, Wakil-Wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri Muda Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1957

Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 54) dan Penetapan Peraturan No. 4 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 15) dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 69)

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1952

Peraturan Sementara Penetapan Gaji Pokok Presiden, Wakil Presiden, Perdana Menteri, Wakil-Perdana Menteri Dan Para Menteri Republik Indonesia

Komentar!