Penetapan Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan Dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Wakil Perdana Menteri

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1950

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1950
Nomor:27
Judul:Penetapan Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan Dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Wakil Perdana Menteri
Tanggal Ditetapkan:7 November 1950
Tanggal Diundangkan:14 November 1960
Tanggal Berlaku:6 September 1950

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1950

Sumber

Dicabut dengan:

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1959

    Kedudukan Keuangan Perdana Menteri, Wakil-Wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri Muda Republik Indonesia

  • Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1957

    Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 54) dan Penetapan Peraturan No. 4 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 15) dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 69)

Diubah dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):