Perubahan dan Tambahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1950
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1950
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1951
Pemberian Tunjangan-Kemahalan Dan Tunjangan-Keluarga Kepada Penerima Pensiun Atau Tunjangan
Mengubah
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1950
Pemberian Pangkat Militer Tituler Kepada Hakim Yang Bukan Perwira. Jaksa Serta Panitera Pada Pengadilan/Kejaksaan Dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan