Perubahan dan Tambahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1950

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1950

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1951

Pemberian Tunjangan-Kemahalan Dan Tunjangan-Keluarga Kepada Penerima Pensiun Atau Tunjangan

Mengubah

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1950

Pemberian Pangkat Militer Tituler Kepada Hakim Yang Bukan Perwira. Jaksa Serta Panitera Pada Pengadilan/Kejaksaan Dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan

Komentar!