Pemberian Tunjangan-Kemahalan Dan Tunjangan-Keluarga Kepada Penerima Pensiun Atau Tunjangan
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1951
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 1951 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN-KEMAHALAN DAN TUNJANGAN-KELUARGA KEPADA PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN Menimbang : Perlu diadakan peraturan yang bersamaan tentang pemberian tunjangan-kemahalan dan tunjangan-keluarga kepada penerima pensiun atau tunjangan; Mengingat :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (bentuk lama) No. 24 tahun 1950;
b. Staatsblad 1949 No. 2, sebagai diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 17 tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat 1950 No. 47) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 No. 28); Mengingat pula : Pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar : Dewan Menteri; MEMUTUSKAN Dengan membatalkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (bentuk lama) No. 24 tahun 1950, menetapkan : Peraturan Pemerintah sebagai berikut Pasal 1. Pemberian tunjangan-kemahalan dan tunjangan-keluarga kepada penerima pensiun atau tunjangan, yang ditetapkan menurut Peraturan-peraturan Pemerintah Republik Indonesia (bentuk lama) :
No. 14 tahun 1947 juncto No. 30 tahun 1948;
No. 34 tahun 1949;
No. 35 tahun 1949;
No. 22 tahun 1950;
No. 23 tahun 1950; didasarkan atas Staatsblad 1949 No. 2, sebagaimana telah dan kemudian akan diubah atau ditambah. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan, dan berlaku surut sampai tanggal 1 September 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 6 September 1951. SOEKARNO. MENTERI URUSAN PEGAWAI, SOEROSO. MENTERI KEUANGAN, JUSUF WIBISONO. Diundangkan Pada tanggal 13 September 1951. MENTERI KEHAKIMAN a.i., M.A. PELLAUPESSY. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 1951 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN-KEMAHALAN DAN TUNJANGAN-KELUARGA KEPADA PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN UMUM: Hingga kini berlaku dua peraturan yang berlainan tentang pemberian tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga kepada penerima pensiun dan tunjangan yaitu : I. Staatsblad 1949 No. 2 sebagai diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dahulu No. 17 tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 1951 bagi penerima pensiun/tunjangan yang ditetapkan menurut peraturan pensiun/tunjangan Republik Indonesia Serikat. II. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (bentuk lama) No. 24 tahun 1950 bagi penerima pensiun/tunjangan menurut peraturan pensiun/tunjangan Republik Indonesia bentuk lama. Dengan terbentuknya Negara Republik Indonesia Kesatuan, maka sudah selayaknya diadakan peraturan bersamaan untuk segenap penerima pensiun/tunjangan. PASAL DEMI PASAL: Pasal 1. Dalam pasal ini ditetapkan bahwa penerima pensiun dan tunjangan menurut Peraturan-peraturan Pemerintah :
- No. 14 tahun 1947 jo No. 30 tahun 1948, tentang pemberian tunjangan kepada bekas pegawai Negeri dan janda serta anak piatunya, 2. No.34 tahun 1949, tentang pemberian pensiun kepada pegawai Negeri, 3. No. 35 tahun 1949, tentang pemberian pensiun/tunjangan kepada janda/anak pegawai Negeri yang meninggal dunia, 4. No. 22 tahun 1950, tentang pemberian tunjangan kepada bekas Presiden dan penjabat-penjabat lain, 5. No. 23 tahun 1950, tentang pemberian tunjangan istimewa kepada janda dan anak-anak pegawai Negeri yang meninggal dunia dalam dan karena keadaan luar biasa, diberi tunjangan kemahalan dan keluarga yang sama dengan apa yang diterima oleh penerima pensiun/tunjangan menurut peraturan pensiun/tunjangan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dahulu, yang lebih mengikuti tingkatan kemahalan daerah (rayon). Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini ditetapkan mempunyai kekuatan surut hingga 1 September 1950, yaitu tanggal hari pertama dari bulan berikutnya bulan terbentuknya Negara Kesatuan. -------------------------------- CATATAN Kutipan: YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1951/83; TLN NO. 149
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.