Perubahan dan Tambahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1950
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1950
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1950 |
Nomor | : | 24 |
Judul | : | Perubahan dan Tambahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1950 |
Tanggal Ditetapkan | : | 14 Agustus 1950 |
Tanggal Diundangkan | : | 16 Agustus 1950 |
Tanggal Berlaku | : | 16 Agustus 1950 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1951
Pemberian Tunjangan-Kemahalan Dan Tunjangan-Keluarga Kepada Penerima Pensiun Atau Tunjangan
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1950
Pemberian Pangkat Militer Tituler Kepada Hakim Yang Bukan Perwira. Jaksa Serta Panitera Pada Pengadilan/Kejaksaan Dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.