Pemberian Pangkat Militer Tituler Kepada Hakim Yang Bukan Perwira. Jaksa Serta Panitera Pada Pengadilan/Kejaksaan Dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1950
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1950 TENTANG PEMBERIAN PANGKAT MILITER TITULER KEPADA HAKIM YANG BUKAN PERWIRA. JAKSA SERTA PANITERA PADA PENGADILAN/KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN Menimbang : Bahwa perlu adanya peraturan tentang pangkat militer tituler bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota-anggota, Jaksa serta Panitera Pengadilan Tentara; Mengingat :
Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1950;
Pasal 139, 140 dan 184 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN PANGKAT MILITER TITULER KEPADA HAKIM YANG BUKAN PERWIRA, JAKSA SERTA PANITERA PADA PENGADILAN/KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN. Pasal 1.
Ketua Mahkamah Tentara Agung diberi pangkat Letnan Jenderal tituler.
Ketua Muda dan para Hakim Mahkamah Tentara Agung yang dimaksudkan dalam pasal 32 Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1950 tentang susunan dan kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkungan Peradilan Ketentaraan diberi pangkat Jenderal Mayor tituler.
Jaksa Tentara Agung diberi pangkat Letnan Jenderal tituler.
Jaksa Pengganti dari Kejaksaan Tentara Agung yang dimaksudkan dalam Pasal 23 ayat (4) Undang-undang Darurat No. 16 Tahun 1950 diberi pangkat Kolonel tituler.
Panitera Mahkamah Tentara Agung diberi pangkat Kolonel tituler. Pasal 2.
Ketua Mahkamah Tentara Tinggi diberi pangkat Jenderal Mayor tituler.
Ketua Pengganti dari Mahkamah Tentara Tinggi diberi pangkat Kolonel tituler.
Jaksa Tentara Tinggi diberi pangkat Kolonel tituler.
Jaksa pengganti dari Kejaksaaan Tentara Tinggi yang dimaksudkan dalam pasal 15 ayat 3 Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1950 diberi pangkat Letnan Kolonel tituler.
Panitera Mahkamah Tentara Tinggi diberi pangkat Letnan Kolonel tituler. Pasal 3.
Ketua Mahkamah Tentara diberi pangkat Letnan Kolonel tituler.
Ketua Pengganti dari Mahkamah Tentara diberi pangkat Mayor tituler.
Jaksa Tentara pada Kejaksaan Tentara diberi pangkat Mayor tituler.
- Panitera Mahkamah Tentara diberi pangkat Kapten tituler. Pasal 4. Pegawai-pegawai yang mewakili panitera untuk pekerjaannya pada Pengadilan Tentara seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 9 ayat (4), Pasal 15 ayat (4), Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 17 ayat (2) Undang-undang Darurat No. 16 Tahun 1950, masing-masing memakai selama mewakili itu pangkat Militer tituler panitera yang diwakili olehnya. Pasal 5. Pegawai pada Pengadilan Tentara dan Kejaksaan Tentara yang tidak disebut dalam pasal-pasal yang mendahului ini, jika dianggap perlu, diberi pangkat Militer tituler dengan penetapan khusus. Pasal 6. Jika perlu Presiden berhak menyimpang dari peraturan termuat dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 4. Pasal 7. Pemberian pangkat militer tituler itu hanya berlaku selama penjabat tersebut dalam Pasal 1, 2, 3 dan 5 melakukan jabatannya pada Pengadilan/Kejaksaan Tentara. Pasal 8. Untuk keperluan Pengelaksanaan Peradilan Ketentaraan dalam menghadapi suatu perkara, maka Presiden berhak mengadakan perubahan untuk sementara terhadap pangkat-pangkat militer yang diberikan menurut peraturan ini. Pasal 9. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Pemerintah ini dengan Penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia Serikat. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 April 1950. SOEKARNO. MENTERI PERTAHANAN, HAMENGKU BUWONO IX Diumumkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 1950 MENTERI KEHAKIMAN, SOEPOMO CATATAN Kutipan: LN 1950/29
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.