Pemberian Pangkat Militer Tituler Kepada Hakim Yang Bukan Perwira. Jaksa Serta Panitera Pada Pengadilan/Kejaksaan Dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1950

Info
Isi
Terkait

Sumber

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1950

Perubahan dan Tambahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1950

Komentar!