Pemberian Pangkat Militer Tituler Kepada Hakim Yang Bukan Perwira. Jaksa Serta Panitera Pada Pengadilan/Kejaksaan Dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1950

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1950
Nomor:9
Judul:Pemberian Pangkat Militer Tituler Kepada Hakim Yang Bukan Perwira. Jaksa Serta Panitera Pada Pengadilan/Kejaksaan Dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan
Tanggal Ditetapkan:29 April 1950
Tanggal Diundangkan:6 Mei 1950
Tanggal Berlaku:6 Mei 1950

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1950
Isi
Terkait

Komentar!