Pemberian Pangkat Militer Tituler Kepada Hakim Yang Bukan Perwira. Jaksa Serta Panitera Pada Pengadilan/Kejaksaan Dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1950

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1950
Nomor:9
Judul:Pemberian Pangkat Militer Tituler Kepada Hakim Yang Bukan Perwira. Jaksa Serta Panitera Pada Pengadilan/Kejaksaan Dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan
Tanggal Ditetapkan:29 April 1950
Tanggal Diundangkan:6 Mei 1950
Tanggal Berlaku:6 Mei 1950

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1950

Sumber

Diubah dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):