Perubahan dan Tambahan Dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Tahun 1948, Termuat Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1948
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1949
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955
Peraturan Tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
Diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1949
Mengadakan Perubahan Dan Tambahan Dalam P.G.P. 1948
Mengubah
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1948
Gaji Pegawai Negeri 1948