Perubahan dan Tambahan Dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Tahun 1948, Termuat Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1949

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955

Peraturan Tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1949

Mengadakan Perubahan Dan Tambahan Dalam P.G.P. 1948

Mengubah

Komentar!