Gaji Pegawai Negeri 1948
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1948
Kerangka Peraturan
Peraturan Pemerintah (PP) 1948 No. 21 (21/1948) Peraturan Pemerintah (PP) 1948 No. 21 (21/1948) GAJI. PEGAWAI. Peraturan Gaji Pegawai Negeri 1948. Menimbang: bahwa peraturan-peraturan gaji untuk pegawai/pekerja Negeri Sipil yang berlaku sekarang tidak lagi selaras dengan kebutuhan dewasa ini, sehingga itu perlu dicabut dan diganti dengan peraturan gaji baru; Membaca: usul peraturan gaji yang telah direncanakan oleh Panitia Gaji dan Kedudukan Pegawai Negeri tanggal 14 Juni 1948 No. UUW 14-1-3; Mendengar: keputusan Sidang Dewan Menteri tanggal 2 Juli 1948, Resolusi Sidang Dewan Sekretaris Jenderal Kementerian tanggal 13 Agustus 1948, Sidang Dewan Menteri tanggal 13 Agustus 1948 dan Sidang Dewan Menteri tanggal 24 Agustus 1948; Mengingat: akan pasal 4 Undang-Undang Dasar; Memutuskan: Pertama: Mencabut Peraturan tentang pengangkatan dan gaji Pegawai Negeri di Jawa (Osamu Seizin No. 13 tanggal 1 Juli 1943), Aturan pengangkatan dan gaji pegawai bantuan (Osamu Seizin No. 122 tanggal 12 Juli 1943), Peraturan tentang gaji pekerja Negeri penduduk di Jawa (tanggal 1 September 1943) dan semua peraturan lain, yang bertentangan dengan peraturan ini; Kedua: Menetapkan "PERATURAN GAJI PEGAWAI" seperti berikut: Jumlah gaji. Pasal 1. (1) Untuk jabatan-jabatan, termasuk dalam lampiran A dari peraturan ini, diberikan gaji pokok bulanan, yang diatur menurut susunan gaji pada daftar-daftar lampiran tersebut, serta penghasilan-penghasilan resmi lainnya. (2) Bagi jawatan-jawatan, yang ditentukan oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai, gaji jabatan-jabatan golongan I dan II, yang tidak tercantum dalam daftar-daftar lampiran A, dapat ditetapkan khusus oleh Kepala Kantor tersebut, atas usul Menteri atau Kepala Pusat Jawatan yang bersangkutan, dalam batas-batas peraturan ini. Formasi. Pasal 2. (1) Jumlah pemangku jabatan-jabatan tersebut dalam daftar-daftar lampiran A, tiap-tiap tahun ditetapkan dalam anggaran untuk tiap-tiap kementerian dan jawatan, kecuali jika ada peraturan lain. Jumlah tempat yang diduduki dalam jabatan-jabatan itu tidak boleh lebih dari pada jumlah, yang dibutuhkan sungguh-sungguh oleh Negara, dengan catatan: a. bahwa untuk mengisi jabatan yang terbuka, jika perlu, dapat diangkat pegawai-pegawai yang berpangkat lebih rendah sejumlah itu; b. bahwa jumlah pemangku sesuatu jabatan yang telah ditentukan, dapat dilampaui, apabila, menurut suatu peraturan lain, pengangkatan dalam jabatan itu tidak tergantung dari adanya lowongan; dalam hal ini maka jumlah pemangku jabatan yang terdekat dibawahnya, yang telah ditentukan dalam anggaran, harus dibatasi, sehingga jumlah pemangku dalam jabatan-jabatan itu serta jabatan-jabatan diatasnya, tidak dilampaui. (2) Terhadap usul-usul untuk mengurangi atau menambah jabatan-jabatan yang ditentukan dalam peraturan ini, serta terhadap jumlah pemangku sesuatu jabatan baru yang diusulkan, Kepala Kantor Urusan Pegawai turut memberikan pertimbangan berdasarkan politik gaji. Syarat pengangkatan dan kenaikan pangkat. Pasal 3. (1) Syarat-syarat umum untuk pengangkatan pertama dalam sesuatu jabatan, ditentukan dalam daftar gaji yang bersangkutan, dengan tidak mengurangi syarat-syarat lain yang ditentukan khusus untuk beberapa jabatan. (2) Yang dipersamakan dengan ijazah sekolah, tersebut dalam peraturan ini, ialah ijazah sekolah yang sederajat menurut putusan Menteri Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan. (3) Kedudukan pegawai selanjutnya ditentukan oleh kecakapan dan kerajinan, serta syarat-syarat lain yang diperlukan untuk jabatan yang akan dipangkunya. (4) Syarat-syarat pengangkatan dapat ditambah dengan syarat-syarat kecakapan praktek dan teori, jika perlu dengan mengadakan ujian jabatan. Gaji permulaan. Pasal 4. Kepada mereka, yang diangkat dalam sesuatu jabatan menurut peraturan ini, diberikan gaji permulaan yang paling rendah yang ditentukan untuk jabatan itu, kecuali hal-hal dalam pasal 5, 6, 7 dan 8. Penetapan gaji pada waktu kenaikan pangkat dalam satu golongan. Pasal 5. (1) Jikalau pegawai dinaikkan pangkatnya ke jabatan dalam ruang gaji yang lebih tinggi, maka kepadanya, dalam jabatan baru, diberikan gaji dalam ruang gaji baru, yang segaris dengan gaji lama. (2) Masa kerja, yang kelebihan untuk menetapkan gaji pokok baru, dihitung serta untuk kenaikan gaji berikutnya. (3) Apabila dalam ruang gaji baru tidak terdapat angka gaji yang segaris dengan gaji lama, maka kepadanya diberikan gaji yang paling rendah, yang ditentukan untuk jabatan baru itu. Penetapan gaji pada waktu kenaikan pangkat dari sesuatu golongan ke golongan lain. Pasal 6. (1) Jikalau pegawai dinaikkan pangkatnya ke jabatan dalam golongan-golongan gaji yang lebih tinggi, maka kepadanya, dalam jabatan baru, diberikan gaji dalam ruang golongan gaji baru, menurut daftar lampiran B dari peraturan ini, yang segaris dengan gaji lama serta masa kerja yang berhubungan dengan gaji itu. (2) Masa kerja, yang kelebihan untuk menetapkan gaji pokok baru, dihitung serta untuk kenaikan gaji berikutnya. (3) Apabila dalam ruang golongan gaji baru tidak terdapat angka gaji, yang segaris dengan gaji lama, maka kepadanya diberikan gaji, yang paling rendah, yang ditentukan untuk jabatan baru itu. Penetapan gaji pada waktu turun pangkat. Pasal 7. Pada waktu penurunan pangkat, kepada pegawai yang bersangkutan diberikan gaji, yang akan diperolehnya dalam jabatan yang lebih rendah itu, apabila ia terus memangku jabatan tersebut. Penetapan gaji yang menyimpang dari peraturan. Pasal 8. (1) Dalam salah satu hal dibawah ini, penetapan gaji boleh menyimpang dari apa yang ditetapkan dalam pasal 4 diatas: a. jikalau ada alasan-alasan yang cukup untuk mengangkat pegawai yang mempunyai pengalaman, yang penghargaannya diatur dalam peraturan khusus; b. pada waktu pengangkatan seorang pegawai pensiunan, jika pensiunnya tidak dibayarkan lagi; c. pada waktu pengangkatan seorang pegawai pensiunan, yang menerima pensiunnya terus, dalam hal mana jumlah gaji dan pensiun tidak boleh melebihi gaji, yang akan diperolehnya, apabila pensiunnya tidak dibayar terus; d. dalam hal luar biasa, jika ada alasan-alasan yang kuat. (2) Penetapan gaji menurut ayat (1) diatas, hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Kepala Kantor Urusan Pegawai. Gaji minimum keluarga. Pasal 9. (1) Apabila gaji pokok pegawai, yang beristeri dan mempunyai anak seorang atau lebih, kurang dari Rp. 65,- sebulan, maka kepadanya diberikan tambahan gaji sekian banyaknya, sehingga jumlah gaji pokok dan tambahannya menjadi Rp. 65,- sebulan. (2) Pada waktu kenaikan gaji dan/atau kenaikan pangkat, jumlah tambahan gaji tersebut tiap-tiap kali dikurangi dengan jumlah tambahan gaji pokok. (3) Selanjutnya, pemberian tambahan gaji itu dicabut, jika tidak ada alasan lagi untuk memberikannya. Masa kerja. Pasal 10. Sebagai masa kerja untuk menetapkan gaji menurut peraturan ini, dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 11, dihitung penuh, masa yang tersebut dibawah ini: a. masa pegawai mendapat gaji penuh; b. selama pegawai mendapat ijin istirahat dengan mendapat gaji menurut peraturan yang berlaku; c. masa pegawai menerima uang tunggu karena sakit atau penghematan; d. masa pegawai memenuhi kewajiban milisi. Pasal 11. (1) Kenaikan gaji yang tertentu diberikan, jika masa kerja, yang ditentukan untuk kenaikan itu, telah dipenuhi dan yang berkepentingan menunjukkan kecakapannya serta memenuhi kewajiban jabatannya sebaik-baiknya. (2) Putusan pemberian kenaikan gaji menurut ayat (1) pasal ini ditetapkan secepat-cepatnya sebulan sebelum kenaikan gaji itu berlaku. (3) Jika syarat-syarat termaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak atau belum dipenuhi, maka kenaikan gaji itu ditunda, paling lama setahun, hal mana harus diatur dengan surat penetapan, yang memuat alasan-alasan penundaan itu. (4) Jika sehabis waktu penundaan tersebut, syarat-syarat itu masih juga belum dipenuhi, maka kenaikan gaji itu ditunda lagi tiap-tiap kali paling lama satu tahun. (5) Jika sehabis waktu penundaan tersebut, syarat-syarat itu telah dipenuhi, maka kenaikan gaji diberikan dan masa penundaan ikut dihitung penuh, paling lama satu tahun, untuk kenaikan gaji berikutnya. Hadiah dan kenaikan gaji luar biasa. Pasal 12. (1) Apabila pegawai menunjukkan kecakapannya luar biasa atau bekerja rajin sekali, sehingga ia patut dijadikan teladan, kepadanya dapat diberikan salah satu penghargaan dibawah ini: a. hadiah uang sekaligus, paling banyak sejumlah gaji pokok sebulan; b. kenaikan gaji "istimewa", dengan mengajukan saat kenaikan gaji yang akan datang, tetapi dengan tidak mengubah saat-saat kenaikan gaji seterusnya; c. kenaikan gaji "teristimewa", dengan mengajukan saat kenaikan gaji yang akan datang dan saat-saat kenaikan gaji seterusnya. (2) Pemberian hadiah dan kenaikan gaji luar biasa dilakukan oleh Pembesar yang berhak mengangkat, sesudan mendapat persetujuan Kepala Kantor Urusan Pegawai. Tunjangan tanggung jawab keuangan. Pasal 13. Kepada pegawai, yang dengan resmi diwajibkan mewakili jabatan yang bersangkutan dengan pekerjaan praktis dalam hal keuangan dan besar tanggung jawabnya, sedang dalam jabatannya sendiri ia tidak dapat dianggap mempunyai tanggung jawab itu, dapat diberikan tunjangan menurut peraturan khusus. Tunjangan perwakilan. Pasal 14. Kepadaa pegawai, yang dengan resmi diwajibkan mewakili sesuatu jabtan tertentu, yang lebih tinggi dari jabatannya sendiri, dapat diberikan "tunjangan perwakilan" menurut peraturan khusus. Tunjangan ujian jabatan. Pasal 15. Kepada pegawai, yang lulus ujian jabatan resmi, yang menjadi syarat untuk pengangkatan pada jabatan yang lebih tinggi, serta praktis sudah cakap untuk jabatan tersebut, akan tetapi karena ha-hal yang bukan kesalahannya sendiri belum dapat diangkat dalam jabatan itu, dapat diberikan "tunjangan ujian jabatan" menurut peraturan khusus. Tunjangan akte. Pasal 16. Kepada pegawai, yang mempunyai akte resmi dalam sesuatu vak, yang dipergunakan untuk kepentingan pekerjaannya, dapat diberikan "tunjangan akte" menurut peraturan khusus. Tunjangan keluarga. Pasal 17. (1) Kepada pegawai diberikan "tunjangan keluarga", apabila ia mempunyai keluarga tersebut dibawah ini, yang menjadi tanggungan sepenuhnya dan tidak mempunyai penghasilan sendiri: a. anak (termasuk anak angkat), yang berumur kurang dari 18 tahun; b. anak (termasuk anak angkat), yang berumur 18 tahun sampai 25 tahun, yang masih bersekolah; c. ibu, bapak, yang berumur 55 tahun keatas (termasuk juga ibu/bapak angkat ibu/bapak tiri dan mertua); d. orang yang karena cacat, tidak mempunyai tenaga untuk mencari nafkahnya sendiri, yang seturunan langsung keatas atau kebawah. (2) Jumlah tunjangan keluarga ialah Rp. 10,- untuk tiap-tiap anggauta keluarga, paling banyak Rp. 80,- sebulan. (3) Untuk tiap-tiap anak termasuk pada ayat (1) diatas, yang bersekolah, tunjangan keluarga yang ditentukan dalam ayat (2) diatas, ditambah dengan 50%. (4) Dalam hal suami isteri kedua-duanya menjadi pegawai, "tunjangan keluarga" diberikan kepada suami. Tunjangan kemahalan. Pasal 18. (1) Kepada pegawai yang bekerja disuatu daerah kabupaten, yang tinggi ongkos penghidupannya, dpat diberikan "tunjangan kemahalan" daerah menurut peraturan khusus. (2) Jika harga barang-barang kebutuhan sehari-hari amat tinggi, kepada pegawai dapat diberikan "tunjangan kemahalan umum" menurut peraturan khusus. Tunjangan jabatan. Pasal 19. Kepada pemangku-pemangku jabatan tertentu, yang menurut sifat kedudukannya dipandang mempunyai kewajiban kemasyarakatan dan memerlukan biaya-biaya untuk kewajiban itu, diberikan "tunjangan jabatan" menurut peraturan khusus. Tunjangan jabatan yang berbahaya. Pasal 20. Kepada pegawai, yang memangku jabatan, yang mudah menimbulkan bahaya bagi badan atau jiwanya dapat diberikan "tunjangan jabatan yang berbahaya" menurut peraturan khusus. Tunjangan-tunjangan lain. Pasal 21. Dalam hal luar biasa atau jika ada alasan-alasan yang sah, maka selain tunjangan-tunjangan yang ditentukan dalam pasal-pasal 13 sampai beserta 20, kemungkinan untuk memberikan tunjangan-tunjangan lain, dapat diatur dalam peraturan khusus. Penetapan peraturan khusus. Pasal 22. Peraturan khusus termaksud dalam pasal-pasal 13, 14, 15, 16, 18, 19, 20 dan 21 ditetapkan oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai, dengan persetujuan Menteri Keuangan. Gaji pegawai sementara. Pasal 23. (1) Kepada pegawai, yang diterima untuk sementara waktu, diberikan gaji yang sama jumlahnya dengan gaji pegawai tetap, kecuali dalam hal tersebut pada ayat (2) dibawah ini. (2) Pengangkatan pegawai untuk sementara waktu dengan gaji yang lebih tinggi dari pada gaji pegawai tetap, dapat dilakukan dengan persetujuan Kepala Kantor Urusan Pegawai: a. kalau nyata benar, bahwa pekerjaannya bersifat sementara; b. karena untuk sementara waktu kekurangan pegawai, yang sangat diperlukan; c. kalau ada hal-hal lain yang luar biasa. (3) Pengangkatan pegawai menurut ayat (2) pasal ini paling lama dua tahun. Gaji pegawai dalam ikatan dinas untuk waktu terbatas. Pasal 24. Jika dianggap perlu, dapat diadakan peraturan khusus tentang pengangkatan dan penetapan gaji pegawai dalam ikatan dinas untuk waktu terbatas. PERATURAN PERALIHAN. Gaji tambahan peralihan. Pasal 25. (1) Kepada pegawai, yang pada tanggal 30 April 1948 mempunyai "gaji pokok" dan "gaji tambahan peralihan", yang lebih tinggi dari pada "gaji pokok" menurut peraturan ini mulai tanggal 1 Mei 1948, diberikan "gaji tambahan peralihan" sebesar perbedaan antara gaji-gaji tersebut "Gaji tambahan peralihan" ini tidak diberikan, jika ternyata, bahwa penetapan gaji pokok lama menyimpang dari peraturan yang berlaku sebelum tanggal 1 Mei 1948. (2) Jika seorang pegawai, menurut peraturan lama, antara tanggal 1 Mei 1948 dan 30 April 1949 berhak mendapat kenaikan gaji yang tertentu, sehingga jumlah gaji pokoknya akan lebih banyak dari pada "gaji pokok" dan "gaji tambahan peralihan" menurut ayat (1) diatas, maka: a. apabila tidak mempunyai "gaji tambahan peralihan" menurut ayat (1) diatas, kepadanya diberikan "gaji tambahan peralihan" sebesar perbedaan, antara gaji yang akan diperolehnya menurut peraturan lama dan "gaji pokok" menurut peraturan baru; b. apabila ia mempunyai "gaji tambahan peralihan" menurut ayat (1) maka "gaji tambahan peralihan" ini ditambah dengan jumlah kenaikan gaji menurut peraturan lama. (3) "Gaji tambahan peralihan" tersebut tiap-tiap kali dikurangi dengan jumlah tambahan gaji sepenuhnya pada saat kenaikan gaji dan/atau kenaikan pangkat menurut peraturan baru. Hal-hal lain. Pasal 26. Peralihan dari peraturan gaji lama ke peraturan gaji baru diselenggarakan menurut petunjuk-petunjuk Kepala Kantor Urusan Pegawai. PENUTUP. Pasal 27. Peraturan ini dinamakan "PERATURAN GAJI PEGAWAI 1948" atau disingkat "P.G.P. 1948" dan berlaku mulai tanggal 1 Mei 1948. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 9 September 1948. pada tanggal 11 September 1948. SOEKARNO. Wakil Sekretaris Negara, Perdana Menteri, RATMOKO. MOHAMMAD HATTA. Lampiran A. ------------ DAFTAR GAJI GOLONGAN I. ================================================================= Tahun (masa) a b c KETERANGAN kerja ----------------------------------------------------------------- 0 - Rp. 45,- Rp. 50,- Jika dalam "Aturan 1 - 47,- 52,- Khusus" sebagai syarat 2 - 49,- 54,- pengangkatan ditentukan 3 - 51,- 56,- suatu ijazah sekolah atau 4 - 53,- 58.50 akte dan sebagainya, 5 - 55,- 61,- dimaksudkan juga 6 - 57,- 63.50 "pengetahuan yang 7 - " " dianggap sederajat dengan 8 - 61,- 68,- itu". 9 - " " 10 - 65,- 72.50 22 - 90,- 100,- 23 - " " 24 - 95,- 105,- 25 - " " 26 - " 110,- 27 - - - 28 - - - 29 - - - 30 - - - ---------------------------------------------------------------- Syarat pengangkatan: Sekedar dapat membaca dan menulis. ================================================================ ATURAN KHUSUS ---------------------------------------------------------------- 1. 2. Umur sekurang-kurangnya 18 tahun. 3. Sekedar dapat membaca dan menulis. 4. Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Tukang (golongan II/b). 5. Gaji menurut ruang b ditambah dengan Rp. 3,- sebulan. 6. Gaji menurut ruang b ditambah dengan Rp. 5,- sebulan. 7. Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Juru langsir (golongan II/b). 8. Jika cakap dan memnuhi syarat-syarat menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Pengantar pos (golongan II/b). 9. Pandai membaca Qur'an, menulis dengan huruf Arab dan mengetahui Rukun Islam. 10. Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Imam atau Katib (golongan II/b). 11. Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadai Panjerwala (golongan II/b). 12. Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Tukang api atau Tukang minyak (golongan II/b). DAFTAR JABATAN GOLONGAN I. ================================================================= No. Gaji Nomor urut Jabatan menurut Gaji Gaji aturan ruang minimum maximum khusus ----------------------------------------------------------------- I. BERBAGAI KEMENTERIAN. a. Administrasi. 1 Pesuruh b Rp. 45,- Rp. 95,- 2 Pesuruh kepala b 48,- 98,- 5 3 Penjaga (malam) b 45,- 95,- 2 4 Penjilid buku c 50,- 110,- 5 Kusir c 50,- 110,- b. Teknik. 6 Pekerja b 45,- 95,- 7 Pencetak gambar b 45,- 95,- 8 Pekerja kepala b 50,- 100,- 6 9 Pembantu tukang b 45,- 95,- 10 Calon tukang c 50,- 110,- 4 11 Pencetak gambar kepala c 50,- 110,- II. KEMENTERIAN KEMAKMURAN. a. Jawatan Kehutanan. 12 Pendayung c 50,- 110,- 13 Tukang mesin c 50,- 110,- 14 Tukang api c 50,- 110,- 15 Mandor c 50,- 110,- b. Jawatan Perindustrian dan Kerajinan. 16 Tukang mesin c 50,- 110,- III. KEMENTERIAN PERHUBUNGAN. a. Jawatan Kereta Api R.I. 17 Pekerja gudang setasiun b 50,- 100,- 18 Pelayan restorasi b 45,- 95,- 6 19 Kelasi b 45,- 95,- 20 Penjaga (perlintasan, persilangan, wesel dan sebagainya) b 45,- 95,- 21 Pemelihara (jalan kereta api, jembatan, saluran listrik, sinyal dan sebagainya) b 45,- 95,- 22 Pengirim barang-barang b 45,- 95,- 23 Penilik jalan kereta api b 50,- 100,- 6 24 kelasi stuwador b 45,- 95,- 25 Pembantu motoris kapal b 45,- 95,- 26 Pelayan kereta api c 50,- 110,- DAFTAR JABATAN GOLONGAN I. ================================================================= No. Gaji Nomor urut Jabatan menurut Gaji Gaji aturan ruang minimum maximum khusus ----------------------------------------------------------------- 27 Tukang rem langsir c Rp. 50,- 110,- 7 28 Tukang rem kereta api c 50,- 110,- 29 Motoris trem kota c 50,- 110,- 30 Motoris pembantu c 50,- 110,- 31 Juru masak c 50,- 110,- 32 Jurumudi kapal c 50,- 110,- 33 Tukang api kapal c 50,- 110,- 34 Motoris kapal c 50,- 110,- 35 Penjaga rumah transformator (onder station) c 50,- 110,- 36 Penjaga sinyal c 50,- 110,- 37 Penilik saluran listrik c 50,- 110,- 38 Mandor (lain-lain yang tidak disebut jenisnya) c 50,- 110,- b. Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon. 39 Pembantu pengantar pos c 50,- 110,- 8 40 Mandor c 50,- 110,- 8 c. Jawatan Angkutan Motor R.I. 41 Tukang sortir b 45,- 95,- 42 Tukang bagi barang b 45,- 95,- 43 Penjaga pintu b 45,- 95,- 44 Penjaga pintu kepala c 50,- 110,- 45 Penjaga kepala c 50,- 110,- IV. KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM. 46 Tukang api mesin gilas b 45,- 95,- 47 Pengemudi mesin gilas c 50,- 110,- 48 Mandor c 50,- 110,- Urusan Pelayaran. 49 Kelasi b 45,- 95,- 3 50 Tukang api pembantu II b 45,- 95,- 3 51 Tukang minyak pembantu II b 45,- 95,- 3 52 Kelasi kelas I c 50,- 110,- 11 53 Tukang api pembantu I c 50,- 110,- 12 54 Tukang minyak pembantu I c 50,- 110,- 12 V. KEMENTERIAN AGAMA. 55 Marbot b 45,- 95,- 9 56 Mudin c 50,- 110,- 10 VI. SEKRETARIAT NEGARA. 57 Pelayan b 45,- 95,- 58 Pelayan kepala b 48,- 98,- 5 59 Penatu b 45,- 95,- 60 Penjahit c 50,- 110,- 61 Juru masak c 50,- 110,- Lampiran A. ---------- DAFTAR GAJI GOLONGAN II. ================================================================= Tahun (masa) a b c KETERANGAN kerja ----------------------------------------------------------------- 0 Rp. 55,-Rp. 60,-Rp. 65,- Jika dalam "Aturan 1 57.50 62.50 68,- Khusus" sebagai 2 60,- 65,- 71,- syarat pengangkatan 3 62.50 67.50 74,- ditentukan suatu 4 65,- 70,- 77,- ijazah sekolah atau 5 67.50 72.50 80,- akte dan sebagainya, 6 70,- 75.50 83,- dimaksudkan juga 7 " " " "pengetahuan yang 8 75,- 81,- 89,- dianggap sederajat dengan itu". ----------------------------------------- 9 Rp. 75,-Rp. 81,-Rp. 89,- 10 80,- 86.50 95,- 11 " " " 12 85,- 92,- 101,- 13 " " " 14 90,- 97.50 107,- 15 " " " 16 95,- 103,- 113,- 17 " " " 18 100,- 108.50 119,- 20 105,- 114 125,- 21 " " 22 119.50 131,- 23 " " 24 125,- 138,- 25 " 26 145,- ---------------------------------------------------------------- Syarat pengangkatan:
Sekurang-kurangnya ijazah sekolah Rakyat 6 tahun atau pengetahuan yang dianggap sederajat dengan itu. atau 2. Mempunyai kecakapan dan pengalaman pekerjaan yang diperlukan untuk jabatan-jabatan tersebut dalam daftar jabatan golongan II. ================================================================= ATURAN KHUSUS ----------------------------------------------------------------- 1. Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, setelah bekerja atau mempunyai masa kerja sedikitnya 3 tahun akan tetapi paling lama 5 tahun, pangkatnya (tidak tergantung dari adanya lowongan) dinaikan setingkat.
Tamat Sekolah Rakyat VI ditambah dengan kepandaian mengetik Gaji menurut ruang a ditambah dengan Rp. 3,- sebulan.
Gaji menurut ruang b ditambah dengan Rp. 5,- sebulan.
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Klerk (golongan III/b).
Gaji menurut ruang c ditambah dengan Rp. 5,- sebulan.
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Sinder (golongan III/b) 7. Setelah mendapat pendidikan vak khusus yang diperlukan dan dianggap cakap, diangkat menjadi Mantri laboran (golongan II A/b).
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Mantri polisi muda (golongan III/b).
Setelah mendapat pendidikan vak khusus yang diperlukan dan dianggap cakap, diangkat menjadi Mantri Rincik (golongan II A/b).
Setelah mendapat pendidikan vak khusus yang diperlukan dan dianggap cakap, diangkat menjadi pegawai pabean (golongan II A/b).
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Kasir (golongan III/b).
Tamat pendidikan vak khusus sedikitnya 6 bulan dan mempunyai kecakapan yang dibutuhkan.
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Penilai (golongan III/b).
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Pengurus penjualan (golongan III/b).
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Penilik (golongan III/b).
Tamat S.R. VI ditambah dengan pendidikan vak khusus 6 bulan.
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Mantri cacar kepala (golongan III/b).
Diangkat dari pegawai pelaut yang cakap dan berpengalaman.
Setelah lulus ujian jabatan "telegrap" dan "binnendienst" lin raya dan dianggap cakap, diangkat menjadi pegawai stasiun (golongan II A/b).
Lulus ujian jabatan dan memenuhi syarat-syarat sebagai masinis listrik atau masinis trem.
Jika cakap dan lulus ujian jabatan, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Masinis kelas 2 (golongan II A/c) atau Masinis (golongan III/b).
Harus cakap dan lulus ujian jabatan untuk kepala halte trem. Jika cakap dan lulus ujian jabatan yang diperlukan, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi pegawai stasiun Kepala (golongan II A/c) atau Klerk stasiun (A) (golongan III/b).
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Pemeriksa trem (golongan III/b).
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Kepala persediaan restorasi (golongan III/b).
Ditempatkan di Kantor-kantor Eksploitasi. Bingkil-bingkil besar, Gudang-gudang persediaan atau Stasiun-stasiun besar. Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Portier Kepala (golongan III/b).
Tamat S.R. VI ditambah dengan pendidikan khusus.
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Klerk pos (golongan III/b).
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Pengantar pos kepala atau Klerk pos (golongan III/b).
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Juru telpun kelas I (golongan III/b).
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Pemeriksa bis (golongan III/b).
Tamat sekolah Rendah Islam (Ibtidaiyah).
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Imam kepala atau Katib kepala (golongan III/b).
Mempunyai surat tanda pengendara mobil dan umur sekurang-kurangnya 18 tahun.
Mempunyai surat tanda pengendara bis (prahoto) dan umur sekurang-kurangnya 18 tahun.
Tamat S.R. VI dan umur sekurang-kurangnya 18 tahun.
Tamat S.R. VI dan berpengalaman dilaut. Dapat juga diangkat dari kelasi kelas 1. Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Jurumudi.
Diangkat dari Tukang api (minyak) pembantu I (golongan I/c) yang cakap dan memenuhi syarat-syarat.
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Sinder bagian penerangan pantai (golongan III/b).
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Jurumudi kelas I atau Serang kelas 2 (golongan III/b). DAFTAR JABATAN GOLONGAN II. ================================================================= No. Gaji Nomor urut Jabatan menurut Gaji Gaji aturan ruang minimum maximum khusus ----------------------------------------------------------------- I. BERBAGAI KEMENTERIAN.
Administrasi. 1 Juru tulis-pembantu a Rp. 55,- Rp. 105,- 1 2 Penjaga-telpon-pembantu a 55,- 105,- 1 3 Jurutik-pembantu a 58,- 108,- 1,2 4 Jurutulis b 60,- 125,- 5 Penjaga-telpon b 60,- 125,- 6 Jurutik b 65,- 130,- 3 7 Sopir b 60,- 125,- 34 7a Sopir-kepala c 65,- 145,- 8 Jurutulis-kepala c 65,- 145,- 4 9 Jurutik-kepala c 70,- 150,- 4,5 b. Teknik. 10 Tukang b 60,- 125,- 11 Tukang Kepala c 65,- 145,- 6 c. Kimia. 12 Pembantu-laboratorium a 55,- 105,- 7 II. KEMENTERIAN DALAM NEGERI. 13 Calon-agen-polisi pamong praja a 55,- 105,- 1 14 Agen-polisi pamong praja b 60,- 125,- 15 Agen-polisi-kepala pamong praja c 65,- 145,- 8 III. KEMENTERIAN KEUANGAN.
Jawatan Pajak Bumi. 16 Calon-mantri-rincik a 55,- 105,- 9 b. Jawatan Bea dan Cukai. 17 Pencetak gambar kepala a 55,- 105,- 10 c. Jawatan Keuangan. 18 Pegawai kas c 65,- 145,- 11 d. Jawatan Pegadaian. 19 Pegawai rumah gadai b 60,- 125,- 20 Penilai c 65,- 145,- 12,13 e. Jawatan Candu dan Garam.
Calon-mantri a 55,- 105,- 1 22. Mantri Penjualan b 60,- 125,- 23. Mantri-penjualan Kepala b 65,- 145,- 14 IV. KEMENTERIAN KEHAKIMAN. Jawatan Kepenjaraan, Pendidikan-paksa dan Reklasering. 24 Pembantu penjaga penjara (rumah pendidikan Negara) a Rp. 55,- Rp. 105,- 1 25 Penjaga-penjara (rumah pendidikan Negara) b 60,- 125,- 26 Menteri Penjara (Rumah pendidikan Negara) c 65,- 145,- 15 V. KEMENTERIAN KESEHATAN. 27 Penyelidik Mayat b 60,- 125,- 16 28 Mantri-Cacar b 60,- 125,- 16 29 Mantri teknik kesehatan b 60,- 125,- 16 30 Penyelidik Kepala Mayat c 65,- 145,- 31 Mantri Cacar kelas 1 c 65,- 145,- 17 32 Mantri Kepala-teknik Kesehatan c 65,- 145,- IV. KEMENTERIAN KEMAKMURAN.
Jawatan Perikanan. 33 Jurumudi b 60,- 125,- 18 34 Jurumudi-kepala c 65,- 145,- b. Jawatan Kehutanan. 35 Mantri-penimbunan b 60,- 125,- 36 Mandor-kepala b 60,- 125,- 37 Mantri-penimbunan Kepala c 65,- 145,- 38 Masinis c 65,- 145,- VII. KEMENTERIAN PERHUBUNGAN.
Jawatan Kereta api R.I. 39 Calon pegawai stasiun (trem) a 55,- 105,- 1.19 40 Calon-Kondektur trem a 55,- 105,- 1 41 Motoris b 60,- 125,- 42 Tukang api trem b 60,- 125,- 43 Tukang api malam (pompa) b 60,- 125,- 44 Pegawai-stasiun trem b 60,- 125,- 45 Kondektur-trem b 60,- 125,- 46 Juru-langsir b 60,- 125,- 47 Juru-masak kelas I b 60,- 125,- 48 Serang-kapal b 60,- 125,- 49 Tukang-mesin-kapal b 60,- 125,- 50 Portir b 60,- 125,- 51 Mandor-saluran-listrik b 60,- 125,- 52 Masinis-trem (listrik) c 65,- 145,- 20,21 53 Pegawai-stasiun- trem-kepala c 65,- 145,- 22 54 Kondektur-trem-kepala c 65,- 145,- 23 55 Juru-langsir-kepala c 65,- 145,- 56 Pegawai-kas c 65,- 145,- 11 57 Kepala-restorasi c 65,- 145,- 24 58 Portir kelas I c 65,- 145,- 25 b. Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon 59 Calon-pengantar-pos a 55,- 105,- 1 60 Asisten-pos b 60,- 125,- 26 61 Pengantar-pos b 60,- 125,- 62 Juru-telepon kelas 2 b 60,- 125,- 63 Asisten-pos-kepala c 65,- 145,- 27 64 Pengantar-pos kelas 1 c 65,- 145,- 28 65 Juru telepon c 65,- 145,- 29 c. Jawatan Angkutan Motor R.I. 66 Calon-Kondektur-bis a 55,- 105,- 1 67 Kondektur-bis b 60,- 125,- 68 Pegawai-kas-pembantu b 60,- 125,- 69 Mandor-gudang b 60,- 125,- 70 Sopir-bis (prahoto) c 65,- 145,- 35 71 Pegawai-kas c 65,- 145,- 72 Kondektur-bis-kepala c 65,- 145,- 30 VIII. KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM.
Jawatan Pengairan. 73 Calon-penjaga-pintu- air a 55,- 105,- 1 74 Penjaga-pintu-air b 60,- 125,- 75 Juru Pengairan c 65,- 145,- 31 b. Jawatan Listrik dan Gas. 76 Penagih b 60,- 125,- 77 Penagih-kepala c 65,- 145,- 78 Pegawai-kas c 65,- 145,- 11 c. Urusan Pelayaran dan Jawatan Pelabuhan. 79 Penjaga-lampu-menara- muda a 55,- 105,- 36 80 Penjaga-lampu-menara b 60,- 125,- 81 Panjerwala b 60- 125,- 37 82 Tukang-api b 60,- 125,- 38 83 Tukang-minyak b 60- 125,- 38 84 Penjaga-lampu-menara- kepala c 65- 145,- 39 85 Jurumudi c 65,- 145,- 40 86 Tukang-api-kepala c 65- 145,- 87 Tukang-minyak-kepala c 65,- 145,- IX. KEMENTERIAN AGAMA. 88 Imam b 60,- 125,- 32 89 Katib b 60,- 125,- 32 90 Imam kelas 1 c 65,- 145,- 33 91 Katib kelas 1 c 65,- 145,- 33 X. SEKRETARIAT NEGARA. 92 Juru-masak-kepala b 60,- 125,- 93 Pemimpin-dapur c 65,- 145,- 94 Pemimpin-gudang c 65,- 145,- Lampiran A. DAFTAR GAJI GOLONGAN IIA. ---------- ================================================================= Tahun (masa) a b c KETERANGAN kerja ----------------------------------------------------------------- 0 Rp. 60,-Rp. 65,-Rp. 70,- Jika dalam "Aturan 1 62.50 68 73,50 Khusus" sebagai 2 65,- 71,- 77,- syarat pengangkatan 3 67,50 74,- 80,50 ditentukan suatu 4 70,50 77,- 84,- ijazah sekolah atau 5 73,50 80,- 87,50 akte dan sebagainya, 6 76,50 83,- 91,- dimaksudkan juga 7 " " " "pengetahuan yang dianggap sederajat dengan itu". ----------------------------------------- 8 82,- 89,- 98,- 9 " " " 10 87,50 95,- 105,- 11 " " " 12 93,- 101,- 112,- 13 " " " 14 98,50 107,50 119,- 15 " " " 16 104,- 114,- 126,- 17 " " " 19 " " " 20 115,- 127,- 140,- 21 " " 22 133,50 147,- 23 " " 24 160,- 25 140,- 154,- 26 160,- ---------------------------------------------------------------- Syarat pengangkatan:
Sekurang-kurangnya ijazah sekolah Rakyat 6 tahun ditambah dengan pelajaran vak khusus sedikitnya 1 tahun atau pengetahuan yang dianggap sederajat dengan itu, atau 2. Mempunyai kecakapan dan pengalaman pekerjaan yang diperlukan untuk jabatan-jabatan tersebut dalam daftar golongan IIA. ================================================================= ATURAN KHUSUS ----------------------------------------------------------------- 1. Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, setelah bekerja atau mempunyai masa kerja sedikitnya tiga (3) tahun akan tetapi paling lama lima (5) tahun, pangkatnya (tidak tergantung dari adanya lowongan) dinaikan setingkat.
Tamat S.R. VI ditambah ijazah Sekolah Pertukangan dua (2) tahun. 3 Jika cakap, dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Sinder (golongan III/b).
Tamat S.R. VI ditambah dengan pendidikan vak khusus sedikitnya satu (1) tahun.
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Laboran (golongan III/b).
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Juru Ukur (golongan III/b) 7. Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Pemeriksa pabean (golongan IIIA/b).
Tamat S.R. VI ditambah dengan pelajaran vak khusus sedikitnya satu (1) tahun.
Tamat S.R. VI dan Sekolah Pertukangan dua (2) tahun, ditambah dengan pendidikan kursus vak khusus. Jika lulus ujian kursus Guru Sekolah Pertukangan dan dianggap cakap, diangkat menjadi Guru Sekolah Pertukangan (golongan IIIA/b).
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Pengamat (golongan IIIA/b).
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Pengamat (golongan III/b).
Setelah lulus ujian jabatan dan memenuhi syarat diangkat menjadi Tukang-api (golongan IIA/b).
Diangkat dari pegawai yang berpengalaman dan mempunyai kecakapan yang diperlukan 14. Harus lulus ujian jabatan "telegrap" dan "binnen dienst" lin raya dam mempunyai kecakapan yang diperlukan.
Harus lulus ujian dan memenuhi syarat-syarat sebagai Masinis (rijdend Machinist) lin raya. Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Masinis (golongan III/b).
Harus lulus ujian jabatan dan memenuhi syarat-syarat, sebagai Pemimpin-perjalanan-kereta api (treindienstleider) lin raya. Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Klerk-stasiun (A) (golongan III/b).
Dapat diangkat dari Pegawai stasiun (golongan IIA/b) yang memenuhi syarat-syarat dan lulus ujian jabatan untuk Kondektur lin raya. Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Kondektur (golongan III/b).
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Penjaga-mesin-kepala (golongan III/b) 19. Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Juru-topograp (kartograp) dan lain-lain (golongan III/b).
Tamat S.R. VI ditambah dengan pendidikan vak khusus dan umur sekurang-kurangnya 18 tahun.
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Komandan-polisi (golongan III/b) DAFTAR JABATAN GOLONGAN IIA. ================================================================= No. Gaji Nomor urut Jabatan menurut Gaji Gaji aturan ruang minimum maximum khusus I. BERBAGAI KEMENTERIAN.
Teknik dan Administrasi teknik. 1 Calon-Juru-teknik a Rp. 60,- Rp. 115,- 1,2 2 Calon-juru-gambar a 60,- 115,- 1,2 3 Juru-teknik b 65,- 140,- 4 Juru-gambar b 65,- 140,- 5 Juru-teknik-kepala c 70,- 160,- 3 6 Juru-gambar-kepala c 70,- 160,- 3 b. Kimia. 7 Mantri-laboran b 65,- 140,- 4 8 Mantri-laboran-kepala c 70,- 160,- 5 II. KEMENTERIAN KEUANGAN.
Jawatan Pajak Bumi. 9 Mantri-rincik b 65,- 140,- 4 10 Mantri-rincik-kepala c 70,- 160,- 6 b. Jawatan Bea dan Cukai. 11 Pegawai-pabean b 65,- 140,- 4 12 Pegawai-pabean-kepala c 70,- 160,- 7 III. KEMENTERIAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN. 13 Guru-muda S.R. III a 60,- 115,- 1,8 14 Guru-muda Sekolah Pertukangan b 65,- 140,- 9 15 Guru S.R. III b 65,- 140,- 16 Guru kelas 1 S.R. III c 70,- 160,- IV. KEMENTERIAN KESEHATAN. 17 Penyelidik-malaria (hygiene) b 65,- 140,- 4 18 Juru-penerangan b 65,- 140,- 4 19 Penyelidik-kepala- malaria (hygiene) c 70,- 160,- 10 20 Juru-penerangan kepala c 70,- 160,- V. KEMENTERIAN KEMAKMURAN.
Jawatan Pertanian. 21 Mantri b 65,- 140,- 4 22 Mantri-kepala c 70,- 160,- 11 b. Jawatan Penyelidikan Pertanian. 23 Mantri b 65,- 140,- 4 24 Mantri-kepala c 70,- 160,- 11 c. Jawatan Kehewanan. 25 Mantri b Rp. 65,- Rp. 140,- 4 26 Mantri-kepala c 70,- 160,- 11 d. Jawatan Perikanan. 27 Mantri b 65,- 140,- 4 28 Mantri-kepala c 70,- 160,- 11 e. Jawatan Perkebunan. 29 Mantri b 65,- 140,- 4 30 Mantri-kepala c 70,- 160,- 11 f. Jawatan Kehutanan. 31 Mantri-ukur b 65,- 140,- 4 32 Mantri-Kehutanan b 65,- 140,- 4 33 Mantri-polisi-kehutanan b 65,- 140,- 4 34 Mantri-ukur-kepala c 70,- 160,- 6 35 Mantri-kehutanan- kepala c 70,- 160,- 11 36 Mantri-polisi- kehutanan-kepala c 70,- 160,- g. Jawatan Tera. 37 Mantri b 65,- 140,- 4 38 Mantri-kepala c 70,- 160,- h. Jawatan Perindustrian dan Kerajinan. 39 Mantri b 65,- 140,- 4 40 Mantri-kepala c 70,- 160,- 11 i. Jawatan Tambang dan Geologi. 41 Calon-mantri a 60,- 115,- 1,4 42 Mantri b 65,- 140,- 43 Mantri-kepala c 70,- 160,- 11 VI. KEMENTERIAN PERHUBUNGAN.
Jawatan Kereta Api R.I. 44 Calon-tukang-api a 60,- 115,- 1,12 45 Penjaga-rumah-sinyal b 65,- 140,- 13 46 Tukang-api b 65,- 140,- 47 Pegawai-stasiun b 65,- 140,- 14 48 Masinis kelas 2 c 70,- 160,- 15 49 Pegawai-stasiun-kepala c 70,- 160,- 16 50 Penjaga-rumah-sinyal- kepala c 70,- 160,- 51 Kondektur kelas 2 c 70,- 160,- 17 VII. KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM. 52 Mantri-ukur b Rp. 65,-Rp. 140,- 4 53 Mantri-ukur-kepala c 70,- 160,- 3 Jawatan Listrik dan Gas. 54 Calon-penjaga-mesin a 60,- 115,- 1,2 55 Calon-penjaga- schakelbord a 60,- 115,- 1,2 56 Penjaga-mesin b 65,- 140,- 57 Penjaga-schakelbord b 65,- 140,- 58 Penjaga-mesin kelas 1 c 70,- 160,- 18 59 Penjaga-schakelbord kepala c 70,- 160,- VIII. KEMENTERIAN PERTAHANAN. Topograp, Kartograp, Litograp, Triangulasi dan Ukur. 60 Mantri b 65,- 140,- 4 61 Mantri-kepala c 70,- 160,- 19 IX. JAWATAN KEPOLISIAN NEGARA. 62 Agen-polisi b 65,- 140,- 20 63 Komandan-muda polisi c 70,- 160,- 21 Lampiran A. DAFTAR GAJI GOLONGAN III. ---------- ================================================================= Tahun (masa) a b c KETERANGAN kerja ----------------------------------------------------------------- 0 Rp. 70,-Rp. 80,-Rp. 90,- Jika dalam "Aturan 1 73,50 83,50 94,50 Khusus" sebagai 2 77,- 87,- 99,- syarat pengangkatan 3 80,50 91,- 103,50 ditentukan suatu 4 84,- 95,- 108,- ijazah sekolah atau 5 87,50 99,- 112,50 akte dan sebagainya, dimaksudkan juga pengetahuan yang dianggap sederajat dengan itu". 7 " " " 8 98,- 111,- 126,- 9 " " " 10 105,- 119,- 135,- 11 " " " 12 112,- 127,- 144,- 13 " " " 14 119,- 135,- 153,- 15 " " " ---------------------------------------- 16 126,- 143,- 162,- 17 " " " 18 133,- 151,- 171,- 19 " " " 20 140,- 159,- 180,- 21 " " 22 167,- 190,- 23 " " 24 175,- 200,- 25 " ---------------------------------------- 26 210,- ---------------------------------------------------------------- Syarat pengangkatan:
Sekurang-kurangnya ijazah Sekolah Menengah Umum bagian Pertama atau pengetahuan yang dianggap sederajat dengan itu, atau 2. Mempunyai kecakapan dan pengalaman pekerjaan yang diperlukan untuk jabatan-jabatan tersebut dalam daftar jabatan golongan III. ================================================================= ATURAN KHUSUS 2. Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Komis (golongan IV/b).
Tamat Sekolah Teknik 3 tahun.
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Opseter (golongan IV/b).
Tamat S.R. VI ditambah dengan pendidikan vak khusus sedikitnya 3 tahun.
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Analis (golongan IV/b).
Dapat diangkat dari pegawai administrasi pamong-praja atau Agen-polisi kepala pamong-praja (golongan II/c). Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Mantri-polisi (golongan IV/b).
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Pengawas (golongan IV/b) 9. Dapat juga diangkat dari pegawai administrasi yang berpengalaman dan memenuhi syarat-syarat.
Diangkat dari mereka yang berpengalaman dan mempunyai kecakapan yang diperlukan.
Pemimpin pegawai-kas pada Kas Negeri. Diangkat dari pegawai-kas (golongan II/c) yang berpengalaman dan memenuhi syarat-syarat.
Harus dapat memimpin Kantor Kas Persepsi kelas 1 atau cakap sebagai pemegang persekot Kas-induk (kas Negeri Daerah) sebagai "gecommiteerde" dibagian Pemberesan uang. Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Kolektur (golongan IV/b).
Dapat juga diangkat dari Penilai (golongan II/c) yang berpengalaman dan memenuhi syarat-syarat.
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Kepala-muda Rumah-gadai (golongan IV/b).
Diangkat dari Mantri-penjualan-kepala (golongan II/c) yang berpengalaman dan memenuhi syarat-syarat.
Memimpin gudang pengiriman garam/candu.
memimpin gudang sentral atau memimpin penjualan garam dan/atau candu besar. Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Pengurus gudang I (golongan IV/b).
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Asisten-ahli-ukur (golongan IV/b) 19. Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi kepala penjara III, pengurus-persediaan atau administrateur (golongan IV/b).
Diangkat dari Guru kelas 1 S.R. III (golongan IIA/c) yang cukup cakap dan berpengalaman.
Diangkat dari Mantri-cacar kelas 1 (golongan II/c) yang cakap dan berpengalaman.
Tamat Sekolah Pertanian (dulu S.P.M.).
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Penyuluh (golongan IV/b) 24. Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Opseter Kehutanan (golongan IV/b) 25. Tamat S.R. VI ditambah dengan pengalaman dan pendidikan vak khusus sedikitnya 3 tahun.
Tamat Sekolah Perikanan (dulu S.P.M.).
Tamat Sekolah Dagang.
Tamat Sekolah Tambang Rendah.
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Opseter tambang/geologi (golongan IV/b) 30. Jika lulus ujian-jabatan untuk "masinis" dan dianggap cakap, diangkat menjadi masinis (golongan III/b).
Jika lulus ujian-jabatan tentang "telgrap" dan "binnendienst" dan dianggap cakap, diangkat menjadi Klerk-stasiun (-B) (golongan III/b).
Jika lulus ujian-jabatan dan dianggap cakap, diangkat menjadi Kondektur (golongan III/b).
Dapat juga diangkat dari masinis kelas 2 (golongan IIA/c) atau dari masinis-trem (golongan II/c) yang lulus ujian-jabatan dan dianggap cakap.
Jika lulus ujian-jabatan untuk Klerk-stasiun-kepala dan dianggap cakap sebagai pemimpin perjalanan kereta api (treindienstleider), menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Klerk-stasiun-kepala (golongan III/c).
Diangkat dari Pegawai-stasiun-kepala (golongan IIA/c) atau dari Pegawai stasiun-trem-kepala (golongan II/c) yang memenuhi syarat-syarat dan cakap untuk mengepalai halte besar atau stasiun-trem besar.
Dapat juga diangkat dari Kondektur kelas 2 (golongan IIA/c) yang memenuhi syarat-syarat.
Diangkat dari Kondektur-trem-kepala (golongan II/c) yang memenuhi syarat-syarat.
Diangkat dari Pegawai-kas (golongan II/c) yang memenuhi syarat-syarat.
Diangkat dari Kepala-restorasi (golongan II/c) yang memenuhi syarat-syarat.
Ditempatkan di Kantor Pusat.
Diangkat dari pegawai (golongan II/c) yang berpengalaman dan memenuhi syarat-syarat.
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Kepala-gudang-persediaan III (golongan IV/b).
Jika cakap dan lulus ujian-jabatan, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Opseter-masinis (golongan IV/b).
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Komis-stasiun (golongan IV/b).
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Pengawas kereta-api (golongan IV/b).
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Komis/pemeriksa-kas (golongan IV/b).
Diangkat dari Klerk-stasiun (-A) atau dari Klerk-stasiun-kepala yang cakap dan memenuhi syarat-syarat. Selanjutnya jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Komis/pemegang kas (golongan IV/b).
Tamat S.M.P. Untuk menjadi klerk-pos muda tetap, harus mempunyai kepandaian melayani pesawat "morse" sederajat dengan mereka yang mempunyai brevet "morse".
Harus mempunyai kepandaian melayani pesawat "recorder", sederajat dengan mereka yang mempunyai brevet "recorder".
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Pengawas (golongan IV/b).
Diangkat dari Kondektur-bis-kepala (golongan II/c) yang cakap dan memenuhi syarat-syarat.
Diangkat dari Juru Pengairan (golongan II/c) yang cakap dan memenuhi syarat-syarat.
Diangkat dari Penjaga-mesin kelas 1 (golongan IIa/c) yang cakap dan memenuhi syarat-syarat.
Ditempatkan di Kantor-kantor Besar.
Tamat Sekolah Menengah Islam (Tshanawiyah). Dapat juga diangkat dari Imam kelas 1 atau Katib kelas 1 (golongan II/c) yang cakap dan memenuhi syarat-syarat.
Tamat Sekolah Menengah Islam (Wustho atau Tshanawiyah) dan mempunyai ilmu mendidik. Hanya dapat diangkat sebagai guru, apabila memberi pelajaran kira-kira 24 jam seminggu.
Tamat Sekolah Menengah Islam (Tshanawiyah) dan lulus ujian untuk Naib.
Tamat S.M.P. dan mempunyai pengetahuan agama. Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Panitera-muda Mahkamah Islam Tinggi (golongan IV/b).
Tamat S.M.P. dan mempunyai kecakapan dan pengalaman yang diperlukan.
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Propagandis kelas 1 (golongan IV/b).
Tamat Sekolah Teknik 3 tahun ditambah dengan pendidikan vak yang diperlukan.
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Topograp (golongan IV/b).
Tamat S.M.P. ditambah dengan pendidikan vak khusus dan umur sekurang-kurangnya 20 tahun. Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Pembantu Inspektur-Polisi (golongan IIIA/b).
Tamat Sekolah Teknik 3 tahun bagian-bangunan-kapal.
Tamat Sekolah Teknik 3 tahun setelah lulus pendidikan khusus sedikitnya 2 tahun dan lulus ujian Tukang-mesin (motor), jika cakap, diangkat menjadi Tukang mesin (motor) (golongan IIIA/b).
Tamat S.M.P. setelah lulus pendidikan pelayaran sedikitnya 2 tahun dan lulus ujian-jabatan, jika cakap diangkat menjadi Mualim III Pelayaran Lautan Indonesia (Ind. Kleine-vaart) (golongan IIIA/b).
Diangkat dari Jurumudi (golongan II/c) yang cakap dan memenuhi syarat-syarat.
Hanya dapat dipekerjakan untuk pelayaran lautan Indonesia atau pelayaran besar.
Diangkat dari Jurumudi yang cakap dan lulus ujian mualim pelayaran terbatas. Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Nakhoda Pelayaran Terbatas (golongan IIIA/c).
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Opseter (golongan IV/b) didarat.
Dipekerjakan di kapal-kapal besar Pelayaran Lautan Indonesia atau Pelayaran Besar. DAFTAR JABATAN GOLONGAN III. ================================================================= No. Gaji Nomor urut Jabatan menurut Gaji Gaji aturan ruang minimum maximum khusus ----------------------------------------------------------------- I. BERBAGAI KEMENTERIAN.
Administrasi. 1 Calon-klerk a Rp. 70,- Rp. 140,- 1 2 Klerk b 80,- 175,- 3 Klerk-kepala c 90,- 210,- 2 b. Teknik dan Administrasi-teknik. 4 Calon-sinder a 70,- 140,- 1,3 5 Sinder b 80,- 175,- 6 Sinder-kepala c 90,- 210,- 4 c. Kimia. 7 Laboran b 80,- 175,- 5 8 Laboran-kepala c 90,- 210,- 6 II. KEMENTERIAN DALAM NEGERI. 9 Mantri-polisi-muda b 80,- 175,- 7 III. KEMENTERIAN KEUANGAN.
Jawatan Pajak Bumi. 10 Juru-ukur b 80,- 175,- 5 11 Juru-ukur-kepala c 90,- 210,- 8 b. Jawatan Pajak. 12 Calon-pemeriksa-pajak a 70,- 140,- 1 13 Pemeriksa-pajak b 80,- 175,- 9 14 Penyalin-buku-dagang b 80,- 175,- 10 15 Pemeriksaan-pajak-kepala c 90,- 210,- 16 Penyalin-buku-dagang- kepala c 90,- 210,- c. Jawatan Keuangan. 17 Kasir b 80,- 175,- 11 18 Kasir-kepala c 90,- 210,- 12 d. Jawatan Pegadaian. 19 Calon-penilai a 70,- 140,- 1 20 Penilai b 80,- 175,- 13 21 Penilai-kepala c 90,- 210,- 14 e. Jawatan Candu dan Garam. 22 Calon-pengurus-gudang a 70,- 140,- 1 23 Pengurus-penjualan b 80,- 175,- 15 24 Pengurus-gudang b 80,- 175,- 16 25 Pengurus-gudang-kepala c 90,- 210,- 17 IV. KEMENTERIAN KEHAKIMAN.
Jawatan Pendaftaran Tanah. 26 Juru-ukur b Rp. 80,- Rp. 175,- 5 27 Juru-ukur-kepala c 90 210,- 18 b. Jawatan Kepenjaraan Pendidikan-paksa dan Reklasering. 28 Calon-penilik a 70,- 140,- 1 29 Penilik b 80,- 175,- 30 Penilik-kepala c 90,- 210,- 19 V. KEMENTERIAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN. 31 Kepala S.R. III b 80,- 175,- 20 V. KEMENTERIAN KESEHATAN. 32 Mantri-cacar-kepala b 80 175,- 21 VI. KEMENTERIAN KEMAKMURAN.
Jawatan Pertanian Rakyat. 33 Pengamat b 80,- 175,- 22 34 Pengamat-kepala c 90,- 210,- 23 b. Jawatan Penyelidikan Pertanian 35 Pengamat b 80,- 175,- 22 36 Pengamat-kepala c 90,- 210,- 23 c. Jawatan Kehewanan. 37 Pengamat b 80,- 175,- 25 38 Pengamat-kepala c 90,- 210,- 23 d. Jawatan Perikanan. 39 Pengamat b 80,- 175,- 26 40 Pengamat-kepala c 90,- 210,- 23 e. Jawatan Perkebunan. 41 Pengamat b 80,- 175,- 22 42 Pengamat-kepala c 90,- 210,- 23 f. Jawatan Kehutanan. 43 Juru-ukur b 80,- 175,- 25 44 Pengamat b 80,- 175,- 25 45 Juru-ukur-kepala c 90,- 210,- 18 46 Pengamat-kepala c 90,- 210,- 24 g. Jawatan Perdagangan. 47 Calon-pengamat a Rp. 70,- 140,- 1,27 48 Pengamat b 80,- 175,- 49 Pengamat-kepala c 90,- 210,- 23 h. Jawatan Koperasi. 50 Calon-pengamat a Rp. 70,- 140,- 1,27 51 Pengamat b 80,- 175,- 52 Pengamat-kepala c 90,- 210,- 23 i. Jawatan Perindustrian dan Kerajinan. 53 Calon-pengamat a Rp. 70,- 140,- 1,25 54 Pengamat b 80,- 175,- 55 Pengamat-kepala c 90,- 210,- 23 j. Jawatan Tambang dan Geologi. 56 Calon-pengamat a Rp. 70,- 140,- 1,28 57 Pengamat b 80,- 175,- 58 Pengamat-kepala c 90,- 210,- 29 VIII. KEMENTERIAN PERHUBUNGAN.
Jawatan Kereta Api R.I. 59 Calon-masinis a 70,- 140,- 1,3,30 60 Calon-klerk-stasiun a 70,- 140,- 1,3,31 61 Calon-kondektur a 70,- 140,- 1,3,32 62 Masinis b 80,- 175,- 33 63 Klerk-stasiun (B) b 80,- 175,- 34 64 Klerk-stasiun (A) b 80,- 175,- 35 65 Kondektur b 80,- 175,- 36 66 Pemeriksa-trem b 80,- 175,- 37 67 Kasir b 80,- 175,- 38 68 Kepala-persediaan- restorasi b 80,- 175,- 39 69 Portir-kepala b 80,- 175,- 40 70 Penyimpan-persediaan c 90,- 210,- 41,42 71 Kepala-pengiriman- barang c 90,- 210,- 41 72 Masinis-kepala c 90,- 210,- 43 73 Klerk-stasiun-kepala c 90,- 210,- 44 74 Kondektur-kepala c 90,- 210,- 45 75 Klerk-kepala/Pemeriksa- kas c 90,- 210,- 41,46 76 Kasir-kepala c 90,- 210,- 40 77 Klerk-kepala/pemegang- kas c 90,- 210,- 47 78 Pemeriksa-restorasi c 90,- 210,- b. Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon. 79 Klerk-pos-muda a 70,- 140,- 1,48 80 Calon juru telepon kelas I a 70,- 140,- 1 81 Klerk-pos b 80,- 175,- 49 82 Pengantar-pos-kepala (Mandor-besar pos) b 80,- 175,- 83 Juru telepon kelas 1 b 80,- 175,- 84 Klerk pos kepala c 90,- 210,- 50 85 Juru telepon kepala c 90,- 210,- c. Jawatan Angkutan Motor R.I. 86 Pemeriksa bis b 80,- 175,- 51 IX. KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM.
Jawatan Pengairan. 87 Juru pengairan kelas 1 b 80,- 175,- 52 88 Juru pengairan kepala c 90,- 210,- b. Jawatan Listrik dan Gas. 89 Kasir b 80,- 175,- 38 90 Penjaga-mesin-kepala b 80,- 175,- 53 91 Kasir kepala c 90,- 210,- 54 c. Urusan Pelayaran. 92 Calon sinder tukang kayu kapal a 70,- 140,- 1,64 93 Calon tukang mesin a 70,- 140,- 65 94 Calon tukang motor a 70,- 140,- 65 95 Calon mualim P.L.I. (Pelayaran Lautan Indonesia) a 70,- 140,- 66 96 Sinder tukang kayu kapal b 80,- 175,- 97 Jurumudi kelas 1 b 80,- 175,- 67 98 Serang kelas 1 b 80,- 175,- 67,68 99 Mualim P.T. (Pelayaran Terbatas) b 80,- 175,- 69 100 Sinder tukang kayu kapal L c 90,- 210,- 70 101 Serang kelas 1 c 90,- 210,- 71 X. KEMENTERIAN AGAMA. 102 Imam kepala b Rp. 80,- Rp. 175,- 55 103 Katib kepala b 80,- 175,- 55 104 Guru agama S.R. b 80,- 175,- 56 105 Naib c 90,- 210,- 57 106 Panitera Pengadilan Agama Kabupaten c 90,- 210,- 58 XI. KEMENTERIAN PENERANGAN. 107 Propagandis-muda b 80,- 175,- 59 108 Propagandis c 90,- 210,- 60 XII. KEMENTERIAN PERTAHANAN. Topograp, Kartograp, Litograp, Triangulasi dan Ukur. 109 Juru-topograp (kartograp, litograp, triangulasi, ukur) b 80,- 175,- 61 110 Juru-topograp-kepala (kartograp, litograp, triangulasi, ukur) c 90,- 210,- 62 XIII. KEMENTERIAN PERSEDIAAN MAKANAN RAKYAT. Jawatan Persediaan dan Pembagian Bahan Makanan. 111 Calon pengamat a 70,- 140,- 1 112 Pengamat b 80,- 175,- 113 Pengamat kepala c 90,- 210,- 8 XIV. JAWATAN KEPOLISIAN NEGARA. 114 Komandan polisi b 80,- 175,- 63 Lampiran A. DAFTAR GAJI GOLONGAN III A. kerja ----------------------------------------------------------------- 0 Rp. 75,-Rp. 85,-Rp. 95,- Jika dalam "Aturan 1 79,- 89,- 100,- Khusus" sebagai 2 83,- 93,- 105,- syarat pengangkatan 3 87,- 97,- 110,- ditentukan suatu 4 91,- 101,- 115,- ijazah sekolah atau akte dan sebagainya, dimaksudkan juga "pengetahuan yang dianggap sederajat dengan itu". ----------------------------------------- 5 95,- 105,- 120,- 6 99,- 109,- 125,- 7 " " " 8 107,- 118,- 135,- 9 " " " 10 115,- 127,- 145,- 11 " " " 12 123,- 136,- 155,- 13 " " " 14 131,- 145,- 165,- ---------------------------------------- 15 " " " 16 139,- 154,- 175,- 17 " " " 18 147,- 163,- 185,- 19 " " " 20 155,- 172,- 195,- 21 " " 22 181,- 205,- 23 " " 24 190,- 215,- 26 225,- 1. Sekurang-kurangnya ijazah Sekolah Menengah Umum bagian Pertama ditambah dengan pelajaran vak khusus sedikitnya 1 tahun atau pengetahuan yang dianggap sederajat dengan itu, atau 2. Mempunyai kecakapan dan pengalaman pekerjaan yang diperlukan untuk jabatan-jabatan tersebut dalam daftar jabatan golongan III A. ================================================================= ATURAN KHUSUS 2. Tamat S.M.P. ditambah dengan ijazah ilmu memegang buku A. Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Pemegang buku (golongan IV/b).
Tamat S.M.P. ditambah dengan pengajaran yang diperlukan dan pendidikan vak khusus sedikitnya 1 tahun.
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Pengawas (golongan IV/b).
Tamat Sekolah Guru-B.
Tamat S.R. VI ditambah dengan pendidikan vak sedikitnya 3 tahun dan pengalaman pekerjaan sedikitnya 5 tahun. Gaji menurut ruang b ditambah dengan Rp. 10,- sebulan.
Gaji menurut ruang c ditambah dengan Rp. 15,- sebulan.
Tamat Sekolah Guru-B dan mempunyai keistimewaan dalam pelajaran-pelajaran yang dibutuhkan di S.M.P. Dalam jabatan ini tidak diadakan pengangkatan baru. Jika lulus ujian persamaan S.G.A. diangkat menjadi Guru S.M.P. (golongan IV/b).
Tamat S.R. VI ditambah dengan pendidikan vak 4 tahun dan dipilih dari yang cakap serta mempunyai keistimewaan dalam pelajaran-pelajaran yang diperlukan. Dalam jabatan ini tidak diadakan pengangkatan baru. Jika memenuhi syarat-syarat, dapat diangkat menjadi Guru (golongan IV/b).
Berijazah Sekolah Kepandaian Puteri ditambah dengan Akte "handwerken" atau "costuumnaaien" dan cakap serta berpengalaman. Dalam jabatan ini tidak diadakan pengangkatan baru. Jika memenuhi syarat-syarat, dapat diangkat menjadi Guru S.K.P. (golongan IV/b).
Tamat S.R. VI ditambah dengan pendidikan vak khusus sedikitnya 4 tahun.
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Perawat (golongan IV/b) 13. Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Bidan kelas 1 (golongan IV/b) 14. Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Pengamat Kepala (golongan IV/b) 15. Tamat S.M.P. ditambah dengan pendidikan vak pelayaran (kleine vaart).
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Nakhodaa muda (golongan IV/b) 17. Tamat S.M.P. ditambah dengan kepandaian menulis cepat dengan kecepatan sekurang-kurangnya 200 suku kata semenit. Setelah mempunyai pengalaman dan cakap serta lulus ujian menurut peraturan khusus dari Panitia Rumah Tangga Badan Pekerja K.N.I., menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Penulis cepat (golongan V/b).
Tamat S.M.P. ditambah dengan pendidikan vak khusus sedikitnya 1 tahun dan umur sekurang-kurangnya 20 tahun.
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Inspektur polisi (golongan IV/b) 20. Diangkat dari Calon Tukang mesin (motor) (golongan III/a) yang lulus pendidikan vak khusus sedikitnya 2 tahun dan lulus ujian jabatan.
Diangkat dari Calon Mualim P.L.I. (golongan III/a), yang lulus pendidikan vak khusus sedikitnya 2 tahun dan lulus ujian jabatan.
Tamat S.M.P. ditambah dengan pendidikan vak Radio-telegrafist 2 tahun.
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Tukang mesin (motor) kepala (golongan IV/b).
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Mualim I P.L.I. (golongan IV/b).
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Markonis I (golongan IV/b).
Gaji maximum menurut ruang c ditambah dengan 2 kenaikan gaji dari Rp. 10,- sehingga dapat dicapai Rp. 245,- sebulan.
Harus berijazah Mualim P.T., serta berpengalaman dilaut. DAFTAR JABATAN GOLONGAN III A. ================================================================= No. Gaji Nomor urut Jabatan menurut Gaji Gaji aturan ruang minimum maximum khusus I. BERBAGAI KEMENTERIAN. 1 Ajun pemegang buku b Rp. 85,- Rp. 190,- 2 II. KEMENTERIAN KEUANGAN. 2 Pemeriksa pabean b 85,- 190,- 3 3 Pemeriksa pabean kepala c 95,- 225,- 4 III. KEMENTERIAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN 4 Guru S.R. VI b 85,- 190,- 5 5 Guru Sekolah Pertukangan b 95,- 200,- 6 6 Guru kelas 1 Sekolah Pertukangan c 110,- 240,- 7 7 Guru kelas 1 S.R. VI c 95,- 225,- 8. Guru muda S.M.P. c 95,- 225,- 8 9. Guru muda S.T. c 95,- 225,- 9 10. Guru muda S.D. c 95,- 225,- 9 11. Guru muda S. G.B. c 95,- 225,- 9 12. Guru muda S.K.P. c 95,- 225,- 10 IV. KEMENTERIAN KESEHATAN. 13 Jururawat b 85,- 190,- 11 14 Bidan kelas 3 b 85,- 190,- 11 15 Pengamat malaria (hygiene) b 85,- 190,- 11 16 Jururawat kelas 1 c 95,- 225,- 12 17 Bidan kelas 2 c 95,- 225,- 13 18 Pengamat malaria kelas 1 (hygiene) kepala c 95,- 225,- 14 V. KEMENTERIAN KEMAKMURAN 19 Mualim b 85,- 190,- 15 20 Mualim kepala c 95,- 225,- 16 VI. KEMENTERIAN PERHUBUNGAN Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon. 21 Pemeriksa pos (teknik) b 85,- 190,- 3 22 Pemeriksa pos (teknik) kepala c 95,- 225,- 4 VII. KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM Urusan Pelayaran dan Jawatan Pelabuan. 23 Tukang mesin b 85,- 190,- 20 24 Tukang motor b 85,- 190,- 20 25. Mualim III P.L.I. (Pelayaran Lautan Indonesia) b Rp. 85,- Rp. 190,- 21 26 Markonis III b 85,- 190,- 22 27 Tukang mesin I c 95,- 225,- 23 28 Tukang Motor I c 95,- 225,- 23 29 Mualim II P.L.I. c 95,- 225,- 24 30 Markonis II c 95,- 225,- 25 31 Nakhoda P.T. (Pelayaran Terbatas) c 95,- 225,- 26 32 Pandu kapal II c 95,- 225,- 27 VIII. BADAN PEKERJA K.N.I. 33 Calon Penulis cepat b 85,- 190,- 17 IX. JAWATAN KEPOLISIAN NEGARA 34 Pembantu Inspektur Polisi b 85,- 190,- 18 35 Pembantu Inspektur Polisi kelas 1 c 95,- 225,- 19 Lampiran A. DAFTAR GAJI GOLONGAN IV. ---------- ================================================================= Tahun (masa) a b c KETERANGAN kerja ----------------------------------------------------------------- 0 Rp. 95,- Rp.112,50 Rp. 130,- Jika dalam "Aturan 1 101,50 120,- 139,- Khusus" sebagai 2 108,- 127,50 148,- syarat pengangkatan 4 121,- 142,50 166,- akte dan sebagainya, 5 127,50 150,- 175,- dimaksudkan juga 6 134,- 157,50 184,- "pengetahuan yang 7 " " " dianggap sederajat 8 147,- 172,50 202,- dengan itu". 9 " " " 10 160,- 187,50,- 220,- 11 " " " 12 173,- 202,50,- 238,- ---------------------------------------- 13 " " " 14 186,- 218,- 256- 15 " " " 16 199,- 233,50,- 274,- 17 " " 18 249,- 293,- 19 " " 20 264,50 312,- 21 " ' 22 230,- 331,- ---------------------------------------- 23 " 24 350,- ---------------------------------------------------------------- Syarat pengangkatan:
Sekurang-kurangnya ijazah Sekolah Menengah Umum bagian Atas atau pengetahuan yang sederajat dengan itu, atau 2. Mempunyai kecakapan dan pengalaman pekerjaan yang diperlukan untuk jabatan-jabatan tersebut dalam daftar jabatan golongan IV. ================================================================= ATURAN KHUSUS 2. Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Penata Usaha (golongan V/b) 3. Tamat S.M.P. ditambah dengan ijazah ilmu memegang buku A dan B.
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Ahli memegang buku (golongan V/b).
Tamat S.M.P. ditambah dengan pendidikan vak khusus sedikitnya 3 tahun.
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut golongan, dapat diangkat menjadi Ahli keuangan (golongan V/b).
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Ahli teknik (golongan V/b).
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Ahli kimia praktek (golongan V/b).
Dapat diangkat dari pegawai Pamong Praja (golongan IV/a), dari Mantri polisi muda (golongan III/b) atau dari pegawai administrasi Pamong Praja yang memenuhi syarat-syarat.
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Sekretaris Kabupeten kelas 1 atau Wedono (golongan V/b).
Dapat diangkat dari Juru ukur kepala (golongan III/c) yang memenuhi syarat-syarat.
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Kontrolir (golongan V/b) 13. Tamat S.M.P. ditambah dengan ijazah ilmu memegang buku A dan B serta telah berpengalaman sebagai pemegang buku pada industri-industri besar sedikitnya 5 tahun.
Dapat diangkat dari Pemeriksa pabean kepala (golongan IIIA/c) yang memenuhi syarat-syarat.
Dipilih dari yang berpengalaman sedikitnya 3 tahun sebagai Kasir kepala (golongan III/c). Dipekerjakan sebagai pemimpin Kometir di Bagian Pembersihan peredaran uang serta perantara kasir dan pemimpin Kas Negeri (kas induk) atau sebagai cadangan untuk Pimpinan Kas Persepsi kelas 1 dan Kas pembantu.
Jabatan ini diberikan selama yang berkepentingan menuntut pelajaran untuk kontrolir. Dalam jabatan ini tidak diadakan pengangkatan baru.
Dapat diangkat dari Penilai kepala (golongan III/c) yang memenuhi syarat-syarat.
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Kepala Rumah Gadai kelas 1 (golongan V/b) 19. Dapat diangkat dari Pengurus gudang kepala (golongan III/c) yang cakap dan berpengalaman.
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Panitera kelas 1 (golongan V/b) 21. Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Jaksa kelas 1 (golongan V/b).
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Ahli ukur praktek (golongan V/b).
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat masing-masing menjadi : Kepala Penjara II, Pegawai Pendidikan kelas 1 atau Pegawai Reklasering kelas 1 (golongan V/b).
Dapat diangkat dari Guru kelas 1 S.R. VI Kepala S.R. III, yang cakap dan berpengalaman.
Tamat S.M.P. ditambah dengan ijazah sekolah vak puteri 4 tahun (GOSVO, OSVO, SGKP dan sebagainya).
Tamat S.G.A. (S.M.P. + 3 tahun).
Tamat S.E.M. atau S.M.P. ditambah dengan ijazah ilmu memegang buku A dan B atau tamat Kweekschool (Normaalschool) ditambah dengan akte "kleinhandel".
Tamat S.T.M. dan berpengalaman sedikitnya 5 tahun.
Dapat diangkat dari Guru kelas 1 Sekolah Pertukangan (golongan IIIA/c) yang cakap dan berpengalaman.
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Kepala Sekolah (golongan V/c) 31. Tamat S.M.A. dan mempunyai kepandaian istimewa dalam vak yang dibutuhkan.
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Guru (golongan V/b).
Tamat S.T.M. dan mempunyai kepandaian istimewa dalam vak yang dibutuhkan.
Tamat S.E.M. dan mempunyai kepandaian istimewa dalam vak yang dibutuhkan.
Diangkat dari Kepala S.R. VI (golongan IV/b) yang cakap dan berpengalaman. Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Penilik kepala S.R. (golongan V/b).
Diangkat dari Pengamat kelas 1 (golongan IIIA/c) yang cakap dan berpengalaman.
Tamat S.M.P. ditambah dengan pendidikan vak (bacteriologi) sedikitnya 3 tahun.
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Ahli obat praktek (golongan V/b).
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Perawat kepala (golongan V/b).
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Kontrolir Kesehatan (golongan V/b).
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Ahli bacteriologi praktek (golongan V/b).
Tamat sekolah Pertanian Menengah (dulu S.P.M.T.).
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Ahli praktek Pertanian (golongan V/b).
Tamat Sekolah Kehewanan Menengah.
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Ahli praktek Kehewanan (golongan V/b).
Mempunyai ijazah "Nakhoda" (kleine vaart).
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Nakhoda kelas 1 (golongan V/b).
Tamat sekolah Kehutanan Menengah (dulu S.K.M.T.).
Tamat sekolah Ekonomi Menengah.
Tamat S.M.A. ditambah dengan pengalaman dan pendidikan vak khusus sedikitnya 1 tahun.
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Penera ulang kepala (golongan V/b).
Tamat sekolah Tambang Menengah.
Tamat S.M.A. ditambah dengan pengalaman yang diperlukan.
Tamat S.M.A.
Dapat diangkat dari pegawai Pamong Praja yang memenuhi syarat-syarat.
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Ajun Inspektur Perburuhan (golongan V/b).
Dapat diangkat dari Opseter (golongan IV/b) yang cakap dan memenuhi syarat-syarat.
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Ahli pemeriksa Keselamatan kerja (golongan V/b).
Tamat sekolah Pendidikan Kemasyarakatan.
Memimpin Rumah Perawatan Negara.
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Kontrolir Sosial (golongan V/b).
Jika lulus ujian untuk masinis (rijdend machinist) dan dianggap cakap, diangkat menjadi Opseter masinis (golongan IV/b).
Jika lulus ujian jabatan dan dianggap cakap sebagai pemimpin perjalanan kereta api (treindienstleider), diangkat menjadi Komis stasiun (golongan IV/b).
Jika lulus ujian jabatan dan dianggap cakap, diangkat menjadi Komis/pemeriksa Kas (golongan IV/b).
Tamat S.T.M., berpengalaman dan lulus ujian jabatan. Dapat juga diangkat dari Penyimpan persediaan (golongan III/c) yang cakap dan memenuhi syarat-syarat.
Dapat diangkat dari Kondektur kepala (golongan III/c) yang cakap dan memenuhi syarat-syarat.
Dapat diangkat dari Klerk kepala/pemegang kas atau dari Klerk stasiun kepala (golongan III/c) atau dari Komis stasiun (golongan IV/b) yang memenuhi syarat-syarat.
Dapat diangkat dari pegawai (golongan III/c) atau golongan IV/b yang berpengalaman dan memenuhi syarat-syarat.
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Ahli mesin (golongan V/b).
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Ahli lalu lintas (golongan V/b).
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Ahli pemeriksa kas (golongan V/b).
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Kepala gudang persediaan I (golongan V/b).
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Ahli pemegang kas (golongan V/b).
Tamat S.M.A. dan lulus ujian jabatan.
Diangkat dari Naib (golongan III/c) yang cakap dan memenuhi syarat-syarat.
Tamat Ahli (Sekolah Islam Menengah 5 tahun) dan mempunyai ilmu mendidik. Hanya dapat diangkat menjadi guru, jika memberi pelajaran kira-kira 24 jam seminggu.
Mempunyai pengetahuan luas tentang hukum-hukum agama Islam. Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Penghulu (golongan V/b).
Tamat S.M.A. dan mempunyai kecakapan dan pengalaman yang diperlukan.
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Topograp kepala (golongan V/b).
Kepala Kantor daerah Kabupaten atau diperbantukan pada Kontrolir di Karesidenan. Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Kontrolir (golongan V/b).
Tamat S.M.A. ditambah dengan kepandaian menulis cepat dengan kecepatan sekurang-kurangnya 200 suku kata semenit. Setelah mempunyai pengalaman dan cakap serta lulus ujian menurut peraturan khusus dari Panitia Rumah Tangga Badan Pekerja K.N.I., menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Penulis cepat (golongan V/b).
Tamat S.M.P. ditambah dengan pendidikan vak khusus sedikitnya 3 tahun atau ditambah dengan ijazah ilmu memegang buku A dan B.
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Ahli pemeriksa keuangan (golongan V/b).
Tamat S.M.P. ditambah dengan pendidikan vak khusus sedikitnya 2 tahun dan umur sekurang-kurangnya 22 tahun.
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Komisaris muda polisi (golongan V/b).
Tamat S.T.M. Setelah lulus pendidikan vak khusus sedikitnya 2 tahun, diangkat menjadi Mualim muda Pelayaran Besar (Groot Vaart).
Tamat S.T.M. Setelah lulus pendidikan vak khusus sedikitnya 2 tahun, serta memperoleh ijazah sementara ahli mesin (Voorloopig diploma Scheepswerktuigkunde), diangkat menjadi Asisten Ahli mesin kapal.
Diangkat dari Tukang mesin (motor) 1 (golongan IIIA/c) yang cakap dan memenuhi syarat-syarat.
Diangkat dari Markonis II (golongan IIIA/c) yang cakap dan memenuhi syarat-syarat.
Diangkat dari Mualim II P.L.I. (golongan IIIA/c) yang cakap dan memenuhi syarat-syarat.
Diangkat dari Calon Mualim P.B. yang lulus pendidikan vak khusus sedikitnya 2 tahun. Setelah berpengalaman sedikitnya 1 tahun dan lulus ujian Mualim III P.B., jika cakap, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Mualim III P.B. (golongan IV/c).
Diangkat dari Calon ahli mesin kapal yang lulus pendidikan vak khusus sedikitnya 2 tahun dan mempunyai ijazah sementara Ahli mesin. Setelah berpengalaman sedikitnya 1 tahun dan memperoleh ijazah Ahli mesin (Scheepswerktuigkunde A), jika cakap, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Ahli mesin kapal IV.
Berijazah Mualim III P.B. Jika cakap dan lulus ujian Mualim II P.B., menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Mualim II P.B. (golongan V/b).
Berijazah Ahli Mesin A. Jika cakap dan lulus ujian Ahli mesin B, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Ahli mesin kapal III (golongan V/b). DAFTAR JABATAN GOLONGAN IV. ================================================================= No. Gaji Nomor urut Jabatan menurut Gaji Gaji aturan ruang minimum maximum khusus I. BERBAGAI KEMENTERIAN.
Administrasi. 1 Ajun komis a Rp. 95,- Rp. 199,- 1 2 Komis b 112,50 280,- 3 Komis kepala c 130,- 350,- 2 b. Pembukuan. 4 Pemegang buku b 112,50 280,- 3 5 Pemegang buku kepala c 130,- 350,- 4 c. Perbendaharaan. 6 Ajun pengawas keuangan a 95,- 199,- 1,5 7 Pengawas keuangan b 112,50 280,- 8 Pengawas keuangan kepala c 130,- 350,- 6 d. Teknik dan Administrasi teknik.
Ajun opseter a 95,- 199,- 1,36 10 Opseter b 112,50 280,- 11 Opseter kepala c 130,- 350,- 7 e. Kimia. 12 Analis b 112,50 280,- 5 13 Analis kepala c 130,- 350,- 8 II. KEMENTERIAN DALAM NEGERI. 14 Pegawai pamong praja a 95,- 199,- 1 15 Mantri kabupaten (polisi) b 112,50 280,- 9 16 Sekretaris kabupaten c 130,- 350,- 10 17 Asisten Wedana c 130,- 350,- 99 III. KEMENTERIAN KEUANGAN.
Jawatan Pajak Bumi. 18 Pengawas b 112,50 280,- 11 19 Pengawas kepala c 130,- 350,- 12 b. Kantor Pusat Akuntan Pajak Negeri. 20 Pemeriksa buku c 130,- 350,- 13 c. Jawatan Bea dan Cukai. 21 Komis pabean b 112,50 280,- 14 22 Komis pabean kepala c 130,- 350,- 12 d. Jawatan Keuangan. 23 Kolektur b 112,50 280,- 15 e. Jawatan Pegadaian. 24 Calon ajun kontrolir a Rp. 95,- Rp. 199,- 16 25 Kepala muda Rumah gadai b 112,50 280,- 17 26 Kepala Rumah gadai b 130,- 350,- 18 f. Jawatan Candu dan Garam. 27 Pengurus gudang I b 112,50 280,- 19 28 Pengurus Kepala gudang I c 130,- 350,- IV. KEMENTERIAN KEHAKIMAN.
Pengadilan. 29 Panitera muda b 112,50 280,- 30 Panitera c 130,- 350,- 20 b. Kejaksaan. 31 Ajun Jaksa Pengadilan Negeri b 112,50 280,- 32 Jaksa Pengadilan Negeri c 130,- 350,- 21 c. Bagian Urusan Harta Peninggalan dan Pusat Pendaftaran Surat Wasiat. 33 Kepala Kantor U.H.P. III c 130,- 350,- d. Jawatan Pendaftaran Tanah. 34 Asisten ahli Ukur b 112,50 280,- 5 35 Asisten ahli ukur kepala c 130,- 350,- 22 e. Jawatan Kepenjaraan, Pendidikan paksa dan Reklasering. 36 Ajun administrateur Penjara (Rumah pendidikan Negara) a 95,- 199,- 1 37 Administrateur Penjara (Rumah pendidikan Negara)b 112,50 280,- 38 Pengurus persediaan b 112,50 280,- 39 Kepala Penjara III b 112,50 280,- 40 Administrateur Penjara (Rumah pendidikan Negara) kelas 1 c 130,- 350,- 23 41 Pengurus persediaan kepala c 130,- 350,- 42 Pegawai pendidikan c 130,- 350,- 23 43 Pegawai reklasering c 130,- 350,- 23 V. KEMENTERIAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN 44 Guru S.R. VI b Rp.112,50 Rp. 280,- 24 45 Guru S.K.P. b 112,50 280,- 25 46 Guru S.G.B. b 112,50 280,- 26 47 Guru S.D. b 112,50 280,- 27 48 Guru S.T. b 112,50 280,- 28 49 Guru S.M.P. b 112,50 280,- 26 50 Kepala Sekolah Pertukangan c 130,- 350,- 29 51 Guru kelas 1 S.K.P. c 130,- 350,- 25,30 52 Guru kelas 1 S.G.B. c 130,- 350,- 26,30 53 Guru kelas 1 S.D. c 130,- 350,- 27,30 54 Guru kelas 1 S.T. c 130,- 350,- 28,30 55 Guru kelas 1 S.M.P c 130,- 350,- 26,30 56 Guru muda S.G.K.P. c 130,- 350,- 31,32 57 Guru muda S.T.M. c 130,- 350,- 32,33 58 Guru muda S.E.M. c 130,- 350,- 32,34 59 Guru muda S.G.A. c 130,- 350,- 31,32 60 Guru muda S.M.A. c 130,- 350,- 31,32 61 Pemilik Sekolah Rakyat c 130,- 350,- 35 b. Jawatan Purbakala. 62 Opseter Bangunan Purbakala b 112,50 280,- 36 63 Opseter kepala Bangunan purbakala c 130,- 350,- 12 64 Pengurus Borobudur c 130,- 350,- 12 VI. KEMENTERIAN KESEHATAN. 65 Pembantu ahli obat b 112,50 280,- 5 66 Bidan kelas 1 b 112,50 280,- 5 67 Perawat b 112,50 280,- 5 68 Pengamat Kepala Malaria (hygiene) b 112,50 280,- 37 69 Pengawas kesehatan b 112,50 280,- 5 70 Analis b 112,50 280,- 38 71 Pembantu ahli obat kepala c 130,- 350,- 39 72 Bidan kepala c 130,- 350,- 40 73 Perawat kelas 1 c 130,- 350,- 40 74 Pengawas kepala Kesehatan c 130,- 350,- 41 75 Analis kepala c 130,- 350,- 42 VII. KEMENTERIAN KEMAKMURAN.
Jawatan Pertanian Rakyat. 76 Penyuluh b 112,50 280,- 43 77 Penyuluh kepala c 130,- 350,- 44 b. Jawatan Penyelidikan Pertanian. 78 Penyuluh b Rp.112,50 Rp. 280,- 43 79 Penyuluh kepala c 130,- 350,- 44 c. Jawatan Kehewanan. 80 Penyuluh b 112,50 280,- 45 81 Penyuluh kepala c 130,- 350,- 46 d. Jawatan Perikanan. 82 Nakhoda muda b Rp.112,50 Rp. 280,- 47 83 Penyuluh b 112,50 280,- 43 84 Nakhoda c 130,- 350,- 48 85 Penyuluh kepala c 130,- 350,- 44 e. Jawatan Perkebunan. 86 Penyuluh b 112,50 280,- 43 87 Penyuluh kepala c 130,- 350,- 44 f. Jawatan Kehutanan. 88 Asisten ahli ukur b 112,50 280,- 11 89 Opseter kehutanan c 112,50 280,- 49 90 Asisten ahli ukur kepala c 130,- 350,- 22 91 Opseter kehutanan kepala c 130,- 350,- 44 g. Jawatan Perdagangan. 92 Ajun penyuluh a 95,- 199,- 1,50 93 Penyuluh b 112,50 280,- 94 Penyuluh kepala c 130,- 350,- 44 h. Bagian Pengumpulan Penyimpanan dan Pembagian. 95 Pengawas b 112.50 280,- 54 96 Pengawas kepala c 130,- 350,- 12 i. Jawatan Tera. 97 Penera ulang b 112,50 280,- 51 98 Penera ulang kelas 1 c 130,- 350,- 52 j. Jawatan Koperasi. 99 Ajun penyuluh a 95,- 199,- 1,50 100 Penyuluh b 112,50 280,- 101 Penyuluh kepala c 130,- 350,- 44 k. Jawatan Perindustrian dan Kerajinan. 102 Ajun pengawas a Rp. 95,- Rp. 199,- 1,36 103 Ajun penyuluh a 95,- 199,- 1,36 104 Pengawas b 112,50 280,- 105 Penyuluh b 112,50 280,- 106 Pengawas kepala c 130,- 350,- 12 107 Penyuluh kepala c 130,- 350,- 44 l. Jawatan Tambang dan Geologi. 108 Ajun opseter tambang/ geologi a 95,- 199,- 1,53 109 Ajun opseter/gambar a 95,- 199,- 1,53 110 Opseter tambang/geologi b 112,50 280,- 111 Opseter/gambar b 112,50 280,- 112 Opseter kepala tambang/ geologi c 130,- 350,- 44 113 Opseter kepala/gambar c 130,- 350,- 7 m. Kantor Penyelidikan Perangkaan Umum (Statistik) Republik Indonesia. 114 Ajun pemeriksa a 95,- 199,- 115 Pemeriksa b 112,50 280,- 116 Pemeriksa kepala c 130,- 350,- 12 VIII. KEMENTERIAN PERBURUHAN DAN SOSIAL.
Jawatan Perburuhan. 117 Pengawas Perburuhan c 130,- 350,- 56,57 118 Pengawas Keselamatan kerja c 130,- 350,- 58,59 b. Jawatan Sosial. 119 Pendidik muda Sosial a 95,- 199,- 1,60 120 Pendidik Sosial b 112,50 280,- 61 121 Pendidik kepala Sosial c 130,- 350,- 62 IX. KEMENTERIAN PERHUBUNGAN.
Jawatan Kereta Api R.I. 122 Ajun opseter masinis a 95,- 199,- 1,36 63 123 Ajun komis stasiun a Rp. 95,- Rp. 199,- 1,64 124 Ajun komis/pemeriksa kas a 95,- 199,- 1,65 125 Opseter masinis b 112,50 280,- 126 Komis stasiun b 112,50 280,- 127 Komis/pemeriksa kas b 112,50 280,- 128 Kepala gudang persediaan III b 112,50 280,- 66 129 Pengawas kereta api b 112,50 280,- 67 130 Komis/pemegang kas b 112,50 280,- 68 131 Kepala Perusahaan Restorasi b 112,50 280,- 69 132 Opseter masinis kepala c 130,- 350,- 70 133 Komis stasiun kepala c 130,- 350,- 71 134 Komis kepala/pemeriksa kas c 130,- 350,- 72 135 Kepala gudang persediaan II c 130,- 350,- 73 136 Komis kepala/pemegang kas c 130,- 350,- 74 b. Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon 137 Calon Pengawas penyambungan a 95,- 199,- 1 138 Pengawas penyambungan b 112,50 280,- 139 Pengawas pos (teknik) b 112,50 280,- 75 140 Pengawas penyambungan kepala c 130,- 350,- 12 141 Pengawas pos (teknik) kepala c 130,- 350,- 12 X. KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM Urusan pelayaran dan jawatan Pelabuhan. 142 Calon mualim P.B. a 95,- 199,- 87 143 Calon ahli mesin kapal a 95,- 199,- 88 144 Tukang mesin kapal b 112,50 280,- 89 145 Tukang motor kapal b 112,50 280,- 89 146 Markonis I b 112,50 280,- 90 147 Mualim I P.L.I. b 112,50 280,- 91 148 Mualim muda P.B. b 112,50 280,- 92 149 Asisten ahli mesin kapal b 112,50 280,- 93 150 Markonis kepala c 130,- 350,- 151 Nakhoda P.L.I. c 130,- 350,- 152 Mualim III P.B. c 130,- 350,- 94 153 Ahli mesin kapal IV c 130,- 350,- 95 XI. KEMENTERIAN AGAMA. 154 Naib kepala b 112,50 280,- 76 155 Panitera muda Mahkamah Islam Tinggi b 112,50 280,- 54 156 Guru Agama S.M.P. b Rp.112,50 Rp. 280,- 77 157 Panitera Mahkamah Islam Tinggi c 130,- 350,- 158 Penghulu muda c 130,- 350,- 78 159 Guru agama S.M.A c 130,- 350,- 77 XII. KEMENTERIAN PENERANGAN. 160 Propagandis kelas 1 b Rp.112,50 Rp. 280,- 79 161 Propagandis kepala c 130,- 350,- XIII. KEMENTERIAN PERTAHANAN. 162 Ajun topograp a 95,- 199,- 1,5 163 Topograp b 112,50 280,- 164 Topograp kelas 1 c 130,- 350,- 80 XIV. KEMENTERIAN PERSEDIAAN MAKANAN RAKYAT. Jawatan Persediaan dan Pembagian Bahan Makanan. 165 Ajun pengawas a 95,- 199,- 1 166 Pengawas b 112,50 280,- 167 Pengawas kepala c 130,- 350,- 81 XV. BADAN PEKERJA K.N.I. 168 Calon penulis cepat b 112,50 280,- 82 XVI. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN NEGARA. 169 Ajun pemeriksa keuangan a 95,- 199,- 1,83 170 Pemeriksa keuangan b 112,50 280,- 171 Pemeriksa keuangan kepala c 130,- 350,- 84 XVII. JAWATAN KEPOLISIAN NEGARA. 172 Inspektur polisi b 112,50 280,- 85 173 Inspektur polisi kelas 1 c 130,- 350,- 86 Lampiran A. DAFTAR GAJI GOLONGAN V. kerja ----------------------------------------------------------------- 0 Rp. 135,- Rp.157,50 Rp. 180,- Jika dalam "Aturan 1 146,- 169,50 193,50 Khusus" sebagai 2 157,- 181,50 207,- syarat pengangkatan 3 168,- 193,50 220,50 ditentukan suatu 4 179,- 205,50 234,- ijazah sekolah atau 5 190,- 217,50 247,50 akte dan sebagainya, 6 201,- 229,50 261,- dimaksudkan juga 7 " " " "pengetahuan yang 8 223,- 253,50 288,- dianggap sederajat 9 " " " dengan itu". ------------------------------------------- 10 245,- 277,50 315,- 11 " " " 12 267,- 302,- 342,- 13 " " " 14 289,- 326,50 369,- 15 " " 16 351,- 396,- 17 " " 18 375,50 424,- 19 " " ---------------------------------------- 400,- 452,- 21 " 22 480,- ---------------------------------------------------------------- Syarat pengangkatan:
Sekurang-kurangnya ijazah Sekolah Menengah Umum bagian Atas ditambah dengan pelajaran vak khusus 2 tahun (College) atau pengetahuan yang dianggap sederajat dengan itu, atau 2. Mempunyai kecakapan dan pengalaman pekerjaan yang diperlukan untuk jabatan-jabatan tersebut dalam daftar jabatan golongan V. ================================================================= ATURAN KHUSUS 2. Tamat S.M.A. ditambah dengan pendidikan vak khusus sedikitnya 2 tahun.
Diangkat dari komis kepala (golongan IV/c) yang cakap dan berpengalaman.
Tamat S.M.A. ditambah dengan ijazah ilmu memegang buku M.O.
Ditempatkan pada Kantor Pusat Akuntan Pajak Negeri. Tamat kursus "ajun akuntan".
Dapat ditempatkan di Kas Negeri Karesidenan atau sebagai Kepala Bagian di Kantor Pusat Keuangan.
Diangkat dari Opseter Kepala (golongan IV/c) yang cakap dan berpengalaman.
Diangkat dari Analis kepala (golongan IV/c) yang cakap dan berpengalaman.
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi : reperendaris, akuntan-praktek, inspektur keuangan, insinyur praktek atau ahli kimia kelas 1 (golongan IV/b).
Tamat S.M.A. ditambah dengan pendidikan vak khusus sedikitnya 2 tahun. Jabatan ini diberikan, sambil menunggu penempatan diluar Negeri.
Tamat S.M.A. ditambah dengan akte L.O. bahasa asing.
Dalam jabatan ini tidak diadakan pengangkatan baru.
Tamat S.M.A. ditambah dengan akte M.O. bahasa asing.
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Bupati (golongan VI/c).
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Inspektur (golongan VI/b).
Dapat juga diangkat dari komis kepala (golongan IV/c) yang memenuhi syarat-syarat.
Diangkat dari Pemeriksa buku (golongan IV/c) yang cakap dan memenuhi syarat-syarat.
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Inspektur (ahli taksir) (golongan VI/b).) 19. Ditempatkan di Kantor Pusat.
Dapat diangkat dari Panitera (golongan IV/c) yang cakap dan berpengalaman.
Berijazah Notariat II.
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Direktur Rumah Pendidikan Negara I atau Direktur Kepenjaraan I (golongan VI/b) 23. Tamat S.M.A. ditambah dengan ijazah Teachers College (Indische Hoofdakte, Eur. Hoofdakte atau tamat H.K.S.,H.I.K. atau S.M.A. ditambah dengan akte M.O.A.).
Tamat S.T.M. ditambah dengan Akte C (Nijverheidsakte).
Tamat S.M.A. ditambah dengan ijazah ilmu memegang buku B atau ijazah ilmu ekonomi.
Tamat S.M.P. ditambah dengan ijazah sekolah vak puteri 4 tahun (GOSVO, OSVO, SGKP, dan sebagainya) dan berpengalaman sedikitnya 5 tahun.
Diangkat dari Penilik S.R. (golongan IV/c) yang cakap dan berpengalaman.
Diangkat dari Kepala Sekolah Pertukangan (golongan IV/c) yang cakap dan berpengalaman. Harus mempunyai Akte Sekolah Pertukangan ditambah dengan ijazah kursus vak 3 tahun.
Berijazah "Guru Olah Raga" pada sekolah lanjutan ditambah dengan pengalaman pada sekolah guru.
Berijazah H.I.K., ditambah dengan akte B.
Tamat S.T.M. dan berpengalaman yang diperlukan.
Diangkat dari Pembantu ahli obat kepala dan Perawat kelas 1 atau Bidan kepala (golongan IV/c) yang cakap dan memenuhi syarat-syarat.
Diangkat dari Pengawas Kepala Kesehatan (golongan IV/c) yang cakap dan memenuhi syarat-syarat.
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Dokter gigi kelas 1 (golongan VI/b) 35. Ditempatkan di Rumah Sakit Pusat Jakarta, Semarang atau Surabaya.
Tamat S.M.A. ditambah dengan pengalaman dan pendidikan vak khusus sedikitnya 2 tahun (Akademi Pertanian = College).
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Ahli kelas 1 (golongan VI/b) 38. Tamat Sekolah Dokter Hewan di Bogor.
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Dokter Hewan kelas 1 (golongan VI/b).
Diangkat dari Nakhoda (golongan IV/c) yang cakap dan berpengalaman.
Diangkat dari Opseter Kehutanan kepala (golongan IV/c) yang cakap dan berpengalaman.
Diangkat dari Penyuluh kepala (golongan IV/c) yang cakap dan berpengalaman.
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Ahli ukur kepala (golongan VI/b).
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Ahli kehutanan kelas 1 (golongan VI/b).
Diangkat dari Pengawas kepala (golongan IV/c) yang cakap dan berpengalaman.
Diangkat dari Penera ulang kelas 1 (golongan IV/c) yang cakap dan berpengalaman.
Tamat Sekolah Tera (College).
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Penera kepala (golongan VI/b).
Tamat Akademi Tambang (College).
Diangkat dari Pemeriksa kepala (golongan IV/c) yang cakap dan memenuhi syarat-syarat.
Diangkat dari Pengawas Perburuhan (golongan IV/c) yang cakap dan memenuhi syarat-syarat.
Diangkat dari Pengawas Keselamatan kerja (golongan IV/c) yang cakap dan memenuhi syarat-syarat.
Diangkat dari Pendidik kepala Sosial (golongan IV/c) atau dari Pegawai Pamong Praja yang cakap dan memenuhi syarat-syarat. Mengawasi satu daerah karesidenan.
Diangkat dari pegawai (golongan IV/c) yang cakap dan memenuhi syarat-syarat.
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Insinyur praktek (golongan VI/b).
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Kepala Kantor Pemeriksaan (golongan VI/b).
Diangkat dari Pengawas penyambungan kepala (golongan IV/c) yang cakap dan memenuhi syarat-syarat.
Mempunyai pengetahuan agama yang luas, terutama tentang hukum-hukum agama Islam.
Mempunyai Hoofdakte dan pengalaman serta mempunyai pengetahuan agama.
Kepala Kantor di Karesidenan atau diperbantukan pada Kontrolir kepala di Propinsi.
Memimpin usaha seluruh propinsi atau diperbantukan pada Inspektur di Kantor Pusat. Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Inspektur (golongan VI/b).
Tamat S.M.A. ditambah dengan pengalaman yang diperlukan dan harus lulus ujian menulis cepat dengan kecepatan sedikitnya 250 suku kata semenit, menurut peraturan khusus dari Panitia Rumah Tangga Badan Pekerja K.N.I. Dapat diangkat dari Calon penulis cepat (golongan IV/b) atau (golongan IIIA/b), yang cakap dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan khusus tersebut.
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Penulis cepat kepala (golongan VI/b).
Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Komisaris kelas 1 (golongan VI/b).
Diangkat dari Ahli mesin kapal IV (golongan IV/c), yang lulus ujian Ahli mesin B.
Dapat diangkat dari Mualim III P.B. (golongan IV/c) yang mempunyai pengalaman luas dilaut dan mempunyai pengetahuan tentang keadaan air dan lautan disekitar tempat kedudukannya.
Berijazah Mualim II P.B.
Sekurang-kurangnya berijazah Mualim II P.B. atau mempunyai pengetahuan dan pengalaman yang sederajat.
Berijazah Mualim I P.B. Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Nakhoda P.B. (golongan VI/b).
Berijazah ahli mesin C. Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Ahli mesin kapal I (golongan VI/b).
Berijazah Mualim I P.B. Jika cakap dan memenuhi syarat-syarat, menurut lowongan, dapat diangkat menjadi Syahbandar II (golongan VI/b). DAFTAR JABATAN GOLONGAN V. ================================================================= No. Gaji Nomor urut Jabatan menurut Gaji Gaji aturan ruang minimum maximum khusus ----------------------------------------------------------------- I. BERBAGAI KEMENTERIAN. 1 Ajun ahli keuangan a Rp. 135,- Rp. 289,- 1,2 2 Penata usaha b 157,50 400,- 3 3 Ahli pemegang buku b 157,50 400,- 4 4 Ahli tata keuangan b 157,50 400,- 5 5 Ahli keuangan b 157,50 400,- 6 6 Ahli teknik b 157,50 400,- 7 7 Ahli kimia praktek b 157,50 400,- 8 8 Ketua tata usaha c 180,- 480,- 9 9 Ahli pemegang buku kepala c 180,- 480,- 9 10 Ahli tata keuangan kepala c 180,- 480,- 9 11 Ahli keuangan kepala c 180,- 480,- 9 12 Ahli teknik kepala (Arsitek) c 180,- 480,- 9 13 Ahli kimia praktek kepala c 180,- 480,- 9 II. KEMENTERIAN LUAR NEGERI. 14 Calon konsul a 135,- 289,- 10,12 15 Ajun translatur a 135,- 289,- 1,11 16 Calon konsul I b 157,50 400,- 10,12 17 Translatur b 157,50 400,- 18 Ahli bahasa asing b 157,50 400,- 13 19 Ahli bahasa asing kepala c 180,- 480,- III. KEMENTERIAN DALAM NEGERI. 20 Wedana b 157,50 400,- 1,2 21 Sekretaris kabupaten kelas 1 b 157,50 400,- 22 Walikota b 157,50 400,- 23 Patih c 180,- 480,- 14 24 Sekretaris karesidenan c 180,- 480,- IV. KEMENTERIAN KEUANGAN.
Jawatan Pajak Bumi. 25 Ajun Kontrolir a 135,- 289,- 1,2 26 Kontrolir b 157,50 400,- 27 Kontrolir kepala c 180,- 480,- 15 b. Jawatan Pajak. 28 Kontrolir b 157,50 400,- 1,16 29 Kontrolir kepala c 180,- 480,- 15 c. Kantor Pusat Akuntan Pajak Negeri. 30 Pemeriksa buku kepala b Rp. 157,50 Rp. 400,- 17 d. Jawatan Bea dan Cukai. 31 Ajun Kontrolir a 135,- 289,- 1,2 32 Kontrolir b 157,50 400,- 33 Kontrolir kepala c 180,- 480,- 15 e. Jawatan Pegadaian. 34 Ajun Kontrolir a 135,- 289,- 1,2 35 Ajun ahli taksir a 135,- 289,- 1,2 36 Kontrolir b 157,50 400,- 37 Ahli taksir b 157,50 400,- 38 Kepala Rumah Gadai kelas 1 b 157,50 400,- 39 Kontrolir kepala c 180,- 480,- 15 40 Ahli taksir kepala c 180,- 480,- 18 f. Jawatan Candu dan Garam. 41 Ajun Kontrolir a 135,- 289,- 1,2 42 Kontrolir b 187,50 400,- 43 Kontrolir kepala c 180,- 480,- 15,19 V. KEMENTERIAN KEHAKIMAN.
Pengadilan. 44 Panitera kelas 1 b 157,50 400,- 20 45 Panitera kepala c 180,- 480,- b. Kejaksaan. 46 Calon jaksa kelas 1 a 135,- 289,- 1,2 47 Jaksa kelas 1 b 15,.50 400,- 48 Jaksa Kepala c 180,- 480,- c. Bagian Urusan Harta Peninggalan dan Pusat Pendaftaran Surat Wasiat. 49 Kepala Kantor U.H.P. II b 157,50 400,- 50 Komisaris Kantor U.H.P. c 180,- 480,- 21 d. Jawatan Pendaftaran Tanah. 51 Ajun ahli ukur praktek a 135,- 289,- 1,2 52 Ahli ukur praktek b 157,50 400,- 53 Ahli ukur praktek kepala c 180,- 480,- 15 e. Jawatan Kepenjaraan, Pendidikan paksa dan Reklasering. 54 Pegawai pendidikan kelas 1 b Rp.157,50 Rp. 400,- 55 Pegawai reklasering kelas 1 b 157.50 400,- 56 Kepala Penjara II b 157,50 400,- 57 Direktur Rumah pendidikan Negara II c 180,- 480,- 22 58 Direktur kepenjaraan II c 180,- 480,- 22 59 Kepala Penjara IX c 180,- 480,- 22 VI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN a. Pengajaran. 60 Asisten Sekolah Tinggi a 135,- 289,- 1,2 61 Guru S.M.P. a 135,- 289,- 1,23 62 Guru S.T. a 135,- 289,- 1,24 63 Guru S.D. a 135,- 289,- 1,25 64 Guru S.G.B. a 135,- 289,- 1,23 65 Asisten kelas 1 Sekolah Tinggi b 157,50 400,- 66 Guru kelas 1 S.M.P. b 157,50 400,- 67 Guru kelas 1 S.T. b 157,50 400,- 68 Guru kelas 1 S.D. b 157,50 400,- 69 Guru kelas 1 S.G.B. b 157,50 400,- 70 Guru S.M.A. b 157,50 400,- 23 71 Guru S.G.K.P. b 157,50 400,- 26 72 Guru S.T.M. b 157,50 400,- 2 73 Guru S.E.M. b 157,50 400,- 2 74 Guru S.G.A. b 157,50 400,- 23 75 Penilik kepala S.R. b 157,50 400,- 27 76 Penilik Sekolah Pertukangan b 157,50 400,- 28 77 Ajun Inspektur Pendidikan Jasmani b 157,50 400,- 29 78 Asisten kepala Sekolah Tinggi c 180,- 480,- 79 Guru kelas 1 S.M.A. c 180,- 480,- 80 Guru kelas 1 S.G.K.P. c 180,- 480,- 81 Guru kelas 1 S.T.M. c 180,- 480,- 82 Guru kelas 1 S.E.M. c 180,- 480,- 83 Guru kelas 1 S.G.A. c 180,- 480,- 84 Kepala S.K.P. c 180,- 480,- 85 Kepala S.M.P. c 180,- 480,- 86 Kepala S.T. c Rp.180,- Rp. 480,- 87 Kepala S.D. c 180,- 480,- 88 Kepala S.G.B. c 180,- 480,- b. Balai Bahasa. 89 Anggota Balai Bahasa c 180,- 480,- 30 c. Jawatan Purbakala. 90 Assisten ahli purbakala a 135,- 289,- 1,2 91 Assisten kelas 1 ahli purbakala b 157,50 400,- 92 Kontrolir purbakala b 157,50 400,- 31 93 Kontrolir kepala purbakala c 180,- 480,- VII. KEMENTERIAN KESEHATAN 94 Dokter gigi kelas 3 b 157,50 400,- 2 95 Ahli obat praktek b 157,50 400,- 32 96 Perawat kepala b 157,50 400,- 32 97 Kontrolir Kesehatan b 157,50 400,- 33 98 Ahli bacteriologi praktek b 157,50 400,- 8 99 Dokter gigi kelas 2 c 180,- 480,- 34 100 Ahli obat praktek kepala c 180,- 480,- 101 Pemimpin perawatan c 180,- 480,- 35 102 Kontrolir kepala Kesehatan c 180,- 480,- 103 Ahli bacteriologie praktek kepala c 180,- 480,- VIII. KEMENTERIAN KEMAKMURAN.
Jawatan Pertanian Rakyat. 104 Ahli praktek b 157,50 400,- 36 105 Ahli praktek kepala c 180,- 480,- 37 b. Jawatan Penyelidikan Pertanian. 106 Ahli praktek b 157,50 400,- 36 107 Ahli praktek kepala c 180,- 480,- 37 c. Jawatan Kehewanan. 108 Dokter hewan kelas 3 b 157,50 400,- 38 108a Ahli praktek b 157,50 400,- 109 Dokter hewan kelas 2 c 180,- 480,- 39 109a Ahli praktek kepala c 180,- 480,- d. Jawatan Perikanan. 110 Nakhoda kelas 1 b 157,50 400,- 40 111 Ahli praktek b 157,50 400,- 36 112 Ahli praktek kepala c 180,- 480,- 37 e. Jawatan Perkebunan. 113 Ahli praktek b Rp.157,50 Rp. 400,- 36 114 Ahli praktek kepala c 180,- 480,- 15 f. Jawatan Kehutanan. 115 Ahli ukur praktek b 157,50 400,- 2 116 Ahli praktek kehutanan b 157,50 400,- 41 117 Ahli ukur praktek kepala c 180,- 480,- 43 118 Ahli praktek kehutanan kepala c 180,- 480,- 44 g. Jawatan Perdagangan. 119 Ahli praktek b 157,50 400,- 42 120 Ahli praktek kepala c 180,- 480,- 37 h. Bagian Pengumpulan, Penyimpanan dan Pembagian. 121 Kontrolir b 157,50 400,- 45 122 Kepala Urusan Teknis c 180,- 480,- i. Jawatan Tera. 123 Penera ulang kepala b 157,50 400,- 46 124 Penera b 157,50 400,- 47 125 Penera kelas 1 c 180,- 480,- 48 j. Jawatan Koperasi. 126 Ahli praktek b 157,50 400,- 42 127 Ahli praktek kepala c 180,- 480,- 37 k. Jawatan Perindustrian dan Kerajinan. 128 Ajun ahli praktek a 135,- 289,- 1,2 129 Ahli praktek b 157,50 400,- 2 130 Kontrolir b 157,50 400,- 45 131 Ahli praktek kepala c 180,- 480,- 37 l. Jawatan Tambang dan Geologi. 132 Ajun ahli praktek a 135,- 289,- 1,49 133 Ahli praktek b 157.50 400,- 134 Ahli praktek kepala c 180,- 480,- 37 m. Kantor Penyelidikan Perangkaan Umum (statistik) Republik Indonesia. 135 Kontrolir b 157,50 400,- 50 136 Kontrolir kepala c 180,- 480,- 37 IX. KEMENTERIAN PERBURUHAN DAN SOSIAL.
Jawatan Perburuhan. 137 Ahli pemeriksa Perburuhan b Rp.157,50 Rp. 400,- 51 138 Ahli pemeriksa Keselamatan kerja b 157,50 400,- 52 139 Ahli pemeriksa Kepala Perburuhan c 180,- 480,- 15 140 Ahli pemeriksa kepala Keselamatan kerja c 180,- 480,- 15 b. Jawatan Sosial. 141 Kontrolir Sosial b 157,50 400,- 53 142 Kontrolir kepala Sosial c 180,- 480,- 15 X. KEMENTERIAN PERHUBUNGAN.
Jawatan Kereta Api Republik Indonesia. 143 Kepala gudang persediaan I b 157.50 400,- 54 144 Ahli mesin b 157.50 400,- 54 145 Ahli lalu lintas b 157.50 400,- 54 146 Ahli pemeriksa kas b 157.50 400,- 54 147 Ahli pemegang kas b 157.50 400,- 54 148 Kepala Percetakan dan Persediaan Reglemen b 157,50 400,- 54 149 Ahli mesin kepala c 180,- 480,- 55 150 Ahli lalu lintas kepala c 180,- 480,- 15 151 Ahli pemeriksa kas kepala c 180,- 480,- 56 152 Kepala Kas Pusat c 180,- 480,- b. Jawatan Pos, telegrap dan Telepon. 153 Kontrolir pos (teknik) b 157,50 400,- 2 154 Kontrolir telepon internasional b 157,50 400,- 57 155 Kontrolir pos (teknik) c 180,- 480,- 15 156 Kontrolir kepala telepon internasional c 180,- 480,- 15 XI. KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM. Urusan pelayaran dan jawatan Pelabuhan. 157 Mualim II P.B. b Rp.157,50 Rp. 400,- 65 158 Ahli mesin kapal III b 157,50 400,- 66 159 Pandu kapal I b 157,50 400,- 67 160 Pegawai Nautisch tekni b 157,50 400,- 68 161 Pegawai ahli kapal b 157,50 400,- 69 162 Mualim I.P.B. c 180,- 480,- 70 163 Ahli mesin kapal II c 180,- 480,- 71 164 Pembantu syahbandar c 180,- 480,- 72 165 Syahbandar III c 180,- 480,- 72 XII. KEMENTERIAN AGAMA. 166 Anggota Mahkamah Islam Tinggi b 157,50 400,- 167 Ketua Pengadilan Agama Kabupaten b 157,50 400,- 168 Penghulu b 157,50 400,- 169 Penilik Pendidikan Agama Karesidenan b 157,50 400,- 170 Kepala Kantor Agama Karesidenan c 180,- 480,- 58 171 Pemeriksa Pendidikan Agama Propinsi c 180,- 480,- 59 XIII. KEMENTERIAN PENERANGAN. 172 Kepala Kantor Penerangan Karesidenan c 180,- 480,- XIV. KEMENTERIAN PERTAHANAN. 173 Topograp kepala b 157,50 400,- 174 Kepala kartograp c 180,- 480,- 175 Kepala Reproduksi Topograp c 180,- 480,- XV. KEMENTERIAN PERSEDIAAN MAKANAN RAKYAT. Jawatan Persediaan dan Pembagian Bahan Makanan. 176 Kontrolir b 157,50 400,- 60 177 Kontrolir kepala c 180,- 480,- 61 178 Penulis cepat b Rp.157,50 Rp. 400,- 62 179 Pemeriksa penulis cepat c 180,- 480,- 63 XVII. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN NEGARA. 180 Ajun ahli pemeriksa Keuangan a 135,- 289,- 1,2 181 Ahli pemeriksa Keuangan b 157,50 400,- 182 Ahli pemeriksa Keuangan Kepala c 180,- 480,- 15 XVIII. JAWATAN KEPOLOSIAN NEGARA. 183 Komisaris muda polisi b 157,50 400,- 184 Komisaris polisi kelas 2 c 180,- 480,- 64 Lampiran A. DAFTAR GAJI GOLONGAN VI. ----------- =========================================================================== Tahun (masa) a b c d e f g h kerja --------------------------------------------------------------------------- 0 Rp. 185,-Rp. 220,-Rp. 255 1 200,- 236,- 272,50 2 215,- 252,- 290,- 3 230,- 268,- 307,50 4 245,- 284,- 325,- 5 260,- 300,- 342,50 6 275,- 316,- 360,- 7 " " " --------------------------------------------------------------------------- 8 305,- 348,- 395,- 9 " " " 10 335,- 380,- 430,- Rp.450,- 11 " " " 12 365,- 412,- 465,- 490,- Rp.495,- 13 " " " " " 14 395,- 444,- 500,- 530,- 540,-Rp.550,- 15 " " " " " 16 476,- 535,- 570,- 585,- 600,-Rp.625,- 17 " " " " " " --------------------------------------------------------------------------- 18 508,- 570,- 610,- 630,- 650,- 675,-Rp.700,- 19 " " " " " " 20 540,- 605,- 650,- 675,- 700,- 725,- 750,- 1. Sekurang-kurangnya ijazah Sekolah Tinggi (Akademi) atau pengetahuan yang dianggap sederajat dengan itu, atau 2. Mempunyai kecakapan dan pengalaman pekerjaan yang diperlukan untuk jabatan-jabatan tersebut dalam daftar jabatan golongan VI. KETERANGAN: Jika dalam "Aturan khusus" sebagai syarat pengangkatan ditentukan suatu ijazah sekolah atau akte, dimaksudkan juga "pengetahuan yang dianggap sederjat dengan itu". ================================================================= ATURAN KHUSUS 2. Tamat Sekolah Teknik Tinggi.
Diangkat dari ahli pemegang buku kepala atau Ahli tata keuangan kepala (golongan V/c).
Diangkat dari Ahli teknik kepala (arsitek) (golongan V/c).
Hanya diadakan di Kementerian-kementerian besar, menurut putusan Dewan Menteri. Ruang gaji ini berlaku juga bagi Sekretaris Dewan Menteri.
Diadakan di tiap-tiap Kementerian, dengan catatan, bahwa Sekretaris Jenderal Kementerian Persediaan Makanan Rakyat merangkap jabatan Kepala Jawatan Persediaan dan Pembagian Makanan.
Menguasai daerah propinsi atau diperbantukan di Kantor Pusat.
Ditempatkan pada salah satu Bagian Hukum dari Kementerian Kehakiman.
Jika penjabatnya bergelar "profesor" digaji menurut ruang f.
Gaji menurut ruang c ditambah dengan Rp.20,- sebulan. 11. Diangkat dari Hakim Pengadilan Negeri II, yang pernah menjadi jaksa (golongan VI/b).
Berijazah notariat III. 13. Tamat Sekolah Tinggi Ahli ukur.
Diangkat dari Ahli ukur praktek kepala (golongan V/c). 15. Diangkat dari Kepala sekolah lanjutan, yang cakap dan berpengalaman.
Diangkat dari Kepala sekolah Guru B (golongan V/c) yang cakap dan berpengalaman.
Diangkat dari Inspektur Sekolah Guru B Kepala Daerah (golongan VI/c). Mempunyai didikan akademis atau Teachers College dan sebagainya, ditambah dengan pengalaman yang diperlukan.
Diangkat dari Kepala S.M.P. (golongan V/c) yang cakap dan berpengalaman 19. Diangkat dari Inspektur S.M.P. Daerah (golongan VI/b) yang cakap dan berpengalaman 20. Diangkat dari Inspektur S.M.P. Kepala Daerah (golongan VI/c) yang cakap dan berpengalaman 21. Diangkat dari Kepala S.M.A. (golongan VI/c) yang cakap dan berpengalaman 22. Berijazah S.G.K.P. atau Middelbare Vakschool dan sebagainya, yang sederajat, ditambah dengan 2 akte tambahan "nuttige en fraaie handwerken" dan berpengalaman.
Diangkat dari Kepala Sekolah Dagang (golongan V/c) yang cakap dan berpengalaman.
Diangkat dari Kepala Sekolah Teknik (golongan V/c) yang cakap dan berpengalaman. Berijazah "Gediplomeerd Vakonderwijzer" atau mempunyai Nijverheidsakte, Akte C atau didikan yang sederajat.
Diangkat dari Kepala Sekolah Teknik Menengah (golongan VI/c) yang cakap dan berpengalaman.
Berijazah Guru Sekolah lanjutan (HKS, HIK, SMA, ELA dan sebagainya), ditambah dengan akte tambahan "olah raga" yang tertinggi dan berpengalaman pada beberapa macam Sekolah lanjutan.
Kepala Ketua Dewan Guru dapat diberikan tunjangan menurut peraturan khusus. 28. Tamat Sekolah Tinggi Ekonomi. 29. Mempunyai Hoofdakte ditambah dengan Akte B.
Tamat Sekolah Tabib Tinggi.
Tamat Sekolah Dokter gigi Tinggi.
Tamat Sekolah Ahli obat Tinggi.
Doktorandus medici.
Rumah Sakit Pusat di Jakarta, Semarang dan Surabaya.
Rumah Sakit Ingatan di Magelang, Lawang dan Bogor. 36. Meliputi laboratorium-laboratorium: hygiene, microbiologi, teknis, Institut Pasteur dan Makanan Rakyat 37. Untuk sementara waktu, di Kementerian Kemakmuran dapat diperbantukan 4 penasehat ahli, masing-masing untuk soal-soal: Pertanian dan Kehewanan, Perkebunan dan Kehutanan, Perdagangan dan Perindustrian.
Tamat Sekolah Tinggi Pertanian.
Tamat Sekolah Tinggi Kehewanan.
Tamat Sekolah Tinggi Kehutanan.
Jika ditempatkan di luar Negeri, diberi tunjangan menurut peraturan khusus. 42. Diangkat dari Penera kelas 1 (golongan V/c) yang cakap dan berpengalaman. 43. Mengepalai Daerah Propinsi.
Tamat Sekolah Tinggi Pertambangan.
Diperbantukan pada Kepala Kantor Daerah Propinsi.
Mengawasi Daerah Propinsi.
Dapat diangkat dari Ahli pemeriksa Kas Kepala (golongan V/c), yang cakap dan memenuhi syarat-syarat.
Jabatan ini diadakan hanya untuk sementara waktu, selama masih dianggap perlu.
Kepala Inspeksi Daerah Pos dan Telegrap atau Kepala Inspeksi Daerah Telegrap dan Telepon.
Kepala-kepala Bagian : Telepon, Perhubungan Pos, Urusan Uang, Pendidikan dan Radio di Kantor Pusat. Gaji menurut ruang c ditambah dengan Rp. 20,- sebulan.
Mempunyai Hoofdakte dan pengalaman serta mempunyai pengetahuan agama. 52. Mempunyai pengetahuan luas tentang hukum-hukum agama Islam dan mempunyai pengetahuan umum.
Ditempatkan di Kantor Pusat.
Dirangkap oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Persediaan Makanan Rakyat. Periksalah Nomor 5 Aturan khusus.
Diangkat dari Pemeriksa penulis cepat (golongan V/c) yang cakap dan memenuhi syarat-syarat.
Tamat Akademi Polisi.
Diangkat dari Mualim I.P.B. yang cakap dan memenuhi syarat-syarat. 58. Diangkat dari pembantu syahbandar atau syahbandar III (golongan V/c) yang cakap dan memenuhi syarat-syarat.
Diangkat dari Ahli mesin kapal II (golongan V/c) yang cakap dan memenuhi syarat-syarat.
Berijazah Ahli mesin C atau pengetahuan sederajat dikapal-kapal api besar ditambah dengan pengetahuan tentang bangunan dan pembetulan kapal-kapal.
Untuk bagian Teknik harus berijazah ahli mesin C dan untuk bagian Nautisch harus berijazah Mualim I.P.B.
Bagian Kepala Inspeksi Sumatera. DAFTAR JABATAN GOLONGAN VI. ================================================================= No. Gaji Nomor urut Jabatan menurut Gaji Gaji aturan ruang minimum maximum khusus I. BERBAGAI KEMENTERIAN. 1 Redaktur a Rp. 185,- Rp. 395,- 1 2 Insinyur a 185,- 395,- 1,2 3 Ahli kimia a 185,- 395,- 1 4 Reperendaris b 220,- 540,- 5 Akuntan praktek b 220,- 540,- 3 6 Akuntan b 220,- 540,- 7 Insinyur praktek b 220,- 540,- 4 8 Insinyur kelas 1 b 220,- 540,- 9 Ahli kimia kelas 1 b 220,- 540,- 10 Administrateur c 255,- 605,- 11 Akuntan kepala c 255,- 605,- 12 Insinyur kepala c 255,- 605,- 13 Ahli kimia kepala c 255,- 605,- 14 Sekretaris Kementerian d 450,- 650,- 5 15 Sekretaris Jenderal f 550,- 700,- 6 II. KEMENTERIAN DALAM NEGERI. 16 Kepala Urusan Undang-Undang d 450,- 650,- 17 Kepala Urusan Desentralisasi d 450,- 650,- 18 Kepala Bagian Perancang dan Desentralisasi e 495,- 675,- 19 Kepala Bagian Agraria dan Transmigrasi e 495,- 675,- 20 Kepala Bagian Pemerintahan Umum e 495,- 675,- a. Pamong Praja. 21 Walikota c 255,- 605,- 64 22 Bupati c 255,- 605,- 23 Residen e 495,- 675,- 24 Gubernur f 550,- 700,- III. KEMENTERIAN KEUANGAN. 25 Kepala Bagian Urusan Kredit dan Bank e 495,- 675,- a. Jawatan Pajak Bumi. 26 Ajun inspektur a Rp. 180,- Rp. 395,- 1 27 Inspektur b 220,- 540,- 28 Inspektur kepala c 255,- 605,- 29 Kepala Jawatan Pajak Bumi e 495,- 675,- b. Jawatan Pajak. 30 Ajun inspektur a 185,- 395,- 1 31 Inspektur b 220,- 540,- 32 Inspektur Lelang b 220,- 540,- 33 Inspektur Kepala c 255,- 605,- 34 Kepala muda Jawatan Pajak d 450,- 650,- 35 Kepala Jawatan Pajak e 495,- 675,- c. Kantor Pusat Akuntan Pajak Negeri. 36 Ajun sinoloog a 185,- 395,- 1 37 Sinoloog b 220,- 540,- 38 Sinoloog kepala c 255,- 605,- 39 Kepala Kantor Pusat Akuntan Pajak Negeri d 450,- 650,- d. Jawatan Bea dan Cukai. 40 Ajun inspektur a 185,- 395,- 1 41 Inspektur b 220,- 540,- 42 Inspektur kepala c 255,- 605,- 43 Kepala muda Jawatan Bea dan Cukai d 450,- 650,- 44 Kepala Jawatan Bea dan Cukai e 495,- 675,- e. Jawatan Keuangan. 45 Ajun inspektur Keuangan a 185,- 395,- 1 46 Inspektur Keuangan b 220,- 540,- 47 Inspektur Keuangan kepala c 255,- 605,- 48 Kepala muda Jawatan Keuangan d 450,- 650,- 49 Kepala Jawatan Keuangan e 495,- 675,- f. Jawatan Pegadaian. 50 Ajun inspektur a 185,- 395,- 1 51 Inspektur (ahli taksir) b 220,- 540,- 52 Inspektur b 220,- 540,- 53 Inspektur kepala c Rp. 255,- Rp. 605,- 7 54 Inspektur umum d 450,- 650,- 55 Kepala Jawatan Pegadaian e 495,- 675,- g. Jawatan Candu dan Garam. 56 Ajun inspektur a 185,- 395,- 1 57 Inspektur b 220,- 540,- 58 Inspektur kepala c 255,- 605,- 59 Kepala muda Jawatan Candu dan Garam d 450,- 650,- 60 Kepala Jawatan Candu dan Garam e 495,- 675,- IV. KEMENTERIAN KEHAKIMAN. 61 Administrateur kepala d 450,- 650,- 8 62 Kepala Bagian Hukum Tata Negara e 495,- 675,- 63 Kepala Bagian Hukum Sipil e 495,- 675,- 64 Kepala Bagian Hukum Kriminil e 495,- 675,- 65 Perancang Undang-Undang e 495,- 675,- 9 a. Pengadilan.
Mahkamah Agung. 66 Panitera muda Mahkamah Agung b 220,- 540,- 67 Panitera Mahkamah Agung d 450,- 650,- 68 Anggota Mahkamah Agung e 495,- 675,- 69 Ketua Muda Mahkamah Agung g 625,- 725,- 70 Ketua Mahkamah Agung h 700,- 750,- 2. Pengadilan Tinggi. 71 Panitera Pengadilan Tinggi b 220,- 540,- 72 Hakim Anggota Pengadilan Tinggi d 450,- 650,- 73 Ketua Pengadilan Tinggi e 495,- 675,- 3. Pengadilan Negeri I. 74 Hakim Pengadilan Negeri I c 275,- 625,- 10 75 Ketua Pengadilan Negeri I d 450,- 650,- 4. Pengadilan Negeri II. 76 Hakim Pengadilan Negeri II c 255,- 605,- 77 Ketua Pengadilan Negeri II c 275,- 625,- 10 5. Pengadilan Negeri III 78 Hakim Pengadilan Negeri III b 220,- 540,- 79 Ketua Pengadilan III c 255,- 605,- 6. Pengadilan Kepolisian I. 80 Ketua Pengadilan Kepolisian I c Rp. 275,- Rp. 625,- 10 7. Pengadilan Kepolisian lain. 81 Ketua Pengadilan Kepolisian c 255,- 605,- b. Kejaksaan.
Kejaksaan Agung. 82 Jaksa Kejaksaan Agung d 450,- 650,- 83 Jaksa Agung Muda e 495,- 675,- 84 Jaksa Agung h 700,- 750,- 2. Kejaksaan Pengadilan Negeri. 85 Jaksa Kejaksaan Pengadilan Negeri I b 220,- 540,- 86 Kepala Kejaksaan Pengadilan Negeri I c 255,- 605,- 11 c. Bagian Urusan Harta Peninggalan dan Pusat Pendaftaran Surat Wasiat. 87 Kepala Kantor U.H.P.I. b 220,- 540,- 12 88 Kepala Bagian Urusan Harta Peninggalan dan Pusat Pendaftaran Surat Wasiat c 255,- 605,- d. Jawatan Pendaftaran Tanah. 89 Ahli ukur a 185,- 395,- 1,13 90 Inspektur b 220,- 540,- 14 91 Ahli ukur kepala b 220,- 540,- 92 Inspektur kepala c 255,- 605,- 93 Kepala muda Jawatan Pendaftaran Tanah d 450,- 650,- 94 Kepala Jawatan Pendaftaran Tanah e 495,- 675,- e. Jawatan Kepenjaraan, Pendidikan paksa dan Reklasering. 95 Direktur Rumah Pendidikan Negara I b 220,- 540,- 96 Direktur Kepenjaraan I b 220,- 540,- 97 Inspektur Kepenjaraan c 255,- 605,- 98 Inspektur Pendidikan c 255,- 605,- 99 Kepala muda Jawatan Kepenjaraan, Pendidikan Paksa dan Reklasering d Rp. 450,- Rp. 650,- 100 Kepala Jawatan Kepenjaraan, Pendidikan Paksa dan Reklasering e 495,- 675,- f. Kantor Milik Perindustrian. 101 Kepala Kantor Milik Perindustrian c 255,- 605,- g. Kantor Sidikjari (Daktiloskopi). 102 Kepala Kantor Sidik jari c 255,- 605,- V. KEMENTERIAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN.
Inspeksi Pendidikan dan Pengajaran. 103 Inspektur Jenderal e 495,- 675,- 1. Inspeksi Sekolah Rakyat. 104 Inspektur S.R. Daerah b 220,- 540,- 15 105 Inspektur S.R. Kepala Daerah c 255,- 605,- 106 Inspektur umum S.R. d 450,- 650,- 2. Inspeksi Pendidikan Guru. 107 Inspektur S.G.B Daerah b 220,- 540,- 16 108 Inspektur S.G.B. Kepala Daerah c 255,- 605,- 109 Inspektur Pendidikan Guru d 450,- 650,- 17 3. Inspeksi Pengajaran Menengah Umum. 110 Inspektur S.M.P.Daerah b 220,- 540,- 18 111 Inspektur S.M.P.Kepala Daerah c 255,- 605,- 19 112 Inspektur umum S.M.P. d 450,- 650,- 20 113 Inspektur S.M.A. d 450,- 650,- 21 4. Inspeksi Pengajaran Vak Wanita. 114 Inspektur Pengajaran V.W. c 255,- 605,- 22 115 Inspektur umum Pengajaran V.W. d 450,- 650,- 5. Inspeksi Pengajaran Ekonomi. 116 Inspektur S.D.Daerah b Rp.220,- Rp. 540,- 23 117 Inspektur S.D. Kepala Daerah c 255,- 605,- 118 Inspektur umum S.D. d 450,- 650,- 6. Inspeksi Pengajaran Teknik. 119 Inspektur S.T.dan Sekolah Pertukangan Daerah b 220,- 540,- 24 120 Inspektur S.T. dan Sekolah Pertukangan Kepala Daerah c 255,- 605,- 121 Inspektur Pengajaran Teknik d 450,- 650,- 25 7. Inspeksi Pendidikan Jasmani. 122 Inspektur b 220,- 540,- 26 123 Inspektur Umum Pendidikan Jasmani c 255,- 605,- b. Pengajaran.
Sekolah Tinggi. 124 Lektor muda b 220,- 540,- 125 Lektor c 255,- 605,- 126 Guru besar f 550,- 700,- 27 2. Sekolah Menengah Umum bagian Atas. 127 Guru S.M.A. a 185,- 395,- 1 128 Guru kelas 1 S.M.A. b 220,- 540,- 129 Kepala S.M.A. c 255,- 605,- 3. Sekolah Guru A. 130 Guru S.G.A. a 185,- 395,- 1 131 Guru kelas 1 S.G.A. b 220,- 540,- 132 Kepala S.G.A. c 255,- 605,- 4. Sekolah Ekonomi Menengah. 133 Guru S.E.M. a 185,- 395,- 1,28 134 Guru kelas 1 S.E.M. b 220,- 540,- 135 Kepala S.E.M. c 255,- 605,- 5. Sekolah Teknik Menengah. 136 Guru S.T.M. a 185,- 395,- 1,2 137 Guru kelas 1 S.T.M. b 220,- 540,- 138 Kepala S.T.M. c 255,- 605,- 6. Sekolah Guru Kepandaian Putri. 139 Kepala S.G.K.P. b Rp.220,- Rp. 540,- c. Balai Bahasa. 140 Anggota ahli Balai Bahasa b 220,- 540,- 29 141 Sekretaris Balai Bahasa b 220,- 540,- 142 Pemimpin Seksi Balai Bahasa c 255,- 605,- 29 143 Pemimpin umum Balai Bahasa d 450,- 650,- d. Jawatan Purbakala 144 Ahli sastra kuno b 220,- 540,- 145 Ahli prehistori b 220,- 540,- 146 Ahli barang kuno b 220,- 540,- 147 Ahli kepala sastra kuno c 255,- 605,- 148 Ahli kepala prehistori c 255,- 605,- 149 Ahli kepala barang kuno c 255,- 605,- 150 Kepala Jawatan Purbakala e 495,- 675,- VI. KEMENTERIAN KESEHATAN. 151 Kepala Bagian Perlengkapan dan obat-obatan d 450,- 650,- 152 Kepala Bagian Pendidikan d 450,- 650,- Lain-lain. 153 Dokter a 185,- 395,- 1,30 154 Dokter gigi a 185,- 395,- 1,31 155 Ahli obat a 185,- 395,- 1,32 156 Ahli malaria a 185,- 395,- 1,33 157 Dokter kelas 1 b 220,- 540,- 158 Dokter gigi kelas 1 b 220,- 540,- 159 Ahli obat kelas 1 b 220,- 540,- 160 Ahli malaria kelas 1 b 220,- 540,- 161 Dokter kepala c 255,- 605,- 162 Dokter gigi kepala c 255,- 605,- 163 Ahli obat kepala c 255,- 605,- 164 Ahli malaria kepala c 255,- 605,- 165 Lektor c 255,- 605,- 166 Kepala Laboratorium Kesehatan Daerah c 255,- 605,- 167 Kepala Balai Percobaan Pembersihan Air c 255,- 605,- 168 Kepala Balai Pusat Pemeriksaan Lepra d Rp. 450,- Rp. 650,- 169 Kepala Institut Pharmaco Therapie d 450,- 650,- 170 Inspektur Kesehatan d 450,- 650,- 171 Kepala Rumah Sakit Pusat e 495,- 675,- 34 172 Kepala Rumah Sakit Ingatan e 495,- 675,- 35 173 Pemimpin Pemberantasan penyakit menular, Pes dan Quarantine e 495,- 675,- 174 Pemimpin Pemberantasan Malaria e 495,- 675,- 175 Pemimpin Pemberantasan Lepra e 495,- 675,- 176 Pemimpin Pemberantasan penyakit Paru-paru e 495,- 675,- 177 Kepala Jawatan Rumah-rumah Sakit Umum e 495,- 675,- 178 Kepala Jawatan Rumah-rumah Sakit Ingatan e 495,- 675,- 179 Kepala Jawatan Hygiene Umum e 495,- 675,- 180 Kepala Jawatan Penyakit Rakyat e 495,- 675,- 181 Kepala Laboratorium Pusat e 495,- 675,- 182 Kepala Laboratoria f 550,- 700,- 36 183 Guru besar f 550,- 700,- VII. KEMENTERIAN KEMAKMURAN. 184 Penasehat ahli e 495,- 675,- 37 a. Jawatan Pertanian Rakyat. 185 Ahli Pertanian a 185,- 395,- 1,38 186 Ahli pertanian kelas 1 b 220,- 540,- 187 Ahli pertanian kepala c 255,- 605,- 188 Inspektur pertanian c 255,- 605,- 189 Inspektur umum pertanian d 450,- 650,- 190 Kepala Jawatan Pertanian Rakyat e 495,- 675,- b. Jawatan penyelidikan pertanian. 191 Ahli pertanian a 185,- 395,- 1,38 192 Ahli pertanian kelas 1 b 220,- 540,- 193 Ahli pertanian kepala c 255,- 605,- 194 Kepala Bagian Balai Penyelidikan Tanah c 255,- 605,- 195 Kepala Balai Pemurnian Tanam-tanaman c 255,- 605,- 196 Kepala Balai Penyelidikan teknik c Rp. 255,- Rp. 605,- 197 Kepala Jawatan Penyelidikan pertanian e 495,- 675,- c. Jawatan Kehewanan. 198 Dokter hewan a 185,- 395,- 1,39 199 Dokter hewan kelas 1 b 220,- 540,- 200 Dokter hewan kepala c 255,- 605,- 201 Inspektur Kehewanan c 255,- 605,- 202 Kepala sekolah Kehewanan Menengah c 255,- 605,- 203 Inspektur umum Kehewanan d 450,- 650,- 204 Kepala Balai Penyelidikan Penyakit Hewan d 450,- 650,- 205 Kepala Jawatan Kehewanan e 495,- 675,- d. Jawatan Perikanan. 206 Ahli perikanan a 185,- 395,- 1,38 207 Ahli perikanan kelas 1 b 220,- 540,- 208 Ahli perikanan kepala c 255,- 605,- 209 Kepala Balai Penyelidikan Perikanan c 255,- 605,- 210 Kepala Bagian Perikanan Darat c 255,- 605,- 211 Kepala Bagian Perikanan Laut c 255,- 605,- 212 Kepala Jawatan Perikanan e 495,- 675,- e. Bagian Pendidikan dan Publikasi. 213 Kepala Sekolah Pertanian Menengah (dulu S.P.M.T.) c 255,- 605,- 214 Kepala Bagian Pendidikan dan Publikasi d 450,- 650,- f. Jawatan Perkebunan. 215 Ajun inspektur perkebunan a 185,- 395,- 1,38 216 Inspektur perkebunan b 220,- 540,- 217 Inspektur perkebunan Kepala c 255,- 605,- 218 Kepala Jawatan perkebunan e 495,- 675,- g. Jawatan Kehutanan. 219 Ahli ukur a 185,- 395,- 1,13 220 Ahli kehutanan a 185,- 395,- 1,40 221 Ahli ukur kepala b 220,- 540,- 222 Ahli kehutanan kelas 1 b 220,- 540,- 223 Inspektur (ukur) c Rp. 255,- Rp. 605,- 224 Ahli kehutanan kepala c 255,- 605,- 225 Kepala Sekolah Kehutanan Menengah (dulu S.K.M.T.) c 255,- 605,- 226 Kepala Bagian Teknik Kehutanan Umum c 255,- 605,- 227 Kepala Bagian Pengaturan Kehutanan c 255,- 605,- 228 Kepala Bagian Bangun-bangunan c 255,- 605,- 229 Kepala Bagian Distribusi Hasil Kehutanan c 255,- 605,- 230 Kepala Balai Penyelidikan Kehutanan d 450,- 650,- 231 Kepala muda Jawatan Kehutanan d 450,- 650,- 232 Kepala Jawatan Kehutanan e 495,- 675,- h. Jawatan perdagangan. 233 Ahli perdagangan a 185,- 395,- 1 234 Ahli perdagangan kelas 1 b 220,- 540,- 235 Ahli perdagangan kepala c 255,- 605,- 236 Wakil perdagangan d 450,- 650,- 41 237 Kepala Jawatan perdagangan e 495,- 675,- i. Bagian Pengumpulan, Penyimpanan dan Pembagian. 238 Kepala Bagian Pengumpulan, Penyimpanan dan Pembagian d 450,- 650,- j. Jawatan Tera. 239 Penera kepala b 220,- 540,- 42 240 Inspektur c 255,- 605,- 241 Kepala Jawatan Tera e 495,- 675,- k. Jawatan Koperasi. 242 Ahli koperasi a 185,- 395,- 1 243 Ahli koperasi kelas 1 b 220,- 540,- 244 Ahli koperasi kepala c 255,- 605,- 245 Inspektur koperasi c 255,- 605,- 43 246 Inspektur umum d 450,- 650,- 247 Kepala Jawatan koperasi e 495,- 675,- l. Jawatan Perindustrian dan Kerajinan. 248 Ahli perindustrian a Rp. 185,- Rp. 395,- 1 249 Ahli perindustrian kelas 1 b 220,- 540,- 250 Ahli perindustrian kepala c 255,- 605,- 251 Inspektur Perindustrian c 255,- 605,- 252 Kepala Bagian Siasat Perindustrian dan Kerajinan c 255,- 605,- 253 Kepala Bagian Penyuluh Perindustrian, Kerajinan dan Publikasi c 255,- 605,- 254 Kepala Bagian Penyelidikan Ekonomis Teknologis c 255,- 605,- 255 Kepala Bagian Textiel c 255,- 605,- 256 Kepala Balai Penyelidikan Industri d 450,- 650,- 257 Kepala muda Jawatan Perindustrian dan Kerajinan d 450,- 650,- 258 Kepala Jawatan Perindustrian dan Kerajinan e 495,- 675,- m. Jawatan Tambang dan Geologi. 259 Ahli tambang (geologi) a 185,- 395,- 1,44 260 Ahli tambang (geologi) kelas 1 b 220,- 540,- 261 Ahli tambang (geologi) kepala c 255,- 605,- 262 Kepala Balai Penyelidikan Tambang dan Geologi d 450,- 650,- 263 Kepala Jawatan Tambang dan Geologi e 495,- 675,- n. Bank Rakyat Indonesia. 264 Direktur c 255,- 605,- 265 Direktur, wakil Presiden d 450,- 650,- 266 Presiden Bank Rakyat Indonesia e 495,- 675,- o. Kantor Penyelidikan Perangkaan Umum (Statistik) Republik Indonesia. 267 Ahli perangkaan a 185,- 395,- 1 268 Ahli perangkaan kelas 1 b 220,- 540,- 269 Ahli perangkaan kepala c 255,- 605,- 270 Kepala Kantor Penyelidikan Perangkaan Umum Republik Indonesia e 495,- 675,- VIII. KEMENTERIAN PERBURUHAN DAN SOSIAL. 271 Ajun inspektur Perburuhan a Rp. 185,- Rp. 395,- 1 272 Ajun inspektur Keselamatan kerja a 185,- 395,- 273 Inspektur Perburuhan b 220,- 540,- 274 Inspektur Keselamatan kerja b 220,- 540,- 1 275 Inspektur kepala Perburuhan c 255,- 605,- 45 276 Inspektur kepala Keselamatan kerja c 255,- 605,- 45 277 Kepala Kantor Pengawasan Perburuhan d 450,- 650,- 46 278 Kepala Kantor Pengawasan Keselamatan kerja d 450,- 650,- 279 Kepala Kantor Penempatan Tenaga d 450,- 650,- 280 Kepala Bagian Perburuhan Umum d 450,- 650,- 281 Kepala Jawatan Perburuhan e 495,- 675,- b. Jawatan Sosial. 282 Ajun inspektur Sosial a 185,- 395,- 1 283 Inspektur Sosial b 220,- 540,- 46 284 Inspektur kepala Sosial c 255,- 605,- 285 Kepala Jawatan Sosial e 495,- 675,- IX. KEMENTERIAN PERHUBUNGAN.
Jawatan Kereta Api R.I. 286 Ajun inspektur a 185,- 395,- 1 287 Inspektur b 220,- 540,- 288 Kepala Kantor Pemeriksaanb 220,- 540,- 47 289 Inspektur kepala c 255,- 605,- 290 Kepala Administrasi d 450,- 650,- 291 Kepala Persediaan d 450,- 650,- 292 Kepala Jalan dan Bangunan e 495,- 675,- 293 Kepala Traksi e 495,- 675,- 294 Kepala Lalu lintas dan Perniagaan e 495,- 675,- 295 Kepala Eksploitasi (Barat, Tengah dan Timur) e 495,- 675,- 296 Kepala muda Jawatan e 495,- 675,- 48 297 Kepala Jawatan Kereta Api R.I. f 550,- 700,- b. Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon 298 Ajun inspektur a Rp. 185,- Rp. 395,- 1 299 Inspektur b 220,- 540,- 300 Inspektur kepala c 255,- 605,- 301 Kepala inspeksi c 255,- 605,- 49 302 Kepala Bagian c 275,- 625,- 50 303 Kepala Administrasi d 450,- 650,- 304 Kepala Teknik dan Eksploitasi Telepon e 495,- 675,- 305 Kepala Eksploitasi Pos dan Telegrap e 495,- 675,- 306 Kepala Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon f 550,- 700,- c. Jawatan Angkutan Motor R.I. 307 Kepala Exploitatie d 450,- 650,- 308 Kepala Lalu Lintas dan Perniagaan d 450,- 650,- 309 Kepala Teknik dan Persediaan d 450,- 650,- 310 Kepala Jawatan Angkutan Motor R.I. e 495,- 675,- d. Urusan Angkutan Udara R.I. 311 Kepala Urusan Angkutan Udara R.I. d 450,- 650,- e. Bank Tabungan Pos. 312 Kepala Cabang Bank Tabungan Pos c 255,- 605,- 313 Anggota Direksi Bank Tabungan Pos c 255,- 605,- 314 Direktur Bank Tabungan Pos d 450,- 650,- X. KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM. 315 Kepala Bagian Alat-alat Besar dan Pengawasan Perusahaan Pekerjaan Umum d 450,- 650,- 316 Kepala Bagian Penyelidikan Konstruksi d 450,- 650,- a. Jawatan Pengairan. 317 Inspektur umum d 450,- 650,- 318 Kepala Jawatan Pengairan e 495,- 675,- b. Jawatan Jalan-jalan. 319 Inspektur umum d 450,- 650,- 320 Kepala Jawatan Jalan- jalan e 495,- 675,- c. Jawatan Gedung-gedung. 321 Inspektur umum d Rp.450,- Rp. 650,- 322 Kepala Jawatan Gedung-gedung e 495,- 675,- d. Urusan Lapangan Terbang Sipil. 323 Kepala Urusan Lapangan Terbang Sipil d 450,- 650,- e. Jawatan Listrik dan Gas. 324 Inspektur umum d 450,- 650,- 325 Kepala Jawatan Listrik dan Gas e 495,- 675,- f. Jawatan Pelabuhan. 326 Kepala Pelabuhan II c 255,- 605,- 327 Kepala Pelabuhan I d 450,- 650,- 328 Inspektur umum d 450,- 650,- 329 kepala Jawatan Pelabuhan e 495,- 675,- g. Urusan Perkapalan. 330 Inspektur umum c 255,- 605,- 331 Kepala Urusan Perkapalan d 450,- 650,- h. Urusan Pelayaran. 332 Nakhoda P.B. b 220,- 540,- 57 333 Syahbandar II b 220,- 540,- 58 334 Ahli mesin kapal I b 220,- 540,- 59 335 Ahli Teknis b 220,- 540,- 60 336 Inspektur b 220,- 540,- 61 337 Syahbandar I c 255,- 605,- 338 Inspektur, Kepala Bagian c 255,- 605,- 339 Inspektur Kepala Inspeksi c 275,- 625,- 10,62 340 Inspektur umum c 275,- 625,- 10 341 Kepala Urusan Pelayaran d 450,- 650,- XI. KEMENTERIAN AGAMA. 342 Inspektur Pendidikan Agama b 220,- 540,- 51 343 Kepala Kantor Agama Propinsi b Rp.220,- Rp. 540,- 52 344 Ketua Mahkamah Islam Tinggi c 255,- 605,- XII. KEMENTERIAN PENERANGAN. 345 Kepala Kantor Penerangan Propinsi b 220,- 540,- XIII. KEMENTERIAN PERTAHANAN. 346 Ahli triangulasi a 185,- 395,- 1,2 347 Ahli triangulasi kelas 1 b 220,- 540,- 348 Ahli triangulasi kepala c 255,- 605,- XIV. KEMENTERIAN PERSEDIAAN MAKANAN RAKYAT JAWATAN PERSEDIAAN DAN PEMBAGIAN BAHAN MAKANAN. 349 Inspektur b 220,- 540,- 53 350 Kepala muda Jawatan c 255,- 605,- 351 Kepala Jawatan Persediaan dan Pembagian Bahan Makanan e 495,- 675,- 54 XV. SEKRETARIAT NEGARA. 352 Sekretaris Negara f 550,- 700,- XVI. BADAN PEKERJA K.N.I. 353 Penulis cepat kepala b 220,- 540,- 55 354 Sekretaris e 495,- 675,- XVII. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN NEGARA. 355 Ajun inspektur a 185,- 395,- 1 356 Inspektur b 220,- 540,- 357 Inspektur kepala c 255,- 605,- 358 Sekretaris c 255,- 605,- 359 Anggota e 495,- 675,- 360 Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Negara h 700,- 750,- XVIII. JAWATAN KEPOLISIAN NEGARA. 361 Komisaris polisi kelas II a Rp. 185,- Rp. 395,- 56 362 Komisaris polisi kelas I b 220,- 540,- 363 Pembantu komisaris besar c 255,- 605,- 364 Komisaris besar d 450,- 650,- 365 Kepala muda Kepolisian Negara e 495,- 675,- 366 Kepala Kepolisian Negara f 550,- 700,- XIX. KANTOR URUSAN PEGAWAI. 367 Sekretaris d 450,- 650,- 368 Kepala Kantor Urusan Pegawai f 550,- 700,- Lampiran berupa TABEL bila ingin menampilkan tekan tombol TAB lalu ENTER PENJELASAN PERATURAN GAJI PEGAWAI 1948 BAB I KATA PENGANTAR. Panitia Gaji dan Kedudukan Pegawai Negeri, yang diwajibkan menyusun "Peraturan Gaji Pegawai", menganggap perlu, dalam kata pengantarnya, menguraikan pada garis-garis besarnya azas-azas peraturan-peraturan gaji dalam masa yang lampau, sekedar sebagai perbandingan dalam azas-azasnya antara peraturan-peraturan lama dan "Peraturan Gaji Pegawai 1948". Oleh karena itu, maka laporan ini dimulai dengan uraian tentang azas-azas peraturan-peraturan dalam zaman Belanda dan Jepang. A. PERATURAN DALAM ZAMAN BELANDA.
Politik gaji dan peil gaji. "Unificatie-beginsel" bermaksud tidak mengadakan perbedaan antara bangsa Indonesia dan bangsa Eropa terhadap pemberian gaji kepada pegawai dalam jabatan yang sama, akan tetapi penghargaan golongan-golongan jabatan masih berdasarkan perbedaan "pergaulan hidup" antara tiga golongan pegawai, yaitu:
masyarakat Indonesia asli dengan dasar penghidupan secara Indonesia;
masyarakat import dengan penghidupan bangsa Barat;
masyarakat yang berada ditengah-tengahnya, yang menurut tingkatan pendidikan dan pergaulan hidupnya tergolong masyarakat yang "Westersch georienteerd". Berdasarkan pembagian itulan diadakannya tiga golongan dan ukuran gaji (peil). Schaal A untuk jabatan-jabatan, yang pada umumnya dipangku oleh bangsa Indonesia asli; schaal C untuk jabatan-jabatan, yang pada umumnya dipangku oleh tenaga import dan schaal B untuk jabatan-jabatan, yang pada umumnya dipangku oleh golongan tengah tadi. Perbedaan ukuran menyebabkan perbedaan jumlah gaji antara pegawai-pegawai ketiga golongan itu. Meskipun tidak disebut, tetapi dasar perbedaan ketiga jenis masyarakat tersebut sampai pada B.B.L. 1938 belum juga dihapuskan, sungguhpun sejak 1925 sudah dalam cita-cita, pegawai seluruhnya sedapat mungkin akan digaji menurut tingkat penghidupan di Indonesia dengan satu ukuran gaji (Indonesisch loonpeil). 2. Ijazah sekolah. Ijazah sekolah mempunyai arti yang penting dan praktis menjadi syarat mutlak untuk memangku sesuatu jabatan. Dispensasi dapat diberikan, akan tetapi dengan syarat-syarat yang berat dan kemungkinan yang sangat terbatas. 3. Sistim. Sejak tanggal 1 Pebruari 1925, dengan lahirnya B.B.L. 1925 pada umumnya dipakai sistim pemberian gaji berdasarkan masa kerja atau "sistim horizontal" baik dalam hal kenaikan pangkat dari ruang ke ruang dalam schaal gaji yang sama, maupun dari schaal ke schaal lain. Dengan lahirnya B.B.L. 1938, sistim tersebut telah mendapat sedikit perubahan sedemikian rupa sehingga pada umumnya hanya dalam hal kenaikan pangkat dalam schaal gaji yang sama, perhitungan gaji dilakukan menurut "sistim horizontal", akan tetapi dalam hal kenaikan pangkat ke jabatan dalam schaal gaji lain, hanya diberikan gaji yang terdekat keatas daripada gaji lama (sistim blok). B. PERATURAN-PERATURAN JEPANG.
Politik gaji dan ukuran gaji. Yang terdapat dalam peraturan-peraturan Jepang, dengan golongannya pekerja, pegawai rendah menengah tinggi, pada hakekatnya adalah satu ukuran gaji, akan tetapi dasar-dasar lainnya tidak dapat dipertahankan. 2. Ijazah sekolah. Atas dasar politik, ijazah sekolah tidak mempunyai arti yang begitu penting seperti sediakala. Ijazah sekolah yang ditentukan dalam peraturan gaji hanya sekedar sebagai ukuran tingkatan kepandaian atau pengetahuan, yang diperlukan untuk tiap-tiap golongan jabatan. 3. Sistim. Kalau B.B.L. 1938 merupakan kombinasi antara "sistim horizontal" dan "sistim blok", maka sistim peraturan Jepang tidaklah demikian. Masa kerja tidak langsung menentukan penetapan gaji. Dalam hal kenaikan pangkat, kepada pegawai hanya diberikan gaji yang terdekat keatas daripada gaji lama. BAB II. DASAR-DASAR PERATURAN GAJI PEGAWAI (P.G.P. 1948).
Politik gaji. Pada azasnya peraturan gaji disusun secara baru dengan mengingat baik buruknya peraturan-peraturan gaji pada masa yang telah lampau. Pada zaman Belanda banyak schaal-schaal gaji berdasarkan susunan masyarakat kolonial, disertai jauhnya perbedaan antara gaji golongan pegawai bawahan dan atasan, sedangkan peraturan Jepang, tidak mempuyai dasar-dasar yang kokoh. Segala itu dalam P.G.P. 1948 dirubah sehingga:
jumlah golongan/ruang gaji dilaraskan kepada kebutuhan yang nyata;
perimbangan gaji antara gaji pegawai-pegawai bawahan dan atasan bergeser, karena gaji pegawai bawahan ditinggikan dan gaji pegawai atasan diturunkan.
Ukuran gaji. Tujuan Pemerintah adalah memberi kesempatan hidup kepada pegawainya, menurut mana seorang pegawai cukup diberi kelonggaran untuk mengenyam penghidupan yang layak. Kecuali kebutuhan-kebutuhan jasmani, keperluan-keperluan untuk kemajuan rohani mendapat perhatian sepantasnya. Jaminan untuk hari tua pun tidak dilupakan. Dengan dasar itu maka gaji permulaan dalam golongan terrendah dari P.G.P. 1948 ditentukan atas Rp. 45,- sebulan. Angka itu adalah 1. k. jumlah pengeluaran sebulan dari seseorang yang mempunyai gambaran pengeluaran hidup dalam waktu yang biasa sebagai berikut: BAHAN-BAHAN KEPERLUAN HIDUP BAGI SESEORANG. =========================================================================== Harga N a m a b a h a n Sehari Sebulan menurut Jumlah keadaan pengeluaran 1940 Ubi 150 gr 4,5 kg 0,01/kg 0,05 Tempe kedele 50 gr 1500 gr 0,10/kg 0,15 Kacang ijo 20 gr 600 gr 0,10/kg 0,06 Daging 50 gr 1500 gr 0,50/kg 0,75 Ikan basah - - - 0,75 Telor 1/2 bt 15 bt 0,03/bt 0,45 Ikan asin 17-20 gr 600 gr 0,35/kg 0,21 Sayur mayur 200 gr 6 kg 0,05/kg 0,30 Pisang 1 bt 30 bt 0,015/bt 0,45 Kelapa 20 gr 600 gr 0,095/kg 0,06 Minyak kelapa 7 gr 210 gr 0,15/gr 0,08 Gula pasir 30 gr 900 gr 0,14/kg 0,13 Garam 9 gr 270 gr 0,09/gr 0,22 Terasi - - - 0,08 Lombok,bawang dan lain-lain - - - 0,50 Teh - 1 1/3 kt 0,14/kt 0,19 Kopi - 1/2 kg 0,20/kg 0,14 ---- Rp. 5,67 Kayu,minyak dan lain-lain Kayu bakar 2 ik 60 ik 0,025/ik 1,50 Listrik minyak tanah - - - 3,30 Air - - - 1,- Sabun - - - 1,- ---- Rp. 6,80 Keperluann lain-lain. Sewa/perlengkapan rumah - - - 7,50 Pakaian,sepatu dan lain-lain - - - 2,50 Pemeliharaan kesehatan - - - 2,- Bacaan - - - 2,- Surat menyurat - - - 0,20 Ongkos-jalan - - - 0,50 Olah-raga - - - 1,- Rokok - - - 3,- Hiburan - - - 1,- Iuran perkumpulan - - - 1,- Sepeda dan ongkos-ongkos - - - 2,50 Simpanan - - - 2,- Pajak/zakat fitrah - - - 2,50 Pengeluaran tidak tersangka - - - 2,50 Rp. 30,20 ---- Jumlah - - - Rp. 42,67 ---------------------------------------------------------------------- Dikemukakan disini, bahwa angka gaji permulaan dalam golongan terrendah itu berlaku untuk mereka yang baru-baru mulai bekerja pada suatu Jawatan Pemerintah. Terhadap mereka yang sudah mempunyai pengalaman bekerja sebelum mulai bekerja pada Pemerintah, maka sebetulnya penetapan gaji permulaan golongan terrendah tadi tidak berlaku, berhubung azas-azas "Peraturan Penghargaan Pengalaman Bekerja" yang mulai berlaku bersama-sama P.G.P. ini. Selanjutnya ditentukan bahwa gaji pokok bagi seorang pegawai yang ber isteri dan mempunyai anak seorang atau lebih tidak akan kurang dari Rp. 65,- sebulannya. Karena ukuran-gaji didasarkan pada ongkos penghidupan rata-rata, maka untuk menyesuaikan penghidupan pegawai dengan kebutuhan hidupnya diadakan peraturan tentang pemberian tunjangan kemahalan umum maupun daerah. 3. Ijazah sekolah. Pada azasnya ijazah sekolah tidak mempunyai arti seperti dalam zaman yang lampau. Ijazah sekolah adalah hanya ukuran derajat pengetahuan atau kepandaian sebagai dasar yang diperlukan untuk sesuatu jabatan. Untuk menentukan kedudukan pegawai selanjutnya, salah satu syarat yang penting adalah kecakapannya. 4. Sistim. Keganjilan-keganjilan yang kini dialami oleh pegawai, sebagian terbesar disebabkan oleh sistim peraturan gaji yang tidak sempurna, seperti halnya dengan peraturan Jepang. Oleh karena itu, maka titik berat peraturan gaji yang baik, terletak pada sistim, yang dapat menghindarkan keganjilan-keganjilan. Sistim-sistim yang dikenal sampai sekarang adalah 2 rupa, yaitu :
sistim-blok, yang mengutamakan derajat jabatan;
sistim-horizontal, yang memperhatikan juga masa kerja. Ad a: untuk tiap-tiap jabatan atau golongan jabatan dengan tugas kewajiban tertentu, disediakan golongan gaji sendiri dengan gaji permulaan, kenaikan gaji dan gaji tertinggi yang tertentu. Seorang pegawai yang berubah kedudukannya, karena memegang jabatan baru dalam golongan lain, menerima gaji-permulaan dalam golongan yang tersedia untuk jabatan baru itu, sedang masa-kerja dalam jabatan lama tidak lagi turut dihitung. Ad b: tingginya gaji selalu ditentukan oleh lamanya masa-kerja, sehingga apabila seorang pegawai berubah kedudukannya memegang jabatan baru, masa-kerja dalam jabatan lama turut dihitung untuk menentukan gaji dalam jabatan yang baru itu. Kepindahan ruang golongan-gaji lama ke ruang golongan-gaji baru dilakukan horizontal. Sistim blok, yang pernah dialami menurut H. B. B. L-1934 dan peraturan Jepang, ternyata menimbulkan keganjilan-keganjilan, yang sukar dapat dipertanggung-jawabkan. P.G.P. 1948 memakai sistim-horizontal. Masa kerja yang berhubungan dengan gaji lama, dihitung serta untuk kenaikan gaji berikutnya dalam pangkat baru. Terhadap kenaikan pangkat yang terlambat, karena pegawai yang berkepentingan tadinya dipandang tidak cakap atau juga kelambatan tadi disebabkan karena kesalahannya sendiri, dikemudian hari akan diadakan pembatasan dalam penetapan gajinya. 5. Tingkatan-tingkatan. Tingkatan-tingkatan pekerja, pegawai rendah, menengah, tinggi dari peraturan Jepang dihapuskan, karena :
membedakan pekerja dari pegawai lain-lainnya, tidak dapat disesuaikan dengan aliran zaman;
tingkatan-tingkatan rendah menengah tinggi organisatoris tidak dapat menggambarkan susunan pemerintahan dengan nyata. P.G.P. 1948 hanya mengenal satu macam pegawai negeri.
Golongan-golongan dan ruang-ruang. Untuk sempurnanya pekerjaan, maka seharusnya ditentukan terlebih dahulu derajat tiap jabatan yang diadakan. Secara praktis, derajat pengetahuan yang dibutuhkan dalam P.G.P. 1948 diambil untuk membagi-bagi golongan-jabatan, sebagai berikut : I II III -------- 3 t ------- 3 t -------- 3 t. Golongan S.R. 3 th. S.R. 6 th. S. M. P. ----------------- Derajat pengetahuan IV V VI S. M. A COLLEGE AKADEMI Perbedaan tahun-pelajaran antara golongan I dan II, II dan III, III dan IV adalah rata-rata 3 tahun. Antara golongan IV dan VI perbedaan itu kira-kira 5 atau 6 tahun. Berhubung dengan kekurangan tenaga akademis pada dewasa ini dan mengingat akan lamanya belajar pada sekolah tinggi, maka mereka yang berpengalaman S.M.A. ditambah dengan pendidikan vak 2 atau 3 tahun yang berderajat "semi-akademis" atau mereka yang berpengetahuan sepadan dengan itu, niscaya akan merupakan "Kern" atau golongan pegawai yang penting artinya. karena itulah diadakan golongan tersendiri antara golongan IV dan VI, yaitu golongan V. Lain daripada itu, oleh karena antara golongan II dan III dan antara golongan III dan IV ada pula bermacam-macam pelajaran-vak, maka untuk memperbesar perhatian masyarakat terhadap pendidikan-pendidikan vak yang berguna, perlu diadakan penghargaan semestinya. Oleh karenanya diadakan golongan-golongan tambahan yaitu : Golongan IIA: dengan pengetahuan S.R. 6 + pendidikan vak sedikitnya satu tahun lamanya; Golongan IIIA: dengan pengetahuan S.M.P. + pendidikan vak sedikitnya satu tahun lamanya. Demikian maka akhirnya terwujudlah golongan-golongan jabatan : I, II, IIA, III, IIIA, IV, V dan VI. Tiap golongan dibagi dalam beberapa ruang. Jumlah ruang dibuat seringkas mungkin, akan tetapi cukup untuk meliputi semua jabatan. Sebagai pendorong bagi pegawai yang cerdas dan rajin, demikian untuk mempertinggi hasrat pegawai dalam hal memperluas pengetahuan, disediakan jabatan-jabatan lanjutan. Oleh karena itu maka, kecuali golongan VI, tiap golongan dibagi atas tiga ruang (kolom) a, b dan c. Ruang a umumnya diperlukan untuk jabtaan-calon dalam sesuatu golongan. Apabila dipenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan untuk tiap-tiap jabatan dalam "Aturan Khusus", maka pegawai automatisch diangkat dalam jabatan terdekat lebih tinggi (ruang b). Untuk jabatan-lanjutan yang masuk dalam ruang c dalam golongan yang sama, dibutuhkan syarat-syarat lebih tinggi dari pada syarat yang diperlukan untuk ruang b. Demikian pula halnya dengan ruang a, b dan c dalam golongan VI. Adapun ruang-ruang d, e, f, g dan h golongan VI dianggap perlu diadakan untuk menyesuaikan jabatan-jabatan atas yang berjenis-jenis menurut luas dan berat kewajibannya. Kemungkinan terbuka, bahwa pegawai dari golongan rendahan yang memenuhi syarat-syarat untuk pangkat yang lebih tinggi, dinaikkan pangkatnya ke golongan yang lebih tinggi itu (dari golongan I-II dan sebagainya). Sesuai dengan susunan, maka pegawai dari golongan II ruang c pada kenaikan pangkat dapat masuk ke golongan III ruang b dan tidak ke golongan IIA ruang b, atau golongan II ruang a. Demikian halnya pula mengenai pemindahan dari golongan III ruang c ke golongan IV ruang b dan sebagainya. 7. Nama-nama jabatan. Berdasarkan penjelasan No. 5 dan No. 6 Bab II, diadakan nama-nama jabatan, misalnya untuk bagian administrasi dengan nama-nama jabatan : jurutulis, jurutulis-kepala, komis dn sebagainya. 8. Susunan pegawai (formasi). Untuk tiap-tiap Kantor/Jawatan harus diadakan susunan pegawai (formasi) menurut kebutuhan, yang harus ditetapkan pula dalam anggaran belanja Negara tiap tahunnya. Jumlah pegawai tidak boleh melebihi formasi yang telah ditentukan. Pada umumnya dapat diadakan formasi-terbuka (open-formatie) untuk kenaikan pangkat dari ruang a ke ruang b dalam tiap-golongan, apabila syarat-syaratnya untuk kenaikan pangkat itu telah dipenuhi. Dalam hal ini, kenaikan pangkat dari ruang a ke ruang b tidak tergantung dari formasi atau lowongan dalam ruang b itu, cukup jika telah dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan. 9. Tehnik P.G.P. 1948.
Gaji permulaan. Berdasarkan penjelasan No. 2, 3, dan 6 Bab II, maka untuk menghargai perbedaan derajat jabatan (termasuk derajat kewajibannya) ditentukan perbedaan gaji-permulaan dari golongan-golongan itu sebagai berikut :
perbedaan golongan: I dan II = Rp. 10,- 2. perbedaan golongan: II dan III= Rp. 15,- 3. perbedaan golongan: III dan IV= Rp. 25,- 4. perbedaan golongan: IV dan V = Rp. 40,- 5. perbedaan golongan: V dan VI = Rp. 50,- b. Gaji maksimum. Perhitungan gaji-maksimum untuk tiap-tiap ruang, tergantung dari lamanya masa-kerja untuk mencapainya, dari jumlah kenaikan gaji dan imbangan-imbangan yang perlu diperhatikan. Adapun lamanya masa kerja untuk mencapai gaji maksimum dalam golongan itu ditentukan menurut umur yang normal, waktu pegawai keluar dari sekolah, lalu mulai bekerja, dengan perhitungan, bahwa gaji maksimum itu pada umumnya, dapat dicapai pada waktu pegawai kira-kira berumur 45 atau 46 tahun, yaitu pada waktu pegawai mencapai maksimum arbeidsprestatienya. Oleh karena pegawai yang ditempatkan dalam golongan-golongan IV, V dan VI, berhubung dengan lamanya belajar atau hal-hal lain yang diperlukan untuk jabatan dalam golongan-golongan tersebut, lebih tua dalam usianya dari pada pegawai-pegawai dari golongan lainnya pada saat ia menjadi pegawai, maka lamanya masa kerja untuk mencapai gaji maksimum lebih pendek dari pada untuk pegawai-pegawai dari golongan-golongan lain, agar supaya gaji maksimum pada umumnya dapat tercapai pada waktu ia berumur 45 atau 46 tahun. Begitupun percetase tiap-tiap kenaikan gaji, diukur dengan perbedaan antara gaji-gaji minimum dan maksimum bagi golongan-golongan I s/d III kira-kira berjumlah 10%, bagi golongan IV yang lebih pendek masa kerjanya kira-kira 14% dan bagi golongan V dan VI yang lebih pendek lagi kira-kira 15%. Kenaikan gaji tertentu diatas umumnya adalah seperti berikut :
enam kali kenaikan gaji tiap-tiap tahun;
seterusnya tiap-tiap dua tahun;
jumlah kenaikan gaji untuk tiap-tiap tahun adalah separuhnya jumlah kenaikan gaji tiap-tiap dua tahun.
Tunjangan-tunjangan. Dalam azasnya, diadakan tunjangan-tunjangan:
tanggungjawab keuangan;
perwakilan;
ujian jabatan;
akte;
keluarga;
kemahalan daerah;
kemahalan umum;
jabatan;
jabatan yang berbahaya;
lain-lain.
Lain-lain. Beberapa jabatan tidak dimasukkan dalam P.G.P. 1948, karena gaji bagi pejabat-pejabat itu sebaiknya diatur dalam peraturan Pemerintah tersendiri, seperti bagi : Menteri, Ketua Badan Pekerja K.N.I.P., Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Duta Besar, Duta Attache, Konsul, Pegawai Kedutaan, Presiden Direktur dan Sekretaris Bank Negara Indonesia dan sebagainya. Oleh beberapa instansi diusulkan jabatan-jabatan organik untuk beberapa Kepala-kepala bagian, baik di Kementerian, maupun di Pusat Jawatan. Pada umumnya, untuk Kepala-kepala bagian itu hanya ditetapkan jabatan organik, jika kedudukannya dapat dimasukkan golongan gaji VI ruang d atau lebih tinggi. Bagi Kepala-kepala bagian lainnya, cukuplah diberi jabatan umum, paling tinggi jabatan menurut golongan gaji VI ruang c, menurut formasi. 12. Peraturan peralihan dan inpassing. Dalam peraturan peralihan ditentukan, bahwa gaji baru tidak akan kurang daripada gaji lama. Jika menurut perhitungan, gaji pokok baru itu akan kurang dari pada gaji lama, maka kepada pegawai yang berkepentingan diberikan "gaji tambahan peralihan" sekian banyaknya, hingga gajinya tidak menjadi kurang. Selanjutnya dianggap adil, jika gaji tambahan peralihan diberikan atau ditambah, apabila mereka, dalam waktu satu tahun, terhitung dari hari berlakunya P.G.P. 1948 berhak mendapat kenaikan gaji menurut aturan lama, sehingga gajinya akan lebih daripada gaji baru. Salah satu soal yang terpenting dalam waktu peralihan, adalah soal inpassing. Karena menurut aturan Jepang, nama-nama jabatan tidak dipakai, sedang titik berat dari peraturan gaji baru itu justru ditujukan pada jenis jabatan yang dipangku, maka penyelenggaraan inpassing ini kali nicaya akan lebih sukar daripada inpassing yang pernah dialami dalam zaman yang lampau. Karena peraturan inpassing ini pada hakekatnya hanya merupakan cara menjalankan peraturan (uitvoeringsvoorschriften) dalam masa peralihan, maka, soal ini, tidak di masukkan dalam P.G.P. 1948, akan tetapi akan ditetapkan dalam peraturan khusus tersendiri. BAB III. PENJELASAN P.G.P. 1948 PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1
(1)Angka-angka gaji tidak dapat menyimpang dari jumlah-jumlah yang ditetapkan dalam daftar gaji.
(2)Daftar-daftar jabatan/gaji bagi pegawai golongan I dan II, yang tidak tercantum dalam P.G.P. 1948 dapat ditetapkan dalam peraturan khusus oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai (K.U.P.), atas usul Menteri atau Kepala Pusat Jawatan, tetapi dalam batas-batas P.G.P. 1948. Jawatan-jawatan tersebut ditentukan oleh Kepala K.U.P. Percampuran tangan Kepala K.U.P. dipandang perlu untuk menjaga koordinasi peraturan itu. Pasal 2.
(1)Jumlah pegawai tidak boleh melebihi formasi yang ditentukan untuk tiap-tiap jabatan. Ad. a. Umumnya, lowongan diisi dengan cara menaikkan pangkat pegawai atau menerima pegawai baru, yang memenuhi syarat-syarat untuk jabatan yang terbuka itu. Kalau hal ini tidak mungkin, boleh diangkat pegawai-pegawai dalam jabatan yang lebih rendah sejumlah lowongan yang terluang. Ad. b. Kenaikan pangkat dari ruang a ke ruang b umumnya otomatis tidak tergantung dari formasi, asal dipenuhi syarat-syarat kecakapan dan masa kerja yang ditentukan dalam "Aturan khusus" dari daftar jabatan. Oleh karena itu, formasi untuk jabatan ruang b mungkin akan dilampaui, akan tetapi jumlah pegawai dalam jabatan-jabatan ruang a dan b tidak boleh lebih dari formasi untuk jabatan-jabatan ruang a dan b itu.
(2)Tiap-tiap perubahan susunan jabatan, yang sudah ditentukan dalam P.G.P. 1948, diselesaikan bersama-sama K.U.P. Pasal 3.
(1)Syarat-syarat pengangkatan pertama untuk tiap-tiap jabatan ditentukan dalam daftar-daftar gaji. Selain itu, dalam "Aturan khusus" dari daftar-daftar jabatan, dimuat juga syarat-syarat lain bagi beberapa jabatan.
(2)Supaya ada penghargaan yang sama (uniform), persamaan ijazah-ijazah sekolah perlu ditetapkan oleh Menteri Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan.
(3)Cukup jelas.
(4)Ujian jabatan hanya diadakan apabila hal itu sungguh-sungguh perlu untuk kepentingan sesuatu jawatan. Pasal 4. Tak perlu penjelasan. Pasal 5.
(1)Untuk penetapan gaji dalam hal kenaikan pangkat dari suatu ruang ke ruang yang lebih tinggi dalam satu golongan cukup dipergunakan daftar-daftar gaji lampiran A. Perhitungan secara "horizontal" dari gaji dalam jabatan lama ke ruang gaji jabatan baru.
(2)dan (3) Tak perlu penjelasan. Pasal 6. Untuk penetapan gaji dalam hal kenaikan pangkat dari suatu golongan ke golongan lain dipergunakan daftar gaji lampiran B. Perhitungan secara "horizontal" dari gaji jabatan lama dan masa kerja yang berhubungan dengan gaji itu ke ruang golongan gaji jabatan baru. Pasal 7. Jelasnya, kepada pegawai yang bersangkutan diberikan gaji dan masa kerja yang akan diperolehnya, jikalau ia terus menjabat pangkat yang rendah itu. Pasal 8.
(1)Penetapan gaji hanya dapat menyimpang dari ketentuan dalam pasal 4, dalam hal-hal sebagai berikut:
menurut peraturan khusus tentang penghargaan pengalaman bekerja;
kalau pensiun tidak dibayar, kepada yang berkepentingan dapat diberikan gaji yang akan diperoleh jika ia harus memangku jabatan itu, hal mana perlu diatur dalam peraturan khusus;
kalau pensiun dibayar terus, maka jumlah pensiun dan gaji jabatan tidak boleh lebih dari jumlah huruf b, hal mana pun perlu diatur dalam peraturan khusus;
umpamanya jika dibutuhkan tenaga yang mempunyai keahlian istimewa dan tak bisa didapat, jika tidak dengan penetapan gaji secara istimewa pula.
(2)Ketentuan ini ialah untuk menjaga, jangan sampai ada tindakan-tindakan yang menyimpang dari peraturan, yang tidak diketahui atau disetujui Kepala K.U.P. Pasal 9. Untuk meringankan beban pegawai yang berkeluarga, dengan tidak mengurangi haknya akan tunjangan keluarga menurut pasal 17. Jikalau suami-isteri menjadi pegawai Negeri, maka tambahan gaji menurut pasal 9 hanya dapat diberikan kepada pegawai Negeri yang mempunyai gaji pokok terbanyak, akan tetapi kurang dari Rp. 65,- sebulan. Jikalau gaji pokok kedua pegawai itu sama jumlahnya, maka tambahan gaji tersebut hanya diberikan kepada suami. pasal 10. Masa pegawai tidak menerima gaji, seperti masa istirahat luar tanggungan Negara, berhenti dari pekerjaan tak mendapat gaji atau uang tunggu, tidak dihitung sebagai masa kerja untuk menetapkan gaji. Pun masa uang tunggu karena "tidak cakap" tidak dihitung sebagai masa kerja menurut peraturan ini. Pasal 11.
(1)Untuk kenaikan gaji yang tertentu, pegawai harus mencapai masa kerja yang ditentukan untuk kenaikan itu serta menunjukkan kecakapannya dan memenuhi kewajiban jabatannya. Mereka yang cakap, tetapi tidak memenuhi kewajiban jabatannya atau sebaliknya, tidak memenuhi syarat-syarat kenaikan gaji.
(2)Kenaikan gaji yang tertentu diberikan, kalau masa kerja yang ditentukan untuk kenaikan itu, sudah tercapai. Putusan pemberian kenaikan gaji tidak boleh diambil lebih dari satu bulan sebelum kenaikan gaji berlaku.
(3)(4)Kalau tidak memenuhi syarat-syarat kenaikan gaji ditunda, tiap kali paling lama satu tahun. Dalam hal ini, penundaan kenaikan gaji itu disebabkan oleh tidak atau kurang kecakapan dan tidak sebagai "hukuman jabatan" menurut Hukuman Jabatan yang berlaku. Jika penundaan kenaikan gaji itu disebabkan oleh kelalaian, kesalahan dan sebagainya, yang dimaksudkan dalam Peraturan Hukuman Jabatan, maka sifatnya penundaan tersebut adalah sebagai "hukuman jabatan" dan prosedur hukuman itu harus diatur menurut Peraturan Hukuman Jabatan.
(5)Cukup jelas. Pasal 12.
(1)Mengenai pemberian penghargaan kepada pegawai-pegawai yang luar biasa kecakapannya atau caranya bekerja.
jelas.
dulu dinamakan "voortijdige weddeverhoging". Misalnya : kenaikan gaji yang tertentu normal akan jatuh pada tanggal 1 Juli 1948, 1 Juli 1950, 1 Juli 1952 dan seterusnya. Kalau tanggal 1 Maret 1948 diberi kenaikan gaji "istimewa", berarti, bahwa hanya saat kenaikan gaji 1 Juli 1948 saja diajukan ke 1 Maret 1948, tetapi saat-saat kenakan gaji seterusnya tetap jatuh pada tanggal 1 Juli 1950, 1 Juli 1952 dan seterusnya.
Dulu dinamakan "doorlopende voortijdige weddeverhoging". Dalam hal contoh pada huruf b diatas, maka, kalau tanggal 1 Maret 1948 diberi kenaikan gaji "teristimewa", berarti, bahwa saat-saat kenaikan gaji seterusnya turut diajukan, sehingga berturut-turut jatuh pada tanggal 1 Maret 1948, 1 Maret 1950, 1 Maret 1952 dan seterusnya.
(2)Cukup jelas. Pasal 13. Mengenai pegawai, yang diwajibkan mewakili jabatan, yang resiko keuangannya besar sekali, sedang pertanggunganjawabnya tidak seimbang dengan jabatannya sendiri. Dalam arti jabatan yang bersangkutan dengan keuangan, termasuk juga jabatan-jabatan, yang mempunyai tugas menguasai barang-barang (materieel beheer) dan lazimnya hanya dapat dipangku oleh pegawai yang "comptabel" serta bertanggung jawab langsung kepada Negara. Pasal 14. Tunjangan untuk mewakili pekerjaan yang ditentukan oleh K.U.P. atas usul-usul Menteri atau Kepala Pusat Jawatan, yang menurut formasi harus dilakukan oleh pegawai yang berpangkat lebih tinggi dari jabatan pegawai yang mewakili. Pasal 15. Cukup jelas. Pasal 16. Yang dapat dihargai, hanya akte resmi untuk sesuatu pengetahuan yang dibutuhkan serta langsung dipergunakan dalam melakukan pekerjaannya, akte mana tidak menjadi syarat hingga belum dihargai dalam gaji jabatannya, misalnya "akte arsitek" bagi opseter atau opseter kepala, "akte bahasa atau ilmu pasti" bagi guru dan sebagainya. Adapun akte, yang memang menjadi syarat untuk jabatannya dan pada hakekatnya sudah dihargai dalam gaji jabatannya, tidak dapat dihargai lagi dengan pemberian "tunjangan akte" misalnya "akte boekhouden A dan B" bagi pemegang buku, "akte (brevet) Morse" bagi Klerk pos muda dan sebagainya. Pasal 17. Titik berat dari peraturan ini letaknya pada syarat "tanggungan sepenuhnya" berhak mendapat tunjangan keluarga. Kalau anggota keluarga dipelihara oleh seorang pegawai Negeri dan seorang pegawai partikulir, tetapi yang menanggung sepenuhnya adalah pegawai partikulir, maka pegawai Negeri tidak berhak tunjangan keluarga untuk anggota keluarga tersebut. Pasal 18. (1). "Tunjangan kemahalan daerah" (standplaatstoeslag) dapat diberikan kepada pegawai-pegawai yang berkedudukan di daerah-daearah, yang tinggi ongkos penghidupannya.
(2)"Tunjangan kemahalan umum" (duurtebijslag) diberikan berhubung dengan kenaikan harga-harga barang keperluan hidup, yang meliputi seluruh negeri. pasal 19. Sifatnya sebagai "representatietoelage". Beberapa syarat ialah :
mempunyai kewajiban kemasyarakatan (regelmatig wederkerende sociale verplichting);
memerlukan biaya-biaya untuk pergaulan jabatannya. Pasal 20. Tunjangan ini diberikan kepada pegawai yang memangku jabatan, yang mudah menimbulkan bahaya bagi badan atau jiwanya. misalnya :
pegawai-pegawai kesehatan, yang langsung mengobati, merawat, menjaga atau mengurus orang yang berpenyakit kusta, kolera pes atau t.b.c. yang menular;
pegawai-pegawai yang langsung bekerja menyelidiki atau membuat obat keras, obat racun, uap racun, barang letusan dan sebagainya;
pegawai yang melakukan pekerjaan dalam terowongan atau lobang tambang atau bangunan yang berbahaya;
pegawai yang langsung menuang atau melebur logam ataupun menghasilkan gas acetyleen;
dan lain-lainnya. Pasal 21. Pasal ini membuka kemungkinan mengadakan peraturan tunjangan-tunjangan lain, yang dipandang perlu bagi beberapa Jawatan. Pasal 22. Cukup jelas. Pasal 23. Cukup jelas. Pasal 24. Untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan Negara kemudian hari diduga tidak mustahil perlunya menerima "pegawai dalam ikatan dinas untuk waktu terbatas", yaitu pegawai menurut kontrak. Hal ini dapat diatur dalam peraturan tersebut tersendiri, seperti "Kort verbandregeling" dalam zaman yang lampau. Pasal 25.
(1)Pada inpassing, gaji pokok baru tidak boleh kurang dari gaji lama. Kalau ternyata akan kurang, diberikan "gaji tambahan peralihan" kecuali kalau penetapan gaji lama ternyata keliru dan tidak menurut peraturan yang berlaku sebelum lahirnya P.G.P. 1948. Kesulitan-kesulitan yang mungkin timbul karena peraturan ini, dapat diajukan berdasarkan pasal 26 kepada Kepala K.U.P. untuk dapat dipecahkan.
(2)Kenaikan gaji aturan lama yang dapat diperhatikan untuk memberi atau menambah "gaji tambahan peralihan", ialah hanya kenaikan gaji menurut aturan lama yang akan jatuh dalam waktu satu tahun, terhitung dari hari berlakunya P.G.P. 1948.
(3)Jikalau "tambahan gaji" menurut pasal 9 kurang dari jumlah "gaji tambahan peralihan" menurut pasal 25, maka dengan sendirinya "tambahan gaji" tersebut tidak diberikan.
(4)Tak perlu penjelasan. Pasal 26 dan 27. Tak perlu penjelasan. P.G.P. 1948 Lampiran A. PENJELASAN DAFTAR LAMPIRAN A.
Jabatan-jabatan sedapat mungkin disusun sederhana. Jabatan-jabatan yang sejenis sedapat mungkin diberi nama sama, terutama jabatan-jabatan yang termasuk dalam bagian "BERBAGAI KEMENTERIAN". Misalnya :
untuk typist, archivaris, bibliothecaris, rekenaar, mantri-boekhouder dan lain-lainnya cukup dipergunakan jabatan-jabatan administrasi umum; kalau perlu, dalam surat menyurat, untuk menyusun ranglijst dan lain-lain, "jenis pekerjaannya" dapat diterangkan memakai index dibelakangnya nama jabatan, umpamanya : klerk/typist, Komis/arsip dan sebagainya.
untuk electricien, instrument maker, glasblazer, technisch-commies, tekenaar, constructeur, molenbaas, uitvoerder-baggerdienst dan lain-lain, cukup dipergunakan jabatan-jabatan teknik atau administrasi teknik, umpamanya: Sinder/listrik, Opseter/gambar, Opseter/administrasi tekenaar (technisch-commies) dan sebagainya.
- Jabatan-jabatan yang diperlukan oleh berbagai Kementerian, terdapat dalam bagian "BERBAGAI KEMENTERIAN". Adapun jabatan-jabatan "specifiek" yang melulu diperlukan oleh beberapa Kementerian atau Jawatan saja, dicantumkan dalam bagian Kementerian/Jawatan yang bersangkutan.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.