Gaji Pegawai Negeri 1948
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1948
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1948 |
Nomor | : | 21 |
Judul | : | Gaji Pegawai Negeri 1948 |
Tanggal Ditetapkan | : | 9 September 1948 |
Tanggal Diundangkan | : | 11 September 1948 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Mei 1948 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955
Peraturan Tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1949
Mengadakan Perubahan Dan Tambahan Dalam P.G.P. 1948
- Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1954
Kedudukan dan Gaji Para Pejabat Gubernur
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1953
Gaji Penjabat Thesaurir Jenderal dan Perubahan Kedudukan Anggauta Dewan Pengawas Keuangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1949
Perubahan dan Tambahan Dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Tahun 1948, Termuat Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1948
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.