Perubahan dan Tambahan Dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Tahun 1948, Termuat Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1949

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1949
Nomor:5
Judul:Perubahan dan Tambahan Dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Tahun 1948, Termuat Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1948
Tanggal Ditetapkan:9 September 1949
Tanggal Diundangkan:9 September 1949
Tanggal Berlaku:1 Mei 1948

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1949

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):